Medan (Pewarta.co) – Majelis hakim yang dipimpin Philip Mark Soenpiet menjatuhkan pidana mati kepada empat terdakwa kurir sabu-sabu seberat 40 kilogram. Keputusan ini keluar dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/6/2025). Putusan ini menegaskan keseriusan pengadilan dalam memerangi peredaran narkotika.
Keempat terdakwa yang menerima vonis mati adalah Senta Sitepu (40) dari Dusun III Simpang Ranting, Desa Namo Tualang, Deliserdang; Benyamin Sembiring (39) dari Desa Namo Tualang, Kecamatan Birubiru, Deliserdang; Sahrial (36) dari Dusun I Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan; dan Puji Minarto Nasution (40) dari Jalan Kelambir V, Medan Helvetia.
Amar Putusan Majelis Hakim: Perbuatan Terdakwa Merusak Program Pemerintah
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” tegas hakim Philip Mark Soenpiet.
Majelis hakim meyakini perbuatan keempat terdakwa terbukti bersalah. Mereka melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Menurut hakim, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Sementara itu, hal meringankan tidak ditemukan pada diri terdakwa,” ucap Philip.
Atas putusan ini, hakim memberikan waktu 7 hari. Dalam kurun waktu itu, penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Vonis hakim ini sama (konform) dengan tuntutan JPU Friska Sianipar. Sebelumnya, JPU menuntut keempatnya dengan pidana mati.
Kronologi Penangkapan Jaringan Narkoba 40 Kilogram
Petugas Kepolisian Polda Sumut menangkap para terdakwa pada 14 Oktober 2024. Penangkapan ini berawal pada 12 Oktober 2024. Saat itu, seorang pria bernama Koher (DPO) menghubungi terdakwa Puji. Koher meminta Puji menjemput narkotika jenis sabu-sabu ke Tanjungbalai.
Kemudian, terdakwa Puji merental satu unit mobil. Ia bersama terdakwa Sahrial berangkat menuju Kota Tanjungbalai. Sesampainya di lokasi, mereka bertemu tiga orang pria suruhan Koher. Ketiga orang suruhan Koher itu memberikan dua goni berisi 40 bungkus narkotika jenis sabu-sabu kepada Puji dan Sahrial.
Setelah menerima sabu tersebut, terdakwa Puji dan Sahrial kembali menuju Kota Medan. Pada 13 Oktober 2024, kedua terdakwa tiba di Medan. Koher kemudian menyuruh mereka mengantarkan satu goni berisi 20 kg sabu kepada terdakwa Benyamin ke Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deliserdang.
Selanjutnya, keesokan harinya, terdakwa Puji dan Sahrial kembali mengantarkan satu goni berisi 20 kg sabu-sabu ke Cemara Asri. Mereka melakukannya atas suruhan Koher. Saat ingin mengantarkan sabu-sabu itu, petugas Kepolisian Polda Sumut mengejar mobil yang dikendarai kedua terdakwa.
Polisi kemudian menangkap terdakwa Puji dan Sahrial di kawasan Cemara Asri. Dari dalam mobil mereka, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kg.
Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka sebelumnya telah mengantarkan 20 bungkus sabu lainnya kepada terdakwa Benyamin Sembiring. Hasil interogasi menunjukkan terdakwa Benyamin Sembiring mengaku menyerahkan sabu-sabu itu kepada terdakwa Senta Sitepu. Petugas kemudian menangkap terdