• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 18 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan
‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

by Redaksi
Selasa, 17 Juni 2025
in Medan
15
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Penumpang gelap di Masjid Muslimin, Jalan HM Jhoni Gang Mesjid No. 1 Medan diperintahkan mengosongkan Gudang masjid, Selasa, (17/6/2025).

Langkah bijak itu disampaikan Camat Medan Kota, Raja Ian Andos Lubis saat memimpin rapat mediasi antara Badan Kenaziran Masjid (BKM) dan Roni Zaldi Cs, selaku penumpang gelap di Masjid Masjid Muslimin.

bacajuga

Jelang Munas JMSI ke 2, Rianto  ajak Pemilik Media Naik Kelas

Pemenang Kompetisi Logo HUT Ke-435 Kota Medan Diumumkan

Masalah Kekurangan Dokter dan Perawat di Pirngadi, Zakiyuddin Tegaskan Perlunya Koordinasi Lintas Sektor

Rapat mediasi di Aula Kantor Camat Medan Kota itu dihadiri oleh perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB), BKM, Roni Zaldi Cs dan Kesbangpol Kota Medan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

“Camat Medan Kota memerintahkan Roni Zaldi yang selama ini menempati gudang masjid tanpa hak untuk mengosongkannya,” ujar Kuasa Hukum BKM Muslimin, Indra Kesuma Damanik usai mengikuti rapat mediasi tersebut.

Bahkan, lanjut Indra menjelaskan, Camat mengultimatum Roni Zaldi untuk secepat mungkin mengosongkan gudang masjid yang ditempatinya tanpa hak.

“Dalam rapat mediasi tadi Camat Medan Kota memerintahkan gudang milik Masjid Muslimin yang ditempati Roni Zaldi tanpa hak itu dikosongkan dalam Waktu satu bulan terhitung mulai hari ini,” jelas Indra.

Atas keputusan bijak dan pro terhadap kepentingan ummat itu, ucap Indra, pihaknya mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Camat Medan Kota.

“Atas nama BKM dan Jemaah Masjid Muslimin, Saya selaku kuasa hukum menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pak Camat Medan Kota. Keputusan Bapak sangat bijak, ini mencermikan sosok pemimpin masa depan yang pro rakyat,” ucap Indra.

Selanjutnya, rekomendasi Camat Medan Kota yang memerintahkan Roni Zaldi untuk mengosongkan gudang masjid dituangkan dalam notulensi dan ditandatangani.

Kendati demikian, Roni Zaldi Cs tidak bersedia menandatangani rekomendasi Camat Medan Kota perihal pengosongan gudang itu.

Sementara itu, pemegang sertifikat Masjid Muslimin, M Nur Otok mengaku heran terhadap sikap Roni Zaldi Cs.

“Saya heran saja, dia itu menyewa gudang masjid. Ketika habis masa sewanya, eh malah tak mau keluar. Belakangan, dia berusaha untuk mengusasi masjid melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Medan,” kata M Nur Otok.

Sebelumnya, gudang milik Majid Muslimin yang disewa Roni Zaldi itu awalnya adalah kamar mandi.

Kemudian dijadikan madrasah. Seiring berjalannya waktu, madrasah tidak lagi aktif dan kemudian dijadikan gudang dan disewa oleh Roni Zaldi.

Namun, setelah sekian lama, BKM tidak menyewakan lagi gudang itu karena bangunan masjid akan diperluas.

Akan tetapi, Roni Zaldi tidak terima dan tetap menempati gudang tersebut secara sepihak tanpa hak.

Tidak sampai di situ, karena merasa terusik dengan BKM, Roni Zaldi terus melakukan perlawanan dan agitasi serta pergerakan dan akhirnya berhasil mempengaruhi BWI Perwakilan Kota Medan sehingga ia ditunjuk menjadi Ketua Kenaziran Wakaf Masjid Muslimin.

Penunjukan Roni Zaldi oleh BWI Kota Medan sebagai Ketua Kenaziran Wakaf Masjid Muslimin sesuai Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir yang dikeluarkan BWI Perwakilan Kota Medan dengan Nomor Pendaftaran 005/BWI-Kota Medan/VI/2025 tanpa melibatkan jemaah, BKM dan pihak terkait, termasuk pemegang sertifikat masjid, M Nur Otok.

Karena itu, pihak BKM Mesjid melalui Kuasa Hukumnya memprotes dan meminta Roni Zaldi angkat kaki dari Masjid Muslimin sebab telah menggunakan sarana-prasarana masjid untuk gudang tempat usaha kainnya tanpa hak.

Sehingga akhirnya dilaksanakan rapat mediasi di Kantor Camat Medan Kota yang merekomendasikan Roni Zaldi untuk angkat kaki dalam tempo satu bulan dari gudang masjid karena menguasainya tanpa hak. (red)

Previous Post

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Bandit Narkoba di Pantai Rambung

Next Post

Sambut HUT Ke-79 Bhayangkara, Polda Riau Gelar Bakti Kesehatan

Related Posts

Jelang Munas JMSI ke 2, Rianto  ajak Pemilik Media Naik Kelas
Medan

Jelang Munas JMSI ke 2, Rianto  ajak Pemilik Media Naik Kelas

Rabu, 18 Juni 2025
Pemenang Kompetisi Logo HUT Ke-435 Kota Medan Diumumkan
Medan

Pemenang Kompetisi Logo HUT Ke-435 Kota Medan Diumumkan

Selasa, 17 Juni 2025
Masalah Kekurangan Dokter dan Perawat di Pirngadi,  Zakiyuddin Tegaskan Perlunya Koordinasi Lintas Sektor
Medan

Masalah Kekurangan Dokter dan Perawat di Pirngadi, Zakiyuddin Tegaskan Perlunya Koordinasi Lintas Sektor

Selasa, 17 Juni 2025
OJK Genjot Literasi Keuangan Syariah di Pesantren Tertua Sumut
Medan

OJK Genjot Literasi Keuangan Syariah di Pesantren Tertua Sumut

Selasa, 17 Juni 2025
Liburan Makin Seru dengan Paket Internet Hemat IM3 dan Tri
Medan

Liburan Makin Seru dengan Paket Internet Hemat IM3 dan Tri

Selasa, 17 Juni 2025
Polres Tapsel Amankan Seorang ASN dari Ruangan Karaoke
Medan

Polres Tapsel Amankan Seorang ASN dari Ruangan Karaoke

Selasa, 17 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tapsel Amankan Seorang ASN dari Ruangan Karaoke

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laka Lantas di Paluta, 3 Meninggal 17 Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Padangsidimpuan Terima Penghargaan dari PMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edarkan Sabu, Seorang Pemuda Warga Medan Deli Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani