• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 7 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Polres Pakpak Bharat Tangkap Kurir Narkoba, 4 Kilogram Ganja Disita

Polres Pakpak Bharat Tangkap Kurir Narkoba, 4 Kilogram Ganja Disita

by Redaksi
Selasa, 5 Agustus 2025
in Hukum
10
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Salak (Pewarta.co)-Satresnarkoba Polres Pakpak Bharat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 4 kilogram dari tangan seorang kurir.

Penangkapan berlangsung pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Lintas Sidikalang-Subulussalam, tepatnya di Desa Kuta Meriah, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat.

bacajuga

Gelar Coffe Morning, Kasat Lantas Polres Asahan Berharap Tercipta Hubungan Baik dengan Insan Pers

Merajut Silaturahmi, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Bertemu Sahabat Sejak Kecil Joko Tarigan

Bidang Intelijen Kejati Sumut Raih Penghargaan Terbaik ke-III se-Indonesia

Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Pakpak Bharat, Kapolres AKBP Pebriandi Haloho menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial SS alias S, (25), warga Lawe Perlak, Aceh Tenggara.

“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa pelaku melintas dari arah Aceh menuju Subulussalam dan diduga membawa narkotika. Kami langsung menindaklanjuti dengan menurunkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKBP Haloho didampingi Wakapolres Kompol Nelson Jefri Parulian Sipahutar, Kabag Ops AKP Mulia P. Simamora serta Kasatresnarkoba, Iptu Codet Tarigan.

Upaya penyergapan dilakukan dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah perbatasan Dairi-Pakpak Bharat, tepatnya di Gapura Nantampukmas.

Saat itu, petugas menghentikan satu unit angkutan umum PT Simtra pelat BK 1210 XE yang dikemudikan Suhardion Sigalingging.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang, polisi menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri tersangka.

Dalam penggeledahan, ditemukan satu unit telepon seluler merek Oppo berwarna biru serta sebuah kardus cokelat berisi karung bekas beras bertuliskan Serang Super Naraca.

Di dalamnya, terdapat empat bungkus plastik transparan berisi daun, biji, dan ranting kering yang diduga kuat adalah ganja.

“Berat total barang bukti mencapai empat kilogram. Tersangka mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya,” kata Kapolres.

Tersangka SS langsung digelandang ke Mapolres Pakpak Bharat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Polisi menduga jaringan ini berkaitan dengan peredaran lintas provinsi dari Aceh ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).

“Imbas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup,
” tegas Kapolres.

Selain itu, kata Kapolres, penindakan ini sebagai bentuk komitmen Polri, khsusunya Polres Pakpak Bharat dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pakpak Bharat,” pungkasnya.(red)

Related Posts

Polres Samosir Bantah Keras Isu Suap, Tegaskan Penanganan Kasus Penggelapan Sesuai Prosedur
Hukum

Polres Samosir Bantah Keras Isu Suap, Tegaskan Penanganan Kasus Penggelapan Sesuai Prosedur

Kamis, 7 Agustus 2025
Tanah 32 Hektar Milik Al Washliyah Inkrah, Warga Diminta Kosongkan Lahan
Hukum

Tanah 32 Hektar Milik Al Washliyah Inkrah, Warga Diminta Kosongkan Lahan

Kamis, 7 Agustus 2025
 Hakim Tegur Kuasa Hukum PUD Pasar dan Perwakilan Walikota Medan
Hukum

 Hakim Tegur Kuasa Hukum PUD Pasar dan Perwakilan Walikota Medan

Kamis, 7 Agustus 2025
4 Debt Collector Terdakwa Perampasan Mobil Disidang
Hukum

4 Debt Collector Terdakwa Perampasan Mobil Disidang

Rabu, 6 Agustus 2025
Roni Prima : Kompol DK Seharusnya Dipecat Tidak Hormat Tahun 2021
Hukum

Roni Prima : Kompol DK Seharusnya Dipecat Tidak Hormat Tahun 2021

Rabu, 6 Agustus 2025
Pemilik Ponpes di Tapsel Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati
Hukum

Pemilik Ponpes di Tapsel Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

Selasa, 5 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Olimpiade

Warta Populer

  • Rumah Kader PDI Perjuangan Medan Deli Diserang OTK

    Rumah Kader PDI Perjuangan Medan Deli Diserang OTK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Ponpes di Tapsel Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melirik Si Markus Kelas Kakap Ferry Boboho : Pintu Masuk Membongkar Jual Beli Hukum di Tubuh Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anjas Muda Siregar,S.Pd.S.T Terpilih Menjadi Ketua GPA Paluta Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal UOB: Kejahatan Perbankan Terorganisir dan Preseden Hitam bagi Perlindungan Nasabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani