• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 12 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Padang Sidempuan
Aksi Mahasiswa Kejari Padangsidimpuan: Tuntut Transparansi Kasus Dana Desa 2023

Aksi Mahasiswa Kejari Padangsidimpuan: Tuntut Transparansi Kasus Dana Desa 2023

Aliansi Pemersatu Kota Soroti Kekalahan Praperadilan dan Penetapan Tersangka

by NiahLubis
Rabu, 25 Juni 2025
in Padang Sidempuan, Sumut
22
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Padangsidimpuan (Pewarta.co) – Suasana mencekam menyelimuti Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan (Psp) pada Rabu, 25 Juni 2025, pukul 10.00 WIB. Ribuan anggota Aliansi Pemersatu Kota Padangsidimpuan yang terdiri dari mahasiswa dan pemuda, melakukan aksi mahasiswa Kejari Padangsidimpuan dengan berorasi menuntut transparansi dan keadilan terkait penanganan kasus dugaan pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023. Aksi ini menyoroti kekalahan Kejari dalam praperadilan yang dinilai menghambat penuntasan kasus korupsi.

Aksi mahasiswa Kejari Padangsidimpuan ini dipicu oleh kekalahan Kejari Padangsidimpuan dalam putusan praperadilan (prapid) atas penetapan Mustapa Kamal Siregar dan Husin Nasution yang terkait dalam kasus pemotongan ADD tahun 2023. Mahasiswa menyatakan kekecewaan mendalam, sebab sudah berulang kali mereka mendatangi kantor Kejari untuk menanyakan perkembangan kasus ADD tersebut, namun tak pernah mendapat jawaban yang jelas.

bacajuga

Pegadaian Kanwil I Teken MoU dengan Kejari Padangsidempuan

Kajari Padangsidimpuan Lantik Kasi Pidsus dan Kasubbag Pembinaan

Diperiksa Kejari Padangsidimpuan, CP JLP Titipkan Uang Rp140 Juta di Bank Mandiri

Kekecewaan Mahasiswa: Aktor Utama Belum Tersentuh Hukum

Kekecewaan mahasiswa memuncak karena dugaan aktor-aktor utama di balik pemotongan ADD dari seluruh Kepala Desa, yang ditaksir berjumlah miliaran rupiah, belum ada yang ditangkap bahkan ditetapkan sebagai tersangka. Ironisnya, hanya seorang pegawai honorer di Kantor Dinas Pemerintah Desa (Pemdes) berinisial AN yang telah dihukum 5 tahun penjara, dianggap sebagai “tumbal” dalam kasus ini.

“Kami menduga Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan asal-asalan menangani kasus yang merugikan negara puluhan miliar tersebut. Terbukti, aparat Kejaksaan di Kejari Padangsidimpuan salah dalam menentukan tersangka. Memalukan!” ujar salah seorang orator dalam aksi mahasiswa Kejari Padangsidimpuan ini.

Tuntutan Tegas dan Kekecewaan Terhadap Sikap Kejari

Mahasiswa yang berorasi menuntut agar Kajari Padangsidimpuan, Lambok Sidabutar, S.H., M.H., bersedia menjumpai mereka secara langsung, bukan hanya menyuruh stafnya menjaga pintu gerbang. “Kami tak mau mendengar jawaban dari siapa pun selain dari Kajari langsung. Bila Kajari tak mau menjumpai kami sekarang dan berdiskusi soal kasus ADD tahun 2023, kami akan datang berdemo lagi dengan jumlah lebih besar minggu depan,” tegas orator, menunjukkan ancaman akan eskalasi aksi.

Mahasiswa juga sangat menyesalkan pihak Kejaksaan yang menutup pintu gerbang dan tidak memperbolehkan mereka masuk ke pekarangan kantor. “Percuma kalian mengetahui hukum, apa ada larangan masuk ke pekarangan kantor untuk menyampaikan aspirasi? Yang dilarang adalah perkantoran vital negara. Kejari Padangsidimpuan ini bukan kantor vital,” teriak orator lagi, menyuarakan rasa frustrasi.

