• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 23 September 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home Opini
Kuota Partai, Pendamping Desa dan Korupsi Kebijakan Menteri Yandri

Kuota Partai, Pendamping Desa dan Korupsi Kebijakan Menteri Yandri

Korupsi Kebijakan Mengancam Demokrasi Desa

by NiahLubis
Jumat, 19 September 2025
in Opini
45
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Opini (Pewarta.co)

Penulis : Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati intelijen)

bacajuga

Bobby Harapkan Dukungan Insan Pers Sukseskan Program PHTC

Jokowi, Satu Mata Rantai yang Hilang dalam Tuntutan 17+8

TNI Bukan Kambing Hitam: Arogansi Mengatasnamakan Sipil dan Ilusi Reformasi

DALAM sejarah politik Indonesia pasca reformasi, kita kerap menyaksikan wajah korupsi yang semakin canggih. Jika Orde Baru dipenuhi praktik rente yang kasar, kini kita berhadapan dengan bentuk yang lebih halus namun tidak kalah berbahaya yaitu korupsi kebijakan. Ia tidak sekadar menggerogoti keuangan negara, melainkan merusak sendi-sendi keadilan sosial. Kasus yang melibatkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, adalah contoh mutakhir dari fenomena ini.

Hanya beberapa hari setelah dilantik, Yandri sudah menghebohkan publik. Surat perintah kumpul kepada kepala desa di Serang, menggunakan kop resmi kementerian, diduga untuk kepentingan pencalonan istrinya sebagai bupati. Di sini terlihat bagaimana institusi negara dipinjamkan untuk kepentingan keluarga. Negara yang semestinya netral, berubah menjadi alat dinasti politik.

Tak berhenti di situ. Pemutusan kontrak sepihak terhadap 10 ribu pendamping desa, yang kemudian dinyatakan maladministrasi oleh Ombudsman RI, memperlihatkan betapa kekuasaan digunakan tanpa memperhatikan prosedur dan keadilan. Yang lebih mencengangkan adalah temuan terkait surat DPW PAN Jawa Barat, tertanggal 29 Agustus 2025, yang secara eksplisit menyebut adanya kuota calon pendamping desa untuk kader partai. Fakta ini memperlihatkan adanya patronase politik berupa jabatan publik dijadikan sarana distribusi rente untuk partai.

Dalam literatur ilmu politik, praktik ini dikenal sebagai state capture, situasi ketika kebijakan negara tidak lagi berpihak pada rakyat, melainkan dikooptasi oleh kepentingan oligarki politik. Guillermo O’Donnell pernah mengingatkan bahwa demokrasi yang hanya prosedural, tanpa akuntabilitas substantif, akan melahirkan “brown areas” di mana hukum dan institusi formal lumpuh di hadapan kepentingan elite. Yandri, dengan kebijakannya, sedang memperluas brown area itu ke level desa.

Padahal, desa bukan sekadar unit administratif. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, desa diakui sebagai entitas otonom dengan hak mengatur rumah tangganya. Kehadiran pendamping desa adalah instrumen untuk memastikan dana desa yang triliunan rupiah terserap efektif, transparan, dan berpihak pada masyarakat. Jika proses rekrutmen dipolitisasi, jika kuota diberikan berdasarkan kedekatan partai, maka yang runtuh bukan hanya meritokrasi, melainkan juga kepercayaan rakyat pada janji kesejahteraan.

Korupsi kebijakan lebih berbahaya daripada korupsi uang. Jika korupsi uang bisa dihitung kerugiannya, korupsi kebijakan merusak tata kelola dalam jangka panjang. Ia mewariskan sistem yang korup, membentuk kebiasaan buruk, dan memperdalam jurang ketidakadilan. Rakyat desa yang seharusnya mendapatkan pendamping profesional justru dipaksa menerima aparat partai. Mereka yang mestinya menjadi fasilitator pemberdayaan berubah menjadi perpanjangan tangan elite politik.

Presiden Prabowo Subianto tidak boleh menutup mata. Negara membutuhkan ketegasan di tengah praktik yang semakin vulgar ini. Pembiaran hanya akan memperburuk krisis kepercayaan rakyat terhadap demokrasi. Sejarah mengajarkan bahwa korupsi yang dilegitimasi lewat kebijakan jauh lebih sulit diberantas daripada sekadar tindak pidana korupsi. Karena itu, langkah pertama adalah keberanian politik untuk mencopot pejabat yang menggunakan jabatannya sebagai mesin patronase.

Desa adalah akar republik ini. Jika desa dibiarkan menjadi ladang bancakan politik, maka cita-cita pembangunan dari pinggiran akan tinggal slogan. Korupsi kebijakan Menteri Yandri adalah pengkhianatan terhadap konstitusi, terhadap demokrasi, dan terhadap rakyat kecil. Inilah saatnya rakyat menagih kembali janji bahwa jabatan publik adalah amanah, bukan alat untuk mengukuhkan dinasti dan partai.

Related Posts

Lawatan Prabowo ke Belanda: Ujian Kedaulatan atau Sekadar Diplomasi Dagang?
Opini

Lawatan Prabowo ke Belanda: Ujian Kedaulatan atau Sekadar Diplomasi Dagang?

Minggu, 21 September 2025
Kecanduan Jokowilic dan Ancaman Terbelahnya Bangsa
Opini

Kecanduan Jokowilic dan Ancaman Terbelahnya Bangsa

Jumat, 19 September 2025
TNI di Persimpangan Politik Reformasi
Opini

TNI di Persimpangan Politik Reformasi

Kamis, 18 September 2025
Nepal, Indonesia, dan Modus Baru Pembunuhan Demokrasi
Opini

Nepal, Indonesia, dan Modus Baru Pembunuhan Demokrasi

Selasa, 16 September 2025
Jokowi, Satu Mata Rantai yang Hilang dalam Tuntutan 17+8
Opini

Jokowi, Satu Mata Rantai yang Hilang dalam Tuntutan 17+8

Minggu, 14 September 2025
OJK Tak Bertaring, Mafia Bank Asing Bebas Bermain di Indonesia
Opini

OJK Tak Bertaring, Mafia Bank Asing Bebas Bermain di Indonesia

Sabtu, 13 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ayo Perangi Narkoba

Warta Populer

  • Kejati Sumatera Utara Serahkan AHS Oknum Polisi Tersangka Kasus Sisik Trenggiling ke Kejari Asahan

    Kejati Sumatera Utara Serahkan AHS Oknum Polisi Tersangka Kasus Sisik Trenggiling ke Kejari Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt.Kapolrestabes Medan Hadiri Syukuran HUT Lantas Bhayangkara ke-70, Lalu Lintas Moderen Yang Berkeselamatan Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Partai, Pendamping Desa dan Korupsi Kebijakan Menteri Yandri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ILAJ Minta MA dan Mendagri Tolak Hasil Pansus Angket

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Pemuda Pancasila”Berduka” Atas Meninggalnya Mantan Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani