Tapsel (Pewarta.co)-Pemilik Yayasan Pondok Pesantren Syekh Ahmad Bashir di Desa Hapesong Baru, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, berinisial MN, dilaporkan ke Polres Tapsel atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di bawah umur.
Laporan dengan Nomor: STTLP/B/232/VII/2025/SPKT/Polres Tapsel Sumut itu teregistrasi pada 31 Juli 2025 dan diterima kepolisian pada Selasa, (5/8/2025).
MN dilaporkan oleh ibu korban, berinisial AA, setelah anak perempuannya mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang berujung persetubuhan berulang sejak tahun 2021 hingga 2022.
Selama dua tahun itu, korban yang masih duduk di bangku pendidikan pesantren mengaku mengalami kekerasan seksual di lingkungan ponpes lebih dari enam kali.
“Korban mengatakan bahwa dirinya sudah tidak perawan lagi. Tindakan itu dilakukan di lingkungan pesantren dan berlangsung berkali-kali,” ujar AA kepada penyidik dalam laporan yang disampaikan.
Penyidik Polres Tapsel membenarkan adanya laporan tersebut. Kasus ini kini tengah dalam tahap penyelidikan awal.
Aparat kepolisian akan memproses laporan dengan mengacu pada Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Laporan sudah kami terima secara resmi dan saat ini sedang dalam penanganan. Kami akan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar seorang petugas di Polres Tapsel yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pondok pesantren maupun MN belum memberikan keterangan resmi.
Pewarta.co masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi.(rts)