Lima Poin Tuntutan Aliansi Pemersatu Kota Padangsidimpuan

Pada akhirnya, Aliansi Pemersatu Kota Padangsidimpuan berhasil menyampaikan lima poin tuntutan utama mereka, diantaranya:

  1. Kejaksaan Padangsidimpuan harus menindaklanjuti putusan praperadilan, di mana pihak Kejari Psp tidak dapat membuktikan alat bukti yang dijadikan sebagai dasar penetapan tersangka.
  2. Kejari harus memberikan penjelasan detail terkait kasus ADD TA 2023.
  3. Kejari Psp segera menetapkan aktor intelektual dalam kasus tersebut.
  4. Meminta agar Kajari mengundurkan diri karena dinilai tidak mampu melaksanakan tugasnya.
  5. Agar Kejari Psp memeriksa semua Kepala Desa di Kota Psp terkait kasus ini.

Penyampaian aspirasi ini mendapat pengawalan ketat dari Polres Padangsidimpuan dan Koramil 01 Kota Padangsidimpuan. Aksi ini diketahui dan dikoordinir oleh sejumlah pimpinan organisasi, termasuk Ketum GEN-ANTI Korupsi, Ikhsan Fauzi; Ketum PB MARTIL, Fandi Marzuki Rangkuti; Ketum AMPUN Tabagsel, Ryan Bahari; Ketum GMOHR, Azhari Robiansyah. Pelaksanaan di lapangan dipimpin oleh Koordinator Lapangan Marwazi Tanjung dan Koordinator Aksi Risky Muda.

Hingga berita ini diturunkan, aksi tersebut berakhir tanpa ada pertemuan langsung antara para pendemo dan Kajari. Situasi di lokasi aksi masih kondusif, namun penuh kewaspadaan. (Rts/red)

Related Posts

Aktivis Minta Gubsu Untuk Menanggapi Permasalahan yang Terjadi di Pemprovsu
Medan

Aktivis Minta Gubsu Untuk Menanggapi Permasalahan yang Terjadi di Pemprovsu

Selasa, 12 Agustus 2025
Komisi II DPRD Medan Gelar RDP dengan UPT Puskesmas Sicanang
Medan

Komisi II DPRD Medan Gelar RDP dengan UPT Puskesmas Sicanang

Selasa, 12 Agustus 2025
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Riau Laksanakan Praktikum Sistem Kepartaian Di KPU Provinsi Riau
Medan

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Riau Laksanakan Praktikum Sistem Kepartaian Di KPU Provinsi Riau

Selasa, 12 Agustus 2025
Polda Sumut Ungkap Kasus Penculikan dan Pembunuhan Sadis, 7 Pelaku Dibekuk
Medan

Polda Sumut Ungkap Kasus Penculikan dan Pembunuhan Sadis, 7 Pelaku Dibekuk

Selasa, 12 Agustus 2025
Kemerdekaan Republik Indonesia  Yang Ke 80 Tahun Hadiah Terbesar Yang Diraih Dengan Keteguhan Hati Dan Keberanian
Medan

Kemerdekaan Republik Indonesia Yang Ke 80 Tahun Hadiah Terbesar Yang Diraih Dengan Keteguhan Hati Dan Keberanian

Selasa, 12 Agustus 2025
Pansus DPRD Medan Bahas Renperda Pencegahan Kebakaran
Medan

Pansus DPRD Medan Bahas Renperda Pencegahan Kebakaran

Selasa, 12 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Pemilik Ponpes di Tapsel Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

    Pemilik Ponpes di Tapsel Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melirik Si Markus Kelas Kakap Ferry Boboho : Pintu Masuk Membongkar Jual Beli Hukum di Tubuh Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alamp Aksi Desak Kejati Aceh, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ratusan Juta di BPKS Sabang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Coffe Morning, Kasat Lantas Polres Asahan Berharap Tercipta Hubungan Baik dengan Insan Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal UOB: Kejahatan Perbankan Terorganisir dan Preseden Hitam bagi Perlindungan Nasabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani