• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 23 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
3 Koruptor Penataan Situs Benteng Putri Hijau Dituntut 2 Tahun Penjara

3 Koruptor Penataan Situs Benteng Putri Hijau Dituntut 2 Tahun Penjara

by Redaksi
Senin, 23 Juni 2025
in Hukum
4
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Sebanyak tiga terdakwa korupsi kegiatan penataan situs Benteng Putri Hijau di Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumatera Utara (Sumut), dituntut jaksa masing-masing 2 tahun penjara. Ketiganya merugikan keuangan negara sebesar Rp771 juta.

Ketiga terdakwa diantaranya, Junaidi Purba selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rizal Gozali Malau selaku Konsultan Pengawas dan Rizal Silaen selaku Rekanan.

bacajuga

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10 Persen Senilai Rp 551 Miliar di PT SPRH

Darwati A Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional

Mariah Diadili, Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua

“Meminta kepada majelis hakim, menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Hawali, di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/6/2025).

Menurut JPU, hal memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persiangan.

“Perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Andriyansyah menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Mengutip dakwaan, Disbudparekraf Sumut menganggarkan Rp3,9 miliar lebih, untuk penataan situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Deliserdang, TA 2022.

Dari nilai pagu itu, ketiga terdakwa selaku PPTK, pengawas dan rekanan melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp771 juta.

Dimana, untuk pekerjaan penataan situs Benteng Putri Hijau tersebut, tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali hingga ada kekurangan volume pekerjaan.

Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini, telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp817.008.240,37.(red)

Previous Post

Danyon Kopasgat 469 : Pemuda Pancasila Ibarat Keluraga

Next Post

Mariah Diadili, Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua

Related Posts

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10 Persen Senilai Rp 551 Miliar di PT SPRH
Hukum

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10 Persen Senilai Rp 551 Miliar di PT SPRH

Senin, 23 Juni 2025
Darwati A Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional
Hukum

Darwati A Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional

Senin, 23 Juni 2025
Mariah Diadili, Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua
Hukum

Mariah Diadili, Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua

Senin, 23 Juni 2025
Rilis Pengungkapan Kasus, Kapolres Tapsel Sebut Paluta Sasaran Bandar Narkoba
Hukum

Rilis Pengungkapan Kasus, Kapolres Tapsel Sebut Paluta Sasaran Bandar Narkoba

Minggu, 22 Juni 2025
Polda Sumut Bongkar Eksploitasi Anak, 2 Tersangka Diamankan
Hukum

Polda Sumut Bongkar Eksploitasi Anak, 2 Tersangka Diamankan

Minggu, 22 Juni 2025
Spesialis Curanmor Antarkabupaten Dilumpuhkan Reskrim Polsek Medan Tembung
Hukum

Spesialis Curanmor Antarkabupaten Dilumpuhkan Reskrim Polsek Medan Tembung

Sabtu, 21 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, ‘Kami Siap Mati Disini’

    Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, ‘Kami Siap Mati Disini’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani