• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 25 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Kasus Pembunuhan Kuna Polisi Tuntaskan Enam BAP ke KeJari Medan *Bayu Subronto SH : Penangkapan Kembali Tersangka Siwaji Raja Adalah Kewenangan Polisi

by NiahLubis
Kamis, 16 Maret 2017
in Hukum, Medan
23
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co)

Polisi telah menuntaskan enam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna (45) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Sedangkan BAP otak pelaku pembunuhan Kuna bakal menyusul.

bacajuga

Dapur Bolu Meranti dan Wajir Seafood Lebih Efisien Pakai Gas Bumi PGN

FH UMSU Kolaborasi Komisi 13 DPR RI dan BPIP, Gelar Seminar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila

Enggak Perlu ke Luar Kota, Liburan Sekolah Tetap Seru di GranDhika Setiabudi

“Sudah ada enam tersangka yang berkasnya dikirim ke Jaksa. Namun untuk berkas Raja masih dilengkapi dan dituntaskan,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah, SIK, SH, MH kepada wartawan, Kamis (16/3/2017).

Kata dia, pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap Siwaji Raja, namun dirinya belum memberikan kejelasan mengenai bukti-bukti baru dalam penahanan pengusaha tambang batubara asal Kota Jambi tersebut.

“Untuk tersangka Siwaji Raja masih diperiksa. Namun kita belum bisa memberikan keterangan mengenai bukti baru yang ditetapkan kepada Raja,” terang Febriansyah. Febriansyah mengaku, mengenai novum (bukti) baru dalam penangkapan Raja masih diteliti. Namun dugaan kuat Raja merupakan otak pelaku dari penembakan Indra Gunawan alias Kuna.

“Kemarin setelah salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan diterima, tim dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan langsung gelar perkara dan hasil ada tambahan bukti baru, sehingga dilakukan penangkapan kembali terhadap Siwaji Raja,” imbuhnya.

Diketahui, Tim gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengungkapkan kasus penembakan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat yang menewaskan Indra Gunawan alias Kuna, Rabu (18/1). Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sembilan orang tersangka termasuk otak pelaku yang dikenal sebagai pengusaha tambang batubara.

Sementara itu, Bayu Subronto SH selaku Kuasa Hukum Indra Gunawan alias Kuna menambahkan, penahanan kembali dilakukan kepolisian terhadap Siwaji Raja itu adalah kewenangan polisi sebagai unsur penegakan hukum. “Saya hargai penangkapan kembali yang dilakukan polisi kepada Siwaji Raja,” jelasnya.

Dia pun terus memantau penyelesaian kasus pembunuhan Kuna tersebut. “Keadilan harus ada kepada Kuna untuk menghukum berat kepada para pelaku yang disebut pembunuh bayaran itu termasuk otak pelaku pembunuhan,” pungkasnya. (red)

Previous Post

Curi Pompa Air, Tiga 3 Remaja Masuk Sel

Next Post

Mau Masuk Polisi, AS Gelapkan Uang Rp103 Juta, Leli Minta Poldasu Serius Tangani Kasus Ini

Related Posts

Dapur Bolu Meranti dan Wajir Seafood Lebih Efisien Pakai Gas Bumi PGN
Medan

Dapur Bolu Meranti dan Wajir Seafood Lebih Efisien Pakai Gas Bumi PGN

Rabu, 25 Juni 2025
FH UMSU Kolaborasi Komisi 13 DPR RI dan BPIP, Gelar Seminar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila
Medan

FH UMSU Kolaborasi Komisi 13 DPR RI dan BPIP, Gelar Seminar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila

Rabu, 25 Juni 2025
Enggak Perlu ke Luar Kota, Liburan Sekolah Tetap Seru di GranDhika Setiabudi
Medan

Enggak Perlu ke Luar Kota, Liburan Sekolah Tetap Seru di GranDhika Setiabudi

Rabu, 25 Juni 2025
Larang Wartawan Meliput Kedatangan Menteri Imipas, Lapas Medan Kangkangi Undang-undang Pers
Medan

Larang Wartawan Meliput Kedatangan Menteri Imipas, Lapas Medan Kangkangi Undang-undang Pers

Rabu, 25 Juni 2025
4 Kurir 40 Kilogram Sabu-sabu Divonis Mati  di PN Medan
Hukum

4 Kurir 40 Kilogram Sabu-sabu Divonis Mati  di PN Medan

Rabu, 25 Juni 2025
3 Pemuda Kurir Ganja 151 Kilogram asal Aceh Terancam Dihukum Mati
Hukum

3 Pemuda Kurir Ganja 151 Kilogram asal Aceh Terancam Dihukum Mati

Rabu, 25 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, 'Kami Siap Mati Disini'

    Ribuan Warga Medan Deli Berjuang Melawan Mafia Tanah ‘Kami Siap Mati Disini’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Tabrak Lari di Medan Alami Cacat Permanen, Pelaku Diduga Disembunyikan Orang Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani