Medan (Pewarta.co)–Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus dua bandit narkoba berinisial FA (20) dan SIP (29) di Pantai Rambung, Deliserdang.
Penangkapan kedua pengedar sabu-sabu pada hari Kamis, 12 Juni 2025 ini dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setiawan melalui Kasatrsnarkoba, AKBP Tommy Aruan, Selasa (17/6/2025) dalam siaran persnya.
Dijelaskan Kasat Narkoba, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran gelap narkoba di Jalan Sampali, Gang Kenari, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kemudian, sambung Kasat, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.
“Penangkapan kedua tersangka dilakukan di sebuah rumah kosong di Jalan Pantai Rambung, Perumahan Bumi Serdang Damai, Blok Mambang Diawan 5, Desa Sigara gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang,” kata AKBP Tommy.
Dari tangan FA, lanjut Kasat, polisi menyita 1,2 gram sabu dan uang tunai Rp100 ribu. Sedangkan dari tersangka SIP disita 0,34 gram sabu.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” beber AKBP Tommy.
Dijelaskan Kasatresnarkoba, Polisi menduga kedua tersangka berperan sebagai perantara jual beli sabu di sekitar lokasi penangkapan.
Saat ini, kata Kasat, proses penyidikan dan pemberkasan kasus masih berlangsung untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. (Dedi/red)