Medan (Pewarta.co)- Seorang pencuri sepeda motor (Curanmor) bernama Syafrizal Matondang alias Izal (24) terpaksa ditembak personel Polsek Percut Sei Tuan.
Pasalnya, warga Jalan Kapten Jamil Lubis Nomor 10 Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung ini melakukan perlawanan ketika dibawa pengembangan kasus usai diringkus pada hari Sabtu, 21 September 2019 di Jalan Veteran Lorong II Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Selain menangkap dan menembak Izal, Polisi juga mengamankan rekannya bernama Fransisco Simanjuntak alias Koko dan Rojak alias Ojak (27) warga Jalan Garu III Kelurahan Harjo Sari I, Kecamatan Medan Amplas yang merupakan penadah barang hasil kejahatan.
“Tersangka ditangkap setelah tim Pegasus (Penanganan Gangguan Khusus) Polsek Percut berdasarkan laporan Marchelino H Marpaung yang kehilangan Honda CB 150 R pelat BM 6229 FS miliknya di kos-kosan Jalan Kolam Ujung, Percut Sei Tuan pada hari Kamis 19 September 2019 lalu,” ujar Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo SIK menjawab pewarta.co, Senin, (23/9/2019).
Lebih lanjut dijelaskan orang nomor satu di Mapolsek Percut Sei Tuan ini, Tim Pegasus yang melaksanakan patroli rutin mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.
“Di situ, petugas langsung menuju lokasi dimaksud dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan saat mengendarai Suzuki Satria FU,” jelas Kompol Aris.
Ketika diinterogasi, Aris menambahkan, tersangka mengakui mencuri sepeda motor milik korban bersama rekannya bernama Kiko yang juga berhasil ditangkap di kediamannya.
“Namun sayang, ketika dilakukan pengembangan untuk menangkap penadah barang hasil kejahatan bernama Ojak, Syfrizal melakukan perlawanan dengan mendorong petugas sehingga terpaksa diberi tindakan tegas karena tembakan peringatan yang diletuskan tidak diindahkan,” tambahnya seraya mengatakan tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhyangakara guna mendapat perawatan.
Selain itu, kata Aris, berdasarkan keterangan tersngaka, ia sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum jajaran Polrestabes Medan.
“Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Percut. Untuk pelaku Curnamor dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan sang penadah barang hasil kejahatan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidan,” pungkas Kompol Aris. (rks)