• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 7 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
4 Debt Collector Terdakwa Perampasan Mobil Disidang

4 Debt Collector Terdakwa Perampasan Mobil Disidang

by Redaksi
Rabu, 6 Agustus 2025
in Hukum
10
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Sebanyak empat debt collector terdakwa perampasan mobil mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, (6/8/2025).

Selain perampasan mobil, mereka juga didakwa atas kasus perampasan telepon genggam milik seorang warga, Lia Praselia, di depan kantor polisi.

bacajuga

Polrestabes Medan Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Inex Jenis Baru, BB Dari Komplotan Narkotika Lintas Daerah

KPK Harus Berani Tegakkan Hukum Di Atas Segala-galanya

Konsisten Perangi Narkoba, Lapas Pekanbaru Lakukan Tes Urin Berkala Kepada Petugas dan Warga Binaan

Keempat terdakwa adalah Badia Simarmata (47), Yusrizal Agustian Siagian (55), Rindu Tambunan (48), dan Andy Kennedy Marpaung (39).

Jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, subsider Pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan, dan lebih subsider Pasal 335 ayat (1) tentang perbuatan tidak menyenangkan.

“Peristiwa terjadi pada 21 Mei 2025, tepat di depan Mapolsek Medan Kota, Jalan Stadion, Medan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Rocky Sirait, saat membacakan dakwaan di ruang Cakra 9 PN Medan.

Saat itu korban bersama suami dan anaknya sedang melintas menggunakan mobil Toyota Avanza hitam pelat BK 1813 VW.

Di tengah jalan, mereka dihentikan oleh keempat terdakwa yang diduga bagian dari kelompok penagih utang.

“Para terdakwa mendekati mobil korban, mengetuk kaca, dan meminta agar kaca dibuka. Setelah dibuka, korban sempat merekam aksi mereka sambil menegur,” kata jaksa.

Namun, tak lama setelah itu, salah seorang terdakwa merampas kunci mobil serta telepon genggam korban, sebuah iPhone 12 Pro Max.

Suami korban, Abdulrahman, sempat berusaha melawan. Ia marah karena kunci mobil dirampas saat anak mereka yang masih kecil berada di dalam mobil dengan AC dalam keadaan mati.

“Anak korban saat itu kepanasan,” jelas Rocky.

Merasa dirugikan, korban melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Medan. Meski semula jumlah pelaku disebut sepuluh orang, hasil penyelidikan menetapkan hanya empat orang sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa di persidangan.

Majelis hakim yang diketuai Erianto Siagian menunda sidang selama dua pekan untuk memberi waktu kepada tim kuasa hukum menyampaikan eksepsi atau nota keberatan.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 20 Agustus 2025,” kata Erianto menutup persidangan.(red)

Related Posts

Polres Samosir Bantah Keras Isu Suap, Tegaskan Penanganan Kasus Penggelapan Sesuai Prosedur
Hukum

Polres Samosir Bantah Keras Isu Suap, Tegaskan Penanganan Kasus Penggelapan Sesuai Prosedur

Kamis, 7 Agustus 2025
Tanah 32 Hektar Milik Al Washliyah Inkrah, Warga Diminta Kosongkan Lahan
Hukum

Tanah 32 Hektar Milik Al Washliyah Inkrah, Warga Diminta Kosongkan Lahan

Kamis, 7 Agustus 2025
 Hakim Tegur Kuasa Hukum PUD Pasar dan Perwakilan Walikota Medan
Hukum

 Hakim Tegur Kuasa Hukum PUD Pasar dan Perwakilan Walikota Medan

Kamis, 7 Agustus 2025
Roni Prima : Kompol DK Seharusnya Dipecat Tidak Hormat Tahun 2021
Hukum

Roni Prima : Kompol DK Seharusnya Dipecat Tidak Hormat Tahun 2021

Rabu, 6 Agustus 2025
Polres Pakpak Bharat Tangkap Kurir Narkoba, 4 Kilogram Ganja Disita
Hukum

Polres Pakpak Bharat Tangkap Kurir Narkoba, 4 Kilogram Ganja Disita

Selasa, 5 Agustus 2025
Pemilik Ponpes di Tapsel Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati
Hukum

Pemilik Ponpes di Tapsel Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

Selasa, 5 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Olimpiade

Warta Populer

  • Rumah Kader PDI Perjuangan Medan Deli Diserang OTK

    Rumah Kader PDI Perjuangan Medan Deli Diserang OTK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Ponpes di Tapsel Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melirik Si Markus Kelas Kakap Ferry Boboho : Pintu Masuk Membongkar Jual Beli Hukum di Tubuh Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anjas Muda Siregar,S.Pd.S.T Terpilih Menjadi Ketua GPA Paluta Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal UOB: Kejahatan Perbankan Terorganisir dan Preseden Hitam bagi Perlindungan Nasabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani