Padangsdempuan (Pewarta.co)–Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan Jasmin Manullang melalui Kasi Intel Yunius Zega kepada Wartawan, Selasa, (29/11/2022) mengatakan CV JPL telah menitipkan uang sebesar Rp. 140 juta Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padangsidempuan pada Bank Mandiri Cabang setempat.
Diterangkan Kasi Intel, uang yang dititipkan merupakan itikat baik dari penyedia jasa CV.JPL terkait ditemukannya dugaan kekurangan volume yang tidak sesuai dengan kontrak atas pekerjaan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Padang idempuan TA. 202.
”Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/L.2.15/Fd.1/10/2022 Tanggal 24 Oktober 2022 terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Padang Sidempuan TA. 2021,” ujar Kaai Intel Yunius Zega.
Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli konstruksi terkait Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Padangsidempuan TA. 2021 dimaksud, ditemukan adanya kekurangan volume yang tidak sesuai dengan kontrak sehingga diduga merugikan keuangan negara lebih kurang sebesar Rp. 350 juta.
”Namun secara pasti masih dalam hitungan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP),” pungkasnya. (rts)