• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 8 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan
‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

by Redaksi
Selasa, 17 Juni 2025
in Medan
70
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Penumpang gelap di Masjid Muslimin, Jalan HM Jhoni Gang Mesjid No. 1 Medan diperintahkan mengosongkan Gudang masjid, Selasa, (17/6/2025).

Langkah bijak itu disampaikan Camat Medan Kota, Raja Ian Andos Lubis saat memimpin rapat mediasi antara Badan Kenaziran Masjid (BKM) dan Roni Zaldi Cs, selaku penumpang gelap di Masjid Masjid Muslimin.

bacajuga

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Polrestabes Medan ‘Kita Peduli Kita Berbagi’ di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah

Polsek Sunggal Telah Mengamankan 3 (Tiga) Orang Anggota Geng Motor

Rapat mediasi di Aula Kantor Camat Medan Kota itu dihadiri oleh perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB), BKM, Roni Zaldi Cs dan Kesbangpol Kota Medan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

“Camat Medan Kota memerintahkan Roni Zaldi yang selama ini menempati gudang masjid tanpa hak untuk mengosongkannya,” ujar Kuasa Hukum BKM Muslimin, Indra Kesuma Damanik usai mengikuti rapat mediasi tersebut.

Bahkan, lanjut Indra menjelaskan, Camat mengultimatum Roni Zaldi untuk secepat mungkin mengosongkan gudang masjid yang ditempatinya tanpa hak.

“Dalam rapat mediasi tadi Camat Medan Kota memerintahkan gudang milik Masjid Muslimin yang ditempati Roni Zaldi tanpa hak itu dikosongkan dalam Waktu satu bulan terhitung mulai hari ini,” jelas Indra.

Atas keputusan bijak dan pro terhadap kepentingan ummat itu, ucap Indra, pihaknya mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Camat Medan Kota.

“Atas nama BKM dan Jemaah Masjid Muslimin, Saya selaku kuasa hukum menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pak Camat Medan Kota. Keputusan Bapak sangat bijak, ini mencermikan sosok pemimpin masa depan yang pro rakyat,” ucap Indra.

Selanjutnya, rekomendasi Camat Medan Kota yang memerintahkan Roni Zaldi untuk mengosongkan gudang masjid dituangkan dalam notulensi dan ditandatangani.

Kendati demikian, Roni Zaldi Cs tidak bersedia menandatangani rekomendasi Camat Medan Kota perihal pengosongan gudang itu.

Sementara itu, pemegang sertifikat Masjid Muslimin, M Nur Otok mengaku heran terhadap sikap Roni Zaldi Cs.

“Saya heran saja, dia itu menyewa gudang masjid. Ketika habis masa sewanya, eh malah tak mau keluar. Belakangan, dia berusaha untuk mengusasi masjid melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Medan,” kata M Nur Otok.

Sebelumnya, gudang milik Majid Muslimin yang disewa Roni Zaldi itu awalnya adalah kamar mandi.

Kemudian dijadikan madrasah. Seiring berjalannya waktu, madrasah tidak lagi aktif dan kemudian dijadikan gudang dan disewa oleh Roni Zaldi.

Namun, setelah sekian lama, BKM tidak menyewakan lagi gudang itu karena bangunan masjid akan diperluas.

Akan tetapi, Roni Zaldi tidak terima dan tetap menempati gudang tersebut secara sepihak tanpa hak.

Tidak sampai di situ, karena merasa terusik dengan BKM, Roni Zaldi terus melakukan perlawanan dan agitasi serta pergerakan dan akhirnya berhasil mempengaruhi BWI Perwakilan Kota Medan sehingga ia ditunjuk menjadi Ketua Kenaziran Wakaf Masjid Muslimin.

Penunjukan Roni Zaldi oleh BWI Kota Medan sebagai Ketua Kenaziran Wakaf Masjid Muslimin sesuai Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir yang dikeluarkan BWI Perwakilan Kota Medan dengan Nomor Pendaftaran 005/BWI-Kota Medan/VI/2025 tanpa melibatkan jemaah, BKM dan pihak terkait, termasuk pemegang sertifikat masjid, M Nur Otok.

Karena itu, pihak BKM Mesjid melalui Kuasa Hukumnya memprotes dan meminta Roni Zaldi angkat kaki dari Masjid Muslimin sebab telah menggunakan sarana-prasarana masjid untuk gudang tempat usaha kainnya tanpa hak.

Sehingga akhirnya dilaksanakan rapat mediasi di Kantor Camat Medan Kota yang merekomendasikan Roni Zaldi untuk angkat kaki dalam tempo satu bulan dari gudang masjid karena menguasainya tanpa hak. (red)

Previous Post

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Bandit Narkoba di Pantai Rambung

Next Post

Sambut HUT Ke-79 Bhayangkara, Polda Riau Gelar Bakti Kesehatan

Related Posts

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Medan

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025
Polrestabes Medan ‘Kita Peduli Kita Berbagi’ di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah
Medan

Polrestabes Medan ‘Kita Peduli Kita Berbagi’ di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah

Selasa, 8 Juli 2025
Polsek Sunggal Telah Mengamankan 3 (Tiga) Orang Anggota Geng Motor
Medan

Polsek Sunggal Telah Mengamankan 3 (Tiga) Orang Anggota Geng Motor

Selasa, 8 Juli 2025
PMI dan MES Sumut Bahas Layanan Kesehatan dan Ekonomi Syariah Dengan Pemko Medan
Medan

PMI dan MES Sumut Bahas Layanan Kesehatan dan Ekonomi Syariah Dengan Pemko Medan

Selasa, 8 Juli 2025
Malindo Care Akan Gelar Talkshow “Sosialisasi Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Industri PKS di Sumut”
Medan

Malindo Care Akan Gelar Talkshow “Sosialisasi Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Industri PKS di Sumut”

Selasa, 8 Juli 2025
Polda Sumut Tindak Cepat Kasus Viral Dugaan Tabrak Lari Mobil Dinas Dikemudikan Anak di Bawah Umur
Medan

Polda Sumut Tindak Cepat Kasus Viral Dugaan Tabrak Lari Mobil Dinas Dikemudikan Anak di Bawah Umur

Selasa, 8 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • PT Agrinas Palma Nusantara Resmi Tunjuk Koperasi Ban sebagai Mitra Plasma Resmi di Padang Lawas Raya

    PT Agrinas Palma Nusantara Resmi Tunjuk Koperasi Ban sebagai Mitra Plasma Resmi di Padang Lawas Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Lakukan Pungli dan Telah Dilaporkan, GASAK Desak Kejari Asahan Tangkap Manager PTPN IV Mandoge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Gratifikasi Perambahan Hutan di Humbahas dan Tapsel Tercium, DLHK Sumut Surati Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Ke-79 Bhayangkara, Polisi di Bogor ‘Dipolisikan’ Pendeta ke Mabes Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rektor UMSU jadi Dewan Pembina PB ISMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani