Simalungun (pewarta.co) – Sebulan pasca bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga menonjobkan 18 pejabat jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) usai dilakukannya uji kompetensi atau job fit Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) masih belum menerbitkan rekomendasi terkait pelanggaran aturan yang terjadi saat mutasi dilakukan.
Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto yang dikonfirmasi via pesan Whats App (WA) beralasan pihaknya masih melakukan proses kajian satu persatu terkait masalah mutasi pejabat Simalungun.
” Masih proses kajian satu persatu dilihat masalahnya”, ujar Agus.
Menanggapi belum adanya rekomendasi KASN terkait mutasi pejabat Simalungun yang sebelumnya sudah dinyatakan oleh Agus ditemukan adanya pelanggaran aturan, direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite berharap KASN dan bupati Simalungun tidak ” main mata”, sehingga pelanggaran yang terjadi dalam mutasi dibenarkan.
” Saya berharap KASN dan bupati Simalungun tidak ” main mata” menyikapi masalah penonjoban 18 pejabat Simalungun, sehingga pelanggaran yang disebutkan ada ditemukan oleh ketua KASN
Prof. Agus Pramusinto, justru jadi dibenarkan nantinya”, ujar Fawer.
Sudah jelas di media sosial beredar video pernyataan ketua KASN yang menyebutkan uji kompetensi itu untuk mengukur kemampuan bidang seorang pejabat apakah cocok menempati jabatan saat ini atau tidak,jadi tidak boleh digunakan untuk menonjobkan seseorang, sehingga rekomendasi terkait pelanggaran itu juga harus jelas tidak mengada-ngada yang dapat merugikan para pejabat yang dinonjobkan.
Apalagi menurut Fawer, diperoleh informasi awal pekan kemarin, Selasa (30/11/2021) bupati Radiapoh H Sinaga didampingi Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Pemkab Simalungun ,Sudiahman Saragih, sudah menemui komisioner di KASN padahal tidak dipanggil atau diperiksa, terkait mutasi pejabat yang berujung 18 pejabat eselon II dinonjobkan.
Untuk diketahui sebelumnya pada Oktober 2021, sebanyak 27 pejabat eselon II di Pemkab Simalungun engikuti Job Fit atau uji kompetensi , Kamis (21/10/2021) sesuai undangan yang ditandatangani ketua panitia seleksi Esron Sinaga dengan nomor 800/19422/27.3/2021, tertanggal 18 Oktober 2021.
Namun hasil job fit hanya 8 yang dilantik atau dirotasi dan 19 pejabat dinonjobkan tanpa jelas penilainnya. (red)