• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 7 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
 Hakim Tegur Kuasa Hukum PUD Pasar dan Perwakilan Walikota Medan

 Hakim Tegur Kuasa Hukum PUD Pasar dan Perwakilan Walikota Medan

Sidang Gugatan Izin Lahan Eks Pasar Aksara

by Redaksi
Kamis, 7 Agustus 2025
in Hukum
7
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Hakim Tunggal Monita Honeisty Br Sitorus menegur kuasa hukum tergugat dari Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan dan perwakilan Wali Kota Medan selaku turut tergugat I dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/8/2025).

Sidang ini terkait tumpang tindih izin lahan eks Pasar Aksara yang diajukan oleh PT Tira Darma Gemilang melalui Kantor Hukum Citra Keadilan.

bacajuga

Polrestabes Medan Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Inex Jenis Baru, BB Dari Komplotan Narkotika Lintas Daerah

KPK Harus Berani Tegakkan Hukum Di Atas Segala-galanya

Konsisten Perangi Narkoba, Lapas Pekanbaru Lakukan Tes Urin Berkala Kepada Petugas dan Warga Binaan

“Dari pihak tergugat (PUD Pasar Medan) tidak ada surat kuasa, begitu juga dari pihak turut tergugat I (Wali Kota Medan). Kalian ini kita anggap tidak hadir,” tegas hakim Monita, di ruang Cakra 8.

Hakim juga menyoroti tidak adanya identitas resmi dari pihak turut tergugat, seperti Kartu Tanda Anggota (KTA) yang membuktikan keabsahan perwakilan mereka di persidangan.

“Bagaimana, kenapa tidak ada surat kuasa kalian? Identitas dari pihak turut tergugat juga tidak ada. Saya berhak mengeluarkan kalian dari persidangan,” lanjutnya.

Hakim menegaskan bahwa persidangan tidak dapat dilanjutkan jika pihak tergugat dan turut tergugat I belum memenuhi syarat kehadiran secara hukum.

“Bagaimana kita akan melakukan penetapan sidang kalau dari tergugat belum memenuhi syarat formalnya?” jelasnya.

Melihat ketidaksiapan tersebut, Hakim Tunggal Monita Honeisty Br Sitorus meminta panitera pengganti (PP) untuk kembali memanggil ulang tergugat dan turut tergugat I serta menjadwalkan ulang sidang perdana.

“Karena belum ada legal standing, maka sidang dijadwalkan ulang pada Rabu (13/8), dengan agenda pemeriksaan berkas pendahuluan,” ujar hakim.

Di luar persidangan, Rahmad Yusup Simamora selaku kuasa hukum penggugat, menyampaikan kekecewaannya terhadap ketidaksiapan perwakilan tergugat dan turut tergugat I dalam sidang perdana ini.

Sidang hari ini, lanjut dia, pihaknya selaku kuasa hukum penggugat sudah hadir, dan dari pihak tergugat PUD Pasar Medan serta turut tergugat I Wali Kota Medan dan perwakilan pengelola Aksara Kuphi selaku turut tergugat II juga hadir.

“Namun dalam persidangan kami kecewa, karena sebagai institusi pemerintah, baik PUD Pasar maupun Pemko Medan, belum siap untuk sidang hari ini,” ujar Rahmat.

Ia menegaskan bahwa ketidaksiapan tersebut terlihat dari tidak adanya surat kuasa dan identitas resmi dari para pihak yang mewakili.

“Surat kuasa dan identitas dari pihak Pemko Medan tidak ada, begitu juga dari surat kuasa dari PUD Pasar. Padahal ini gugatan sederhana yang seharusnya bisa diperiksa secara cepat. Tapi justru ditunda satu minggu ke depan karena mereka tidak siap,” katanya.

Sebelumnya, PT Tira Darma Gemilang melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Citra Keadilan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Medan pada 23 Juli 2025.

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara: 36/Pdt.G.S/2025/PN Mdn, dengan tergugat Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan, Wali Kota Medan selaku turut tergugat I, dan Tengku Ma’moon Al Rasjid merupakan pengelola Aksara Kuphi selaku turut tergugat II.

Dalam gugatannya, PT Tira menyatakan telah mengantongi izin resmi dari PUD Pasar untuk menyewa lahan seluas 40 meter persegi guna mendirikan lima titik tiang reklame, dengan masa sewa dua tahun sejak 3 Januari 2024 hingga 2 Januari 2026.

Izin tersebut diperoleh melalui nota kesepahaman dan pembayaran kontribusi sewa yang sah. Namun, pada April 2024, dua dari lima tiang reklame milik penggugat dilaporkan hilang.

Menurut penggugat, tidak ada tanggapan maupun pertanggungjawaban dari pihak tergugat. Atas arahan PUD Pasar, tiga tiang lainnya pun dicabut sembari menunggu proses relokasi ke lokasi lain yang dijanjikan.

Perbuatan tergugat menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta tumpang tindih izin yang merugikan kliennya secara materiil dan moril.

Atas dasar itu, PT Tira meminta hakim menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum serta menghukum PUD Pasar membayar ganti rugi materiil sebesar Rp415.258.000. (red)

Related Posts

Polres Samosir Bantah Keras Isu Suap, Tegaskan Penanganan Kasus Penggelapan Sesuai Prosedur
Hukum

Polres Samosir Bantah Keras Isu Suap, Tegaskan Penanganan Kasus Penggelapan Sesuai Prosedur

Kamis, 7 Agustus 2025
Tanah 32 Hektar Milik Al Washliyah Inkrah, Warga Diminta Kosongkan Lahan
Hukum

Tanah 32 Hektar Milik Al Washliyah Inkrah, Warga Diminta Kosongkan Lahan

Kamis, 7 Agustus 2025
4 Debt Collector Terdakwa Perampasan Mobil Disidang
Hukum

4 Debt Collector Terdakwa Perampasan Mobil Disidang

Rabu, 6 Agustus 2025
Roni Prima : Kompol DK Seharusnya Dipecat Tidak Hormat Tahun 2021
Hukum

Roni Prima : Kompol DK Seharusnya Dipecat Tidak Hormat Tahun 2021

Rabu, 6 Agustus 2025
Polres Pakpak Bharat Tangkap Kurir Narkoba, 4 Kilogram Ganja Disita
Hukum

Polres Pakpak Bharat Tangkap Kurir Narkoba, 4 Kilogram Ganja Disita

Selasa, 5 Agustus 2025
Pemilik Ponpes di Tapsel Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati
Hukum

Pemilik Ponpes di Tapsel Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

Selasa, 5 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Olimpiade

Warta Populer

  • Rumah Kader PDI Perjuangan Medan Deli Diserang OTK

    Rumah Kader PDI Perjuangan Medan Deli Diserang OTK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Ponpes di Tapsel Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melirik Si Markus Kelas Kakap Ferry Boboho : Pintu Masuk Membongkar Jual Beli Hukum di Tubuh Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anjas Muda Siregar,S.Pd.S.T Terpilih Menjadi Ketua GPA Paluta Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal UOB: Kejahatan Perbankan Terorganisir dan Preseden Hitam bagi Perlindungan Nasabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani