• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 7 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Pemilik Ponpes di Tapsel Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

Pemilik Ponpes di Tapsel Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

by Redaksi
Selasa, 5 Agustus 2025
in Hukum
67
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Tapsel (Pewarta.co)-Pemilik Yayasan Pondok Pesantren Syekh Ahmad Bashir di Desa Hapesong Baru, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, berinisial MN, dilaporkan ke Polres Tapsel atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di bawah umur.

Laporan dengan Nomor: STTLP/B/232/VII/2025/SPKT/Polres Tapsel Sumut itu teregistrasi pada 31 Juli 2025 dan diterima kepolisian pada Selasa, (5/8/2025).

bacajuga

Gelar Coffe Morning, Kasat Lantas Polres Asahan Berharap Tercipta Hubungan Baik dengan Insan Pers

Merajut Silaturahmi, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Bertemu Sahabat Sejak Kecil Joko Tarigan

Bidang Intelijen Kejati Sumut Raih Penghargaan Terbaik ke-III se-Indonesia

MN dilaporkan oleh ibu korban, berinisial AA, setelah anak perempuannya mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang berujung persetubuhan berulang sejak tahun 2021 hingga 2022.

Selama dua tahun itu, korban yang masih duduk di bangku pendidikan pesantren mengaku mengalami kekerasan seksual di lingkungan ponpes lebih dari enam kali.

“Korban mengatakan bahwa dirinya sudah tidak perawan lagi. Tindakan itu dilakukan di lingkungan pesantren dan berlangsung berkali-kali,” ujar AA kepada penyidik dalam laporan yang disampaikan.

Penyidik Polres Tapsel membenarkan adanya laporan tersebut. Kasus ini kini tengah dalam tahap penyelidikan awal.

Aparat kepolisian akan memproses laporan dengan mengacu pada Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Laporan sudah kami terima secara resmi dan saat ini sedang dalam penanganan. Kami akan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar seorang petugas di Polres Tapsel yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pondok pesantren maupun MN belum memberikan keterangan resmi.

Pewarta.co masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi.(rts)

 

Related Posts

Polres Samosir Bantah Keras Isu Suap, Tegaskan Penanganan Kasus Penggelapan Sesuai Prosedur
Hukum

Polres Samosir Bantah Keras Isu Suap, Tegaskan Penanganan Kasus Penggelapan Sesuai Prosedur

Kamis, 7 Agustus 2025
Tanah 32 Hektar Milik Al Washliyah Inkrah, Warga Diminta Kosongkan Lahan
Hukum

Tanah 32 Hektar Milik Al Washliyah Inkrah, Warga Diminta Kosongkan Lahan

Kamis, 7 Agustus 2025
 Hakim Tegur Kuasa Hukum PUD Pasar dan Perwakilan Walikota Medan
Hukum

 Hakim Tegur Kuasa Hukum PUD Pasar dan Perwakilan Walikota Medan

Kamis, 7 Agustus 2025
4 Debt Collector Terdakwa Perampasan Mobil Disidang
Hukum

4 Debt Collector Terdakwa Perampasan Mobil Disidang

Rabu, 6 Agustus 2025
Roni Prima : Kompol DK Seharusnya Dipecat Tidak Hormat Tahun 2021
Hukum

Roni Prima : Kompol DK Seharusnya Dipecat Tidak Hormat Tahun 2021

Rabu, 6 Agustus 2025
Polres Pakpak Bharat Tangkap Kurir Narkoba, 4 Kilogram Ganja Disita
Hukum

Polres Pakpak Bharat Tangkap Kurir Narkoba, 4 Kilogram Ganja Disita

Selasa, 5 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Olimpiade

Warta Populer

  • Rumah Kader PDI Perjuangan Medan Deli Diserang OTK

    Rumah Kader PDI Perjuangan Medan Deli Diserang OTK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Ponpes di Tapsel Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melirik Si Markus Kelas Kakap Ferry Boboho : Pintu Masuk Membongkar Jual Beli Hukum di Tubuh Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anjas Muda Siregar,S.Pd.S.T Terpilih Menjadi Ketua GPA Paluta Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal UOB: Kejahatan Perbankan Terorganisir dan Preseden Hitam bagi Perlindungan Nasabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani