Patumbak (pewarta.co) – Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 wib,TEAM URC UNIT RESKRIM POLSEK PATUMBAK menangkap Residivis spesialis curanmor , Pelaku melawan petugas saat mencari keberadaan pelaku FANDI ( DPO ) di daerah Gg Suka Kel.Sitirejo III Kec.Medan Amplas,tersangka di berikan tindakan tegas dan terukur pada kaki kirinya.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora didampingi oleh Wakapolsek Patumbak AKP Zumailan dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu M.Y Dabutar SH,MH,Panit I Reskrim Ipda Eko Priya SH di Polsek Patumbak,Selasa ( 24/06/2025 ).
Kompol Daulat Simamora mengatakan,personel kita sedang melaksanakan Tugas yg di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH dan anggota lainnya memarkirkan sp motor di halaman kantin Bang Iwan yg berada di Jl.Pertahanan
Ada 3 tiga ( unit ) sp motor anggota Unit Reskrim yg di parkirkan di sana dan ketiga sp motor tersebut telah di coba oleh pelaku merusak kunci kontaknya menggunakan Kunci “T” pada pelaku sedang merusak kunci sp motor anggota kita hingga patah,Kanit Reskrim Beserta anggota sampai di lokasi setelah selesai melaksanakan tugas dan melihat pelaku sudah berhasil membobol satu unit sp motor serta hendak membawanya kabur dan langsung di amankan oleh Kanit Reskrim bersama personel kita…ujar Kompol Daulat Simamora.
Korban curanmor itu anggota kita saudara Brigpol Hendry Manullang,35 Thn,Kristen,Polri,Jl Menteng VII Medan Denai yg saat itu sedang melaksanakan tugas – tugas kepolisian…smabung Kapolsek Patumbak
“Tersangka yang tertangkap tangan sedang melakukan aksi nya adalah Muhammad Arif Lubis, 23 Tahun, Islam, Pengangguran, Jl.SM RAJA Gg Sahrudin Kel.Sitirejo III Kec.Medan Amplas
“Pelaku mencari target dengan cara menaiki sp motor berboncengan dengan temannya berkeliling sambil memantau situasi sekitar lokasi target nya dan setelah aman menurutnya selanjutnya pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sp motor menggunakan kunci “T” dan langsung membawa kabur sp motor tersebut sedangkan temannya satu lg stanby di sp motor.
Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
” Untuk Pengakuan pelaku sendiri, dia melakukan pencurian sp motor ada di beberapa TKP di wilayah Medan, untuk itu masih diperlukan pengungkapan-pengungkapan di TKP-TKP yang ada,” ujar Kapolsek Patumbak.
“Hasil dari pencurian ini di gunakan pelaku untuk berjudi,membeli dan menkonsumsi narkoba jenis sabu – sabu serta berfoya-foya bersama temannya dan setelah kita lakukan test urine terhadap pelaku dan hasilnya Positif Narkoba,” tegas Kompol Daulat Simamora
Barang bukti yang berhasil kita amankan 1 ( Satu ) buah pasangan Kunci “T”, 2 ( dua ) besi pipih mata kunci yg di runcingkan sebagai alat perusak kunci kontak sp motor, 1 ( satu ) buah kunci “L” serta 1 ( satu ) buah tang jepit yg juga di gunakan pelaku sebagai alat melakukan aksinya dan 1 ( satu ) unit HP merk OPPO warna Putih serta sp Motor Honda Beat BK 4814 AGS warna Hitam milik anggota kita yg di curi oleh pelaku.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat ( 2 ) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya Lima tahun penjara (red)