Medan (Pewarta.co)-Sebanyak tiga terdakwa korupsi kegiatan penataan situs Benteng Putri Hijau di Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumatera Utara (Sumut), dituntut jaksa masing-masing 2 tahun penjara. Ketiganya merugikan keuangan negara sebesar Rp771 juta.
Ketiga terdakwa diantaranya, Junaidi Purba selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rizal Gozali Malau selaku Konsultan Pengawas dan Rizal Silaen selaku Rekanan.
“Meminta kepada majelis hakim, menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Hawali, di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/6/2025).
Menurut JPU, hal memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persiangan.
“Perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas JPU.
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Andriyansyah menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Mengutip dakwaan, Disbudparekraf Sumut menganggarkan Rp3,9 miliar lebih, untuk penataan situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Deliserdang, TA 2022.
Dari nilai pagu itu, ketiga terdakwa selaku PPTK, pengawas dan rekanan melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp771 juta.
Dimana, untuk pekerjaan penataan situs Benteng Putri Hijau tersebut, tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali hingga ada kekurangan volume pekerjaan.
Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini, telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp817.008.240,37.(red)