Medan (Pewarta.co)-Penumpang gelap di Masjid Muslimin, Jalan HM Jhoni Gang Mesjid No. 1 Medan diperintahkan mengosongkan Gudang masjid, Selasa, (17/6/2025).
Langkah bijak itu disampaikan Camat Medan Kota, Raja Ian Andos Lubis saat memimpin rapat mediasi antara Badan Kenaziran Masjid (BKM) dan Roni Zaldi Cs, selaku penumpang gelap di Masjid Masjid Muslimin.
Rapat mediasi di Aula Kantor Camat Medan Kota itu dihadiri oleh perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB), BKM, Roni Zaldi Cs dan Kesbangpol Kota Medan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
“Camat Medan Kota memerintahkan Roni Zaldi yang selama ini menempati gudang masjid tanpa hak untuk mengosongkannya,” ujar Kuasa Hukum BKM Muslimin, Indra Kesuma Damanik usai mengikuti rapat mediasi tersebut.
Bahkan, lanjut Indra menjelaskan, Camat mengultimatum Roni Zaldi untuk secepat mungkin mengosongkan gudang masjid yang ditempatinya tanpa hak.
“Dalam rapat mediasi tadi Camat Medan Kota memerintahkan gudang milik Masjid Muslimin yang ditempati Roni Zaldi tanpa hak itu dikosongkan dalam Waktu satu bulan terhitung mulai hari ini,” jelas Indra.
Atas keputusan bijak dan pro terhadap kepentingan ummat itu, ucap Indra, pihaknya mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Camat Medan Kota.
“Atas nama BKM dan Jemaah Masjid Muslimin, Saya selaku kuasa hukum menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pak Camat Medan Kota. Keputusan Bapak sangat bijak, ini mencermikan sosok pemimpin masa depan yang pro rakyat,” ucap Indra.
Selanjutnya, rekomendasi Camat Medan Kota yang memerintahkan Roni Zaldi untuk mengosongkan gudang masjid dituangkan dalam notulensi dan ditandatangani.
Kendati demikian, Roni Zaldi Cs tidak bersedia menandatangani rekomendasi Camat Medan Kota perihal pengosongan gudang itu.
Sementara itu, pemegang sertifikat Masjid Muslimin, M Nur Otok mengaku heran terhadap sikap Roni Zaldi Cs.
“Saya heran saja, dia itu menyewa gudang masjid. Ketika habis masa sewanya, eh malah tak mau keluar. Belakangan, dia berusaha untuk mengusasi masjid melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Medan,” kata M Nur Otok.
Sebelumnya, gudang milik Majid Muslimin yang disewa Roni Zaldi itu awalnya adalah kamar mandi.
Kemudian dijadikan madrasah. Seiring berjalannya waktu, madrasah tidak lagi aktif dan kemudian dijadikan gudang dan disewa oleh Roni Zaldi.
Namun, setelah sekian lama, BKM tidak menyewakan lagi gudang itu karena bangunan masjid akan diperluas.
Akan tetapi, Roni Zaldi tidak terima dan tetap menempati gudang tersebut secara sepihak tanpa hak.
Tidak sampai di situ, karena merasa terusik dengan BKM, Roni Zaldi terus melakukan perlawanan dan agitasi serta pergerakan dan akhirnya berhasil mempengaruhi BWI Perwakilan Kota Medan sehingga ia ditunjuk menjadi Ketua Kenaziran Wakaf Masjid Muslimin.
Penunjukan Roni Zaldi oleh BWI Kota Medan sebagai Ketua Kenaziran Wakaf Masjid Muslimin sesuai Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir yang dikeluarkan BWI Perwakilan Kota Medan dengan Nomor Pendaftaran 005/BWI-Kota Medan/VI/2025 tanpa melibatkan jemaah, BKM dan pihak terkait, termasuk pemegang sertifikat masjid, M Nur Otok.
Karena itu, pihak BKM Mesjid melalui Kuasa Hukumnya memprotes dan meminta Roni Zaldi angkat kaki dari Masjid Muslimin sebab telah menggunakan sarana-prasarana masjid untuk gudang tempat usaha kainnya tanpa hak.
Sehingga akhirnya dilaksanakan rapat mediasi di Kantor Camat Medan Kota yang merekomendasikan Roni Zaldi untuk angkat kaki dalam tempo satu bulan dari gudang masjid karena menguasainya tanpa hak. (red)