Banda Aceh (pewarta.co) — Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Banda Aceh mendatangi Gedung Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh, Senin (11/8), untuk mendesak penegakan hukum terkait dugaan korupsi di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS).
Dalam orasinya, massa mengungkapkan sederet temuan yang diduga merugikan keuangan negara. Di antaranya, kelebihan pembayaran remunerasi ASN yang ditugaskan ke BPKS TA 2023 sebesar Rp 43.231.350, pemborosan belanja sewa kendaraan operasional senilai Rp 108 juta, serta kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan pembangunan jembatan tipe B Pelabuhan Balohan senilai Rp 18.953.369,02.
Selain itu, massa juga menyoroti pekerjaan pemeliharaan gedung dan rumah pimpinan BPKS yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 9.408.000, dua pengadaan E-Purchasing yang bermasalah senilai puluhan juta rupiah, hingga pengadaan pemeliharaan Ecotourism Track kawasan Kilometer Nol yang dinilai membebani keuangan BPKS. Temuan lainnya adalah adanya belanja yang tidak sesuai SPJ, serta pajak yang kurang dipungut dan terlambat disetor.
Koordinator aksi menegaskan, dugaan penyimpangan tersebut harus segera ditindaklanjuti. “Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh segera mengusut tuntas dugaan korupsi ini, memanggil dan memeriksa Kepala BPKS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak rekanan yang terlibat,” seru salah satu orator di depan pagar Kejati Aceh.
Aksi ini berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga pihak penegak hukum benar-benar menindak semua pihak yang bertanggung jawab (Red)