• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 25 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Polsek Percut Tembak Pencuri Honda CB 150 R

Polsek Percut Tembak Pencuri Honda CB 150 R

by NiahLubis
Senin, 23 September 2019
in Hukum
10
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)- Seorang pencuri sepeda motor (Curanmor) bernama Syafrizal Matondang alias Izal (24) terpaksa ditembak personel Polsek Percut Sei Tuan.

Pasalnya, warga Jalan Kapten Jamil Lubis Nomor 10 Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung ini melakukan perlawanan ketika dibawa pengembangan kasus usai diringkus pada hari Sabtu, 21 September 2019 di Jalan Veteran Lorong II Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

bacajuga

Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10 Persen Senilai Rp 551 Miliar di PT SPRH

Darwati A Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional

Selain menangkap dan menembak Izal, Polisi juga mengamankan rekannya bernama Fransisco Simanjuntak alias Koko dan Rojak alias Ojak (27) warga Jalan Garu III Kelurahan Harjo Sari I, Kecamatan Medan Amplas yang merupakan penadah barang hasil kejahatan.

“Tersangka ditangkap setelah tim Pegasus (Penanganan Gangguan Khusus) Polsek Percut berdasarkan laporan Marchelino H Marpaung yang kehilangan Honda CB 150 R pelat BM 6229 FS miliknya di kos-kosan Jalan Kolam Ujung, Percut Sei Tuan pada hari Kamis 19 September 2019 lalu,” ujar Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo SIK menjawab pewarta.co, Senin, (23/9/2019).

Lebih lanjut dijelaskan orang nomor satu di Mapolsek Percut Sei Tuan ini, Tim Pegasus yang melaksanakan patroli rutin mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.

“Di situ, petugas langsung menuju lokasi dimaksud dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan saat mengendarai Suzuki Satria FU,” jelas Kompol Aris.

Ketika diinterogasi, Aris menambahkan, tersangka mengakui mencuri sepeda motor milik korban bersama rekannya bernama Kiko yang juga berhasil ditangkap di kediamannya.

“Namun sayang, ketika dilakukan pengembangan untuk menangkap penadah barang hasil kejahatan bernama Ojak, Syfrizal melakukan perlawanan dengan mendorong petugas sehingga terpaksa diberi tindakan tegas karena tembakan peringatan yang diletuskan tidak diindahkan,” tambahnya seraya mengatakan tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhyangakara guna mendapat perawatan.

Selain itu, kata Aris, berdasarkan keterangan tersngaka, ia sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum jajaran Polrestabes Medan.

“Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Percut. Untuk pelaku Curnamor dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan sang penadah barang hasil kejahatan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidan,” pungkas Kompol Aris. (rks)

Previous Post

Tirtanadi dan Kejari Belawan Tandatangani Mou

Next Post

Curanmor di Mess Polwan, 2 Begundal Diringkus Pegasus

Related Posts

Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban
Hukum

Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban

Selasa, 24 Juni 2025
Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10 Persen Senilai Rp 551 Miliar di PT SPRH
Hukum

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10 Persen Senilai Rp 551 Miliar di PT SPRH

Senin, 23 Juni 2025
Darwati A Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional
Hukum

Darwati A Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional

Senin, 23 Juni 2025
Mariah Diadili, Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua
Hukum

Mariah Diadili, Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua

Senin, 23 Juni 2025
3 Koruptor Penataan Situs Benteng Putri Hijau Dituntut 2 Tahun Penjara
Hukum

3 Koruptor Penataan Situs Benteng Putri Hijau Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 23 Juni 2025
Rilis Pengungkapan Kasus, Kapolres Tapsel Sebut Paluta Sasaran Bandar Narkoba
Hukum

Rilis Pengungkapan Kasus, Kapolres Tapsel Sebut Paluta Sasaran Bandar Narkoba

Minggu, 22 Juni 2025

Warta Populer

  • Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, 'Kami Siap Mati Disini'

    Ribuan Warga Medan Deli Berjuang Melawan Mafia Tanah ‘Kami Siap Mati Disini’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani