Medan (Pewarta.co)-Hakim Tunggal Monita Honeisty Br Sitorus menegur kuasa hukum tergugat dari Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan dan perwakilan Wali Kota Medan selaku turut tergugat I dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/8/2025).
Sidang ini terkait tumpang tindih izin lahan eks Pasar Aksara yang diajukan oleh PT Tira Darma Gemilang melalui Kantor Hukum Citra Keadilan.
“Dari pihak tergugat (PUD Pasar Medan) tidak ada surat kuasa, begitu juga dari pihak turut tergugat I (Wali Kota Medan). Kalian ini kita anggap tidak hadir,” tegas hakim Monita, di ruang Cakra 8.
Hakim juga menyoroti tidak adanya identitas resmi dari pihak turut tergugat, seperti Kartu Tanda Anggota (KTA) yang membuktikan keabsahan perwakilan mereka di persidangan.
“Bagaimana, kenapa tidak ada surat kuasa kalian? Identitas dari pihak turut tergugat juga tidak ada. Saya berhak mengeluarkan kalian dari persidangan,” lanjutnya.
Hakim menegaskan bahwa persidangan tidak dapat dilanjutkan jika pihak tergugat dan turut tergugat I belum memenuhi syarat kehadiran secara hukum.
“Bagaimana kita akan melakukan penetapan sidang kalau dari tergugat belum memenuhi syarat formalnya?” jelasnya.
Melihat ketidaksiapan tersebut, Hakim Tunggal Monita Honeisty Br Sitorus meminta panitera pengganti (PP) untuk kembali memanggil ulang tergugat dan turut tergugat I serta menjadwalkan ulang sidang perdana.
“Karena belum ada legal standing, maka sidang dijadwalkan ulang pada Rabu (13/8), dengan agenda pemeriksaan berkas pendahuluan,” ujar hakim.
Di luar persidangan, Rahmad Yusup Simamora selaku kuasa hukum penggugat, menyampaikan kekecewaannya terhadap ketidaksiapan perwakilan tergugat dan turut tergugat I dalam sidang perdana ini.
Sidang hari ini, lanjut dia, pihaknya selaku kuasa hukum penggugat sudah hadir, dan dari pihak tergugat PUD Pasar Medan serta turut tergugat I Wali Kota Medan dan perwakilan pengelola Aksara Kuphi selaku turut tergugat II juga hadir.
“Namun dalam persidangan kami kecewa, karena sebagai institusi pemerintah, baik PUD Pasar maupun Pemko Medan, belum siap untuk sidang hari ini,” ujar Rahmat.
Ia menegaskan bahwa ketidaksiapan tersebut terlihat dari tidak adanya surat kuasa dan identitas resmi dari para pihak yang mewakili.
“Surat kuasa dan identitas dari pihak Pemko Medan tidak ada, begitu juga dari surat kuasa dari PUD Pasar. Padahal ini gugatan sederhana yang seharusnya bisa diperiksa secara cepat. Tapi justru ditunda satu minggu ke depan karena mereka tidak siap,” katanya.
Sebelumnya, PT Tira Darma Gemilang melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Citra Keadilan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Medan pada 23 Juli 2025.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara: 36/Pdt.G.S/2025/PN Mdn, dengan tergugat Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan, Wali Kota Medan selaku turut tergugat I, dan Tengku Ma’moon Al Rasjid merupakan pengelola Aksara Kuphi selaku turut tergugat II.
Dalam gugatannya, PT Tira menyatakan telah mengantongi izin resmi dari PUD Pasar untuk menyewa lahan seluas 40 meter persegi guna mendirikan lima titik tiang reklame, dengan masa sewa dua tahun sejak 3 Januari 2024 hingga 2 Januari 2026.
Izin tersebut diperoleh melalui nota kesepahaman dan pembayaran kontribusi sewa yang sah. Namun, pada April 2024, dua dari lima tiang reklame milik penggugat dilaporkan hilang.
Menurut penggugat, tidak ada tanggapan maupun pertanggungjawaban dari pihak tergugat. Atas arahan PUD Pasar, tiga tiang lainnya pun dicabut sembari menunggu proses relokasi ke lokasi lain yang dijanjikan.
Perbuatan tergugat menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta tumpang tindih izin yang merugikan kliennya secara materiil dan moril.
Atas dasar itu, PT Tira meminta hakim menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum serta menghukum PUD Pasar membayar ganti rugi materiil sebesar Rp415.258.000. (red)