Medan (pewarta.co)
Akibat kedapatan mencuri mesin pompa air, tiga remaja terpaksa berurusan dengan Polsek Medan Sunggal. Imbasnya, tiga sekawan inipun terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolsek Sunggal karena melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHPidana dengan acaman hukuman lima tahun penjara.
Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Kamis (16/3/2017) menyebutkan tiga remaja ialah, YP (17) warga Jalan Polo Pisang Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, HR (18) warga Jalan Pelita Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal dan AG (20) warga Jalan Citarum Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.
“Tiga remaja ini pulang dari warnet. Ketika melintas di rumah korban yang diketahui bernama Erwinsyah Putra (46) di Jalan Citarum Nomor. 11-A Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal AG masuk ke pekarangan rumah tersebut dan mengambil mesin pompa air. Sedangkan dua rekannya menunggu di luar pagar,” kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim,
Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim Iptu Martua Manik ketika dikonfirmasi. Naas bagi pelaku, Daniel menerangkan, aksi nekat tiga sekawan ini dipergoki oleh warga sekitar. Jelas saja, ketiganya langsung dikejar oleh warga. “Setelah berhasil ditangkap, warga langsung melaporkannya ke Mapolsek Sunggal. Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung menuju lokasi dan mengamankan para pelaku,” terang alumni Akpol tahun 2004 ini.
Selanjutnya, Daniel menambahkan, usai diamankan, ketiganya langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan. Sementara, AG, satu dari tiga remaja yang diamankan itu mengaku nekat mencuri karena ada kesempatan. “Niat kami timbul secara spontan untuk mencuri. Itupun karena ada kesempatan,” kilahnya. (red)