Medan (Pewarta.co) – Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) memblokir AHU milik Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) yang diketuai Hana Nelsri Kaban.
Surat pemblokiran yang ditandatangani Dirjen AHU Widodo tertanggal 17 Juni 2025 itu disampaikan langsung oleh Hokli M Lingga selalu Kuasa Hukum YPDA yang diketuai Partahi Siregar.
“Perlu saya sampaikan bahwa Kemenkum RI melalui Dirjen AHU telah memblokir AHU dengan Nomor AHU-AH.01.06.0011352 yang dikeluarkan pada 10 Februari 2025,” kata Hokli di Medan, Selasa (24/6/2025).
Adapun dasar pemblokiran AHU tersebut karena masih adanya gugatan di PT (Pengadilan Tinggi) Tata Usaha Negara (TUN) di Jakarta,” katanya
Dia menuturkan, dengan diblokirnya AHU YPDA versi Hana Nelsri Kaban ini, maka semua kebijakan yang dilakukan yayasan tidak sah.
Baik itu pengangkatan rektor, dekanat, pegawai dan lain lain, termasuk pemberhentian terhadap Dr Lilis S Gultom dan pejabat rektorat, dekanat maupun jabatan lainnya.
Hokli juga menjelaskan, sesuai statuta Nomor 119 SK/A/YPDA/III/2022-2026 Pasal 64 ayat 5 yang berbunyi bahwa ketika rektor diberhentikan sebelum masa jabatan, karena sakit, permohonan sendiri, diangkat dalam jabatan lain, maka ketua umum yayasan dapat mengangkat rektor setelah mendapat pertimbangan senat.
“Maka pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi harus dilaksanakan oleh pejabat rektor yang dipilih oleh senat dan diangkat oleh ketua yayasan,” kata Hokli didampingi kuasa hukum lainnya, yakni Baginta Manihuruk, Ganda Putra Marbun, dan Sovia Siregar.
Hadir pada kesempatan itu Rektor UDA Dr Lilis S Gultom, Wakil Rektor 2 Jonner Lumban Gaol, Wakil Rektor 3 Zulkarnaen Nasution, Wakil Rektor 1 ISTP Torang Simanjuntak, Wakil Rektor 2 ISTP Novia Silaen.
Dia menyebut, pemilihan Rektor UDA oleh senat dan dikukuhkan oleh ketua yayasan sudah dilakukan. Dr Lilis S Gultom dipilih oleh senat UDA yang dipimpin langsung Ketua Senat UDA Dr Gomgom Siregar dan di-SK-kan oleh Ketua YPDA Partahi Siregar.
“Itu sudah sesuai dengan statuta UDA,” tukasnya.
Hokli berharap Lembaga Layanan Perguruan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut supaya segera mengeluarkan surat perlindungan dan kepastian hukum UDA di bawah pimpinan Rektor Dr Lilis S Gultom yang diangkat sesuai aturan yang berlaku di universitas yang didirikan DR TD Pardede itu.
Seperti diketahui, konflik internal di Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) terjadi dipicu oleh dualisme kepengurusan yayasan.
Di mana pada Februari 2025, munculnya nama Hana Nelsri Kaban sebagai ketua yayasan yang mengelola UDA dan Institute Saint dan Teknologi TD Pardede (ISTP) Medan itu.
Hana Nelsri Kaban ditunjuk sebagai ketua yayasan oleh Richard Elyas Pardede yang memperkuat dirinya sebagai Ketua Dewan Pembina YPDA ke dalam akta notaris nomor 02 tahun 2025.
Sementara, YPDA diketahui hingga 2027 masih dipimpin oleh Partahi Siregar.
Richard Elyas Pardede dan Partahi Siregar sendiri merupakan sepupu.
Karena ibu dari Partahi Siregar yakni Sariati Br Pardede merupakan putri tertua dari DR TD Pardede.
Sementara Richard Elyas Pardede merupakan anak dari Hisar Pardede atau adik kandung dari Sariati Pardede. (gusti)