Medan (Pewarta.co) Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, Komisi II DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan UPT Puskesmas Sicanang Kota Medan, Senin (11/8/25).
RDP yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra ini dipimpin oleh Modesta Marpaung, S.K.M., S.Keb., selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, serta dihadiri Anggota Komisi.
RDP ini didasari atas pengaduan pegawai UPT Puskesmas Sicanang yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan dugaan kurangnya sikap profesional dalam mengambil keputusan terkait penempatan pegawai yang dilakukan Kepala UPT Puskesmas Sicanang. Hal ini tentunya membuat para pegawai merasa tidak nyaman dalam bekerja.
Menyikapi masalah ini, Komisi II DPRD Kota Medan sangat menyayangkan permasalahan seperti ini harus sampai ke meja rapat, dimana masalah ini seharusnya dimediasi melalui Dinas Kesehatan Kota Medan. Komisi II DPRD Kota Medan juga menyayangkan lamanya tindak lanjut dari Dinas Kesehatan Kota Medan dan Inspektorat Kota Medan dalam menanggapi permasalahan tersebut.
Komisi II selaku mediator dalam RDP ini mengimbau kepada Inspektorat Kota Medan untuk segera menindaklanjuti dan memutuskan sanksi apa yang berlaku untuk permasalahan ini, mengingat kenyamanan dalam bekerja sangat berpengaruh terhadap kondisi pegawai dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, apalagi pelayanan di Puskesmas.
Komisi II juga berharap permasalahan seperti ini tidak terulang lagi dan menjadi contoh bagi UPT Puskesmas lain maupun unit kerja lainnya.
RDP ini juga dihadiri Inspektorat Kota Medan, Dinas Kesehatan Kota Medan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, serta Kepala dan Pegawai UPT Puskesmas Sicanang. (Dik/red)