• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 24 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10 Persen Senilai Rp 551 Miliar di PT SPRH

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10 Persen Senilai Rp 551 Miliar di PT SPRH

by Redaksi
Senin, 23 Juni 2025
in Hukum
2
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Pekanbaru (Pewarta.co)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai lebih dari Rp551 miliar yang diterima PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada periode tahun 2023 hingga 2024. Saat ini, pengusutan telah masuk dalam tahap penyidikan.

“Benar. Sudah dik (penyidikan,red),” ujar Kepala Kejati (Kajati) Riau, Akmal Abbas saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Senin (23/6).

bacajuga

Darwati A Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional

Mariah Diadili, Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua

3 Koruptor Penataan Situs Benteng Putri Hijau Dituntut 2 Tahun Penjara

Dikatakan Zikrullah, pengusutan perkara telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dengan melakukan penyelidikan. Dalam tahap itu, Tim Jaksa Penyelidik memastikan adanya peristiwa pidana dalam perkara tersebut, sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025,” sebut Zikrullah.

Sejak saat itu, Tim Penyidik berusaha mengumpulkan alat bukti, termasuk mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Sejauh ini, sudah 6 orang saksi diperiksa yang berasal dari berbagai unsur manajemen PT SPRH serta pihak perbankan yang terkait dalam pengelolaan dana tersebut.

Adapun para saksi itu masing-masing berinisial MF selaku Direktur Keuangan PT SPRH sejak tanggal 7 November 2023 sampai dengan sekarang, dan RH selaku Direktur Umum BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir periode 2021-2026 dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir 2023.

Lalu, AS selaku manajer cabang salah satu bank daerah di Bagansiapiapi tahun 2023 hingga sekarang, KD selaku Sekertaris PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir April hingga Agustus 2024, TS selaku Komisaris Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir 2023 – sekarang, dan ZP selaku Direktur Pengembangan PT SPRH tahun 2023 sampai dengan sekarang.

“Pemeriksaan saksi dalam rangka pengumpulan alat bukti guna penetapan tersangka dalam perkara ini,” pungkas Zikrullah.

Menurut informasi yang dihimpun, dana PI yang jumlahnya mencapai Rp551.473.883.895 diduga kuat dikelola tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.(J/red)

Previous Post

Pemko Medan Pastikan Pembangunan Berjalan Tepat, Akuntabel dan Berkualitas

Next Post

Rico Waas Dukung Pesta Seni Medan

Related Posts

Darwati A Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional
Hukum

Darwati A Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional

Senin, 23 Juni 2025
Mariah Diadili, Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua
Hukum

Mariah Diadili, Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua

Senin, 23 Juni 2025
3 Koruptor Penataan Situs Benteng Putri Hijau Dituntut 2 Tahun Penjara
Hukum

3 Koruptor Penataan Situs Benteng Putri Hijau Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 23 Juni 2025
Rilis Pengungkapan Kasus, Kapolres Tapsel Sebut Paluta Sasaran Bandar Narkoba
Hukum

Rilis Pengungkapan Kasus, Kapolres Tapsel Sebut Paluta Sasaran Bandar Narkoba

Minggu, 22 Juni 2025
Polda Sumut Bongkar Eksploitasi Anak, 2 Tersangka Diamankan
Hukum

Polda Sumut Bongkar Eksploitasi Anak, 2 Tersangka Diamankan

Minggu, 22 Juni 2025
Spesialis Curanmor Antarkabupaten Dilumpuhkan Reskrim Polsek Medan Tembung
Hukum

Spesialis Curanmor Antarkabupaten Dilumpuhkan Reskrim Polsek Medan Tembung

Sabtu, 21 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, ‘Kami Siap Mati Disini’

    Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, ‘Kami Siap Mati Disini’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani