Medan (Pewarta.co)-Sebanyak empat debt collector terdakwa perampasan mobil mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, (6/8/2025).
Selain perampasan mobil, mereka juga didakwa atas kasus perampasan telepon genggam milik seorang warga, Lia Praselia, di depan kantor polisi.
Keempat terdakwa adalah Badia Simarmata (47), Yusrizal Agustian Siagian (55), Rindu Tambunan (48), dan Andy Kennedy Marpaung (39).
Jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, subsider Pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan, dan lebih subsider Pasal 335 ayat (1) tentang perbuatan tidak menyenangkan.
“Peristiwa terjadi pada 21 Mei 2025, tepat di depan Mapolsek Medan Kota, Jalan Stadion, Medan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Rocky Sirait, saat membacakan dakwaan di ruang Cakra 9 PN Medan.
Saat itu korban bersama suami dan anaknya sedang melintas menggunakan mobil Toyota Avanza hitam pelat BK 1813 VW.
Di tengah jalan, mereka dihentikan oleh keempat terdakwa yang diduga bagian dari kelompok penagih utang.
“Para terdakwa mendekati mobil korban, mengetuk kaca, dan meminta agar kaca dibuka. Setelah dibuka, korban sempat merekam aksi mereka sambil menegur,” kata jaksa.
Namun, tak lama setelah itu, salah seorang terdakwa merampas kunci mobil serta telepon genggam korban, sebuah iPhone 12 Pro Max.
Suami korban, Abdulrahman, sempat berusaha melawan. Ia marah karena kunci mobil dirampas saat anak mereka yang masih kecil berada di dalam mobil dengan AC dalam keadaan mati.
“Anak korban saat itu kepanasan,” jelas Rocky.
Merasa dirugikan, korban melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Medan. Meski semula jumlah pelaku disebut sepuluh orang, hasil penyelidikan menetapkan hanya empat orang sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa di persidangan.
Majelis hakim yang diketuai Erianto Siagian menunda sidang selama dua pekan untuk memberi waktu kepada tim kuasa hukum menyampaikan eksepsi atau nota keberatan.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 20 Agustus 2025,” kata Erianto menutup persidangan.(red)