• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 18 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Bandit Narkoba di Pantai Rambung

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Bandit Narkoba di Pantai Rambung

by Redaksi
Selasa, 17 Juni 2025
in Hukum
13
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)–Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus dua bandit narkoba berinisial FA (20) dan SIP (29) di Pantai Rambung, Deliserdang.

Penangkapan kedua pengedar sabu-sabu pada hari Kamis, 12 Juni 2025 ini dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setiawan melalui Kasatrsnarkoba, AKBP Tommy Aruan, Selasa (17/6/2025) dalam siaran persnya.

bacajuga

Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

Rico Waas Nilai Atlet Disabilitas Manusia Super yang Menginspirasi

100 Warga Binaan High Risk Dipindah ke Nusakambangan

Dijelaskan Kasat Narkoba, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran gelap narkoba di Jalan Sampali, Gang Kenari, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kemudian, sambung Kasat, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.

“Penangkapan kedua tersangka dilakukan di sebuah rumah kosong di Jalan Pantai Rambung, Perumahan Bumi Serdang Damai, Blok Mambang Diawan 5, Desa Sigara gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang,” kata AKBP Tommy.

Dari tangan FA, lanjut Kasat, polisi menyita 1,2 gram sabu dan uang tunai Rp100 ribu. Sedangkan dari tersangka SIP disita 0,34 gram sabu.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” beber AKBP Tommy.

Dijelaskan Kasatresnarkoba, Polisi menduga kedua tersangka berperan sebagai perantara jual beli sabu di sekitar lokasi penangkapan.

Saat ini, kata Kasat, proses penyidikan dan pemberkasan kasus masih berlangsung untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. (Dedi/red)

Previous Post

OJK Genjot Literasi Keuangan Syariah di Pesantren Tertua Sumut

Next Post

‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

Related Posts

Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua
Hukum

Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

Selasa, 17 Juni 2025
Rico Waas Nilai Atlet Disabilitas Manusia Super yang Menginspirasi
Hukum

Rico Waas Nilai Atlet Disabilitas Manusia Super yang Menginspirasi

Senin, 16 Juni 2025
100 Warga Binaan High Risk Dipindah ke Nusakambangan
Hukum

100 Warga Binaan High Risk Dipindah ke Nusakambangan

Minggu, 15 Juni 2025
Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus dua warga Amplas tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pasangan Pengguna Sabu-sabu

Minggu, 15 Juni 2025
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Tuntungan

Sabtu, 14 Juni 2025
Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Terduga Pengedar Sabu-sabu di Batangtoru
Hukum

Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Terduga Pengedar Sabu-sabu di Batangtoru

Sabtu, 14 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tapsel Amankan Seorang ASN dari Ruangan Karaoke

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laka Lantas di Paluta, 3 Meninggal 17 Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Padangsidimpuan Terima Penghargaan dari PMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edarkan Sabu, Seorang Pemuda Warga Medan Deli Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani