Paluta (Pewarta.co)-Kasatresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKP I.R. Sitompul bersama Iptu Irwan H Sarumpaet dan personel memimpin penangkapan pelaku narkoba di Gunungtua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Selasa malam, (17/6/2025).
Kasatresnarkoba Polres Tapsel AKP IR Sitompul mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Hotel Mitra Indah, Pasar Gunung Tua Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.
Mendapat info tersebut tersebut kemudian Kasat Resnarkoba bersama dengan personel berangkat ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
Saat Kasat menanyakan receptionis, tentang ciri-ciri buruannya yang bertato, pihak hotel -Mitra Indah mengatakan ada menginap di Kamar No. 36.
Kemudian, Kasat bersama-sama personel langsung menuju ke Kamar dimaksud dan pria bertato berinisial ST (26) Warga Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Saat dilakukan pemeriksaan di dalam kamar ditemukan dari dalam laci meja barang bukti tas merk adidas warna hitam di dalamnya ditemukan 2 bungkus plastik merk 99 Durien yang diduga berisikan sabu-sabu dibalut dengan plastik assoy biru dan hitam.
“Dari pengungkapan ini kita berhasil menyita serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.000 gram, uang tunai sebesar Rp700 ribu dan telepon seluluer,” ujar Kasatresnarkoba Polres Tapsel.
Dari hasil introgasi, lanjut Kasat menjelaskan, ST mengaku pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 21.00 Wib seorang laki-laki tidak diketahui namanya datang ke loket di Aek Kanopan untuk menanyakan marga Purba.
Namun pada saat itu, yang bersangkutan tidak berada di loket tersebut.
“Kemudian laki-laki tersebut menanyakan kepada ST apakah bisa membawa mobil lalu disanggupi dan diajak untuk menjadi sopir tujuan ke Silangkitang,” jelas Sitompul.
Masih dikatakan Kasat, sekira pukul 23.00 Wib ST bersama 2 orang laki-laki yang tidak diketahui namanya tersebut berangkat dari Aek Kanopan.
“Setibanya di Silangkitang, ban mobil kendraan yang dipergunakan tersebut bocor dan pada saat ST sedang mengganti ban mobil, 2 orang laki-laki tersebut memindahkan tas merk adidas warna hitam dari dalam mobil ke semak-semak. Pada saat itu, ST baru mengetahui bahwa isi dalam tas tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu,” kata Sitompul.
Setelah selesai memperbaiki ban mobil laki-laki tersebut mengajak ST ke Gunung Tua untuk melakukan transaksi di Hotel Mitra Indah.
“Lalu sekira pukul 03.30 Wib ST besama 2 orang laki-laki yang di dalam mobil masuk ke Hotel Mitra Indah memesan 2 kamar. Di saat turun dari mobil, laki-laki tersebut menyuruh ST untuk membawa tas yang berisi sabu-sabu tersebut kedalam kamar dan disimpan di laci meja,” imbuhnya.
Pada saat berada di dalam kamar, kata Kasat, laki-laki tersebut memberikan uang sebesar Rp700 ribu sebagai uang pegangan kepada ST dan handphone merk nokia warna hitam sebagai alat komunikasi untuk menghubungi si calon penerima sabu-sabu.
“Kemudian, antara pukul 06.33 dan 06.44 Wib terjadi kominukasi antara ST dengan calon sipenerima sabu-sabu melalui handphone untuk lokasi penyerahan sabu. Namun pada saat kesepakatan pertemuan belum terjadi, kita langsung mengamanakan tersuangka,” kata Sitompul.
Usai diamankan, kata Kasatresnarkoba, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tapsel untu diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(Rts)