• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 25 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Curanmor di Mess Polwan, 2 Begundal Diringkus Pegasus

Curanmor di Mess Polwan, 2 Begundal Diringkus Pegasus

by NiahLubis
Senin, 23 September 2019
in Hukum
139
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Helvetia meringkus dua begundal pencuri sepeda motor (Curanmor) di Mess Polisi Wanita (Polwan).

Kedua Curanmor dimaksud ialah M Venanda Tasrif (21) warga Jalan Budi Luhur Gang Jambu Nimor 145 Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia dan Edi Suseno alias Pleno (41) warga Desa Sei Mencirim Dusun V, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang yang merupakan perantara yang menjual barang hasil kejahatan.

bacajuga

Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10 Persen Senilai Rp 551 Miliar di PT SPRH

Darwati A Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional

Sementara seorang rekan tersangka berinisial IRWS masih dalam pengejaran.

Sedangkan kedua Polwan Ruth Luciana Manik dan Oktaviani Putri Widyanti yang menjadi korban pencurian langsung melaporkannya ke Mapolsek Medan Helvetia.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Pegasus yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Suyanto Usman SH yang melakukan penyelidikan mengetahui keberadaan Venanda Tasrif di Jalan Medan-Binjai Km 15 kecamatan Sunggal pada hari Sabtu, 21 September 2019,” ujar Kapolsek Medan Helvetia, AKP Sah Udur Togi Marito Sitinjak SIK didampingi Kanit dan Panit Reskrim, Iptu S Kebayang menjawab pewarta.co, Senin, (23/9/2019).

Ketika diinterogasi, lenjut dijelaskan mantan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan ini, tersangka mengakui mencuri dua unit sepeda motor milik Polwan di Mess yang terletak di Jalan Amal Luhur Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia pada hari Jumat, 20 September 2019.

“Tersangka mengakui mencuri sepeda motor milik Polwan yang dalam keadaan stang terkunci dengan menggunakan Honda Vario pelat BK 3788 HAN milik IRWS,” jelas Sah Udur.

Ditambahkan Sah Udur, setelah berhasil mencuri sepeda motor tersebut, keduanya langsung membawa barang hasil kejahatannya ke kawasan Sei Mencirim untuk dijual melalui perantara Pleno seharga Rp.4 juta.

“Selanjutnya, para tersangka berikut barang bukti berupa Honda Vario yang digunakan dalam beraksi, sepasang sepatu, kunci sepeda motor, sangkur dan Honda Beat tanpa pelat langsung digelandang ke Mapolsek Medan Helvetia untuk diproses,” tambah orang nomor satu di Mapolsek Medan Helvetia ini.

Kedua tersangka, kata Sah Udur, dijerat dengan pasal berbeda.

“Untuk tersangka Curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Sedangkan Pleno dijerat dengan Pasal 481 KUHPidana,” pungkasnya. (rks)

Previous Post

Polsek Percut Tembak Pencuri Honda CB 150 R

Next Post

AKBP I Gede Nakti : Nias Selatan lebih menantang

Related Posts

Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban
Hukum

Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban

Selasa, 24 Juni 2025
Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10 Persen Senilai Rp 551 Miliar di PT SPRH
Hukum

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10 Persen Senilai Rp 551 Miliar di PT SPRH

Senin, 23 Juni 2025
Darwati A Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional
Hukum

Darwati A Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional

Senin, 23 Juni 2025
Mariah Diadili, Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua
Hukum

Mariah Diadili, Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua

Senin, 23 Juni 2025
3 Koruptor Penataan Situs Benteng Putri Hijau Dituntut 2 Tahun Penjara
Hukum

3 Koruptor Penataan Situs Benteng Putri Hijau Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 23 Juni 2025
Rilis Pengungkapan Kasus, Kapolres Tapsel Sebut Paluta Sasaran Bandar Narkoba
Hukum

Rilis Pengungkapan Kasus, Kapolres Tapsel Sebut Paluta Sasaran Bandar Narkoba

Minggu, 22 Juni 2025

Warta Populer

  • Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, 'Kami Siap Mati Disini'

    Ribuan Warga Medan Deli Berjuang Melawan Mafia Tanah ‘Kami Siap Mati Disini’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani