• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 7 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home Opini
Skandal UOB: Kejahatan Perbankan Terorganisir dan Preseden Hitam bagi Perlindungan Nasabah

Skandal UOB: Kejahatan Perbankan Terorganisir dan Preseden Hitam bagi Perlindungan Nasabah

Oleh : Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Intelijen)

by Redaksi
Selasa, 5 Agustus 2025
in Opini
52
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-KASUS dugaan kejahatan perbankan oleh PT Bank UOB Indonesia telah menjadi preseden kelam dalam sejarah perlindungan nasabah di Indonesia. Skema manipulatif yang diduga melibatkan jajaran tertinggi manajemen bank ini tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga mengguncang fondasi kepercayaan publik terhadap integritas industri perbankan. Dalam pusaran kasus ini, aset milik nasabah berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 81 dengan luas 17.220 meter persegi dan bangunan seluas 4.500 meter persegi, senilai Rp87,74 miliar, raib secara tidak sah akibat praktik yang diduga melibatkan penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen otentik notaris, serta penyuapan aparat penegak hukum dan pejabat pertanahan.

Pusat dari kejahatan ini diduga dikendalikan oleh Hendra Gunawan, Direktur Utama PT Bank UOB Indonesia, bersama Charles, Vice President bank yang sama.

bacajuga

Gelar Coffe Morning, Kasat Lantas Polres Asahan Berharap Tercipta Hubungan Baik dengan Insan Pers

Merajut Silaturahmi, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Bertemu Sahabat Sejak Kecil Joko Tarigan

Bidang Intelijen Kejati Sumut Raih Penghargaan Terbaik ke-III se-Indonesia

Keduanya diduga menyusun dan mengorkestrasi serangkaian kejahatan terstruktur dengan melibatkan oknum pejabat BPN Kabupaten Tangerang dan hakim di lingkungan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Modus yang dilakukan mencakup peletakan hak tanggungan secara tidak sah atas SHGB No. 81, manipulasi dokumen hukum, serta dugaan suap untuk memengaruhi putusan hukum — termasuk putusan banding nomor: 1231/PDT/2024/PT DKI dan putusan tingkat pertama nomor: 754/Pdt-G/2023/PN JKT PST.

Lebih mengkhawatirkan, jejak kriminalitas bank ini mengarah pada kegiatan usaha perbankan ilegal yang disebut-sebut berlangsung dari tahun 1992 hingga 2010, sebelum PT Bank UOB Indonesia secara resmi berdiri di bawah struktur yang dikenal saat ini. Dugaan kejahatan ini tidak lagi bersifat perdata semata, tetapi telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang sistematis dan berencana, di mana terdapat kesengajaan untuk menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan, termasuk memberikan keterangan palsu di persidangan untuk menutupi jejak pelanggaran.

Lebih jauh lagi, pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian (prudential principle) yang menjadi pondasi utama tata kelola bank, menandai bahwa tindakan ini bukan semata kekeliruan administratif, tetapi bentuk nyata pembangkangan terhadap etika dan aturan perbankan nasional. Tindakan ini menciptakan risiko sistemik yang dapat menjalar luas ke seluruh jaringan nasabah Bank UOB Indonesia, dan bahkan mengganggu kepercayaan nasabah internasional, mengingat UOB merupakan institusi perbankan asing dengan saham mayoritas dimiliki investor global hingga 76 persen.

Jika kasus ini tidak segera ditangani secara terbuka dan tegas oleh otoritas Indonesia, termasuk OJK dan Bank Indonesia, maka akan terbentuk persepsi bahwa bank asing bisa bermain kotor di Indonesia tanpa konsekuensi. Pemerintah Singapura sebagai negara asal Bank UOB pun tidak bisa tinggal diam. Pemangku kepentingan utama di Singapura perlu mengambil langkah cepat untuk menyelamatkan kredibilitas lembaga keuangan mereka di mata dunia. Skandal ini tidak hanya mencoreng wajah UOB Indonesia, tetapi berpotensi menyeret reputasi seluruh entitas grup perbankan UOB di kawasan Asia.

Indonesia sedang menghadapi ujian serius dalam menegakkan kedaulatan hukum di sektor strategis seperti perbankan. Jika hukum tunduk pada uang dan koneksi, maka sistem perlindungan terhadap nasabah hanyalah ilusi. Kasus PT Bank UOB Indonesia adalah alarm keras bagi OJK, BI, KPK, dan Mahkamah Agung untuk membuktikan bahwa keadilan di negeri ini masih hidup. Jika tidak, maka kejahatan perbankan seperti ini akan menjadi virus laten yang menghancurkan tatanan hukum dan kepercayaan publik dari dalam.(ril)

Related Posts

Menelisik Praktek Maladministrasi Pemutusan Kontrak TPP di Kementerian Desa
Opini

Menelisik Praktek Maladministrasi Pemutusan Kontrak TPP di Kementerian Desa

Selasa, 29 Juli 2025
Pengamat Sosial: Teguh Satya Wira
Opini

Menakar Kandidat Kadis Perhubungan Kota Medan

Jumat, 25 Juli 2025
Kampung Nelayan Merah Putih Lhok Pawoh: Simbol Harapan dan Kebangkitan Ekonomi Pesisir Abdya
Aceh

Kampung Nelayan Merah Putih Lhok Pawoh: Simbol Harapan dan Kebangkitan Ekonomi Pesisir Abdya

Minggu, 20 Juli 2025
Menelisik Potret Politik Berhala, Melirik Nasib Berbeda Beathor dan Armando
Opini

Menelisik Potret Politik Berhala, Melirik Nasib Berbeda Beathor dan Armando

Sabtu, 5 Juli 2025
Dampak Pemilu Serentak Dipisah: Ancaman Terhadap Keterpaduan Demokrasi
Opini

Dampak Pemilu Serentak Dipisah: Ancaman Terhadap Keterpaduan Demokrasi

Sabtu, 28 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Olimpiade

Warta Populer

  • Rumah Kader PDI Perjuangan Medan Deli Diserang OTK

    Rumah Kader PDI Perjuangan Medan Deli Diserang OTK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Ponpes di Tapsel Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melirik Si Markus Kelas Kakap Ferry Boboho : Pintu Masuk Membongkar Jual Beli Hukum di Tubuh Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anjas Muda Siregar,S.Pd.S.T Terpilih Menjadi Ketua GPA Paluta Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal UOB: Kejahatan Perbankan Terorganisir dan Preseden Hitam bagi Perlindungan Nasabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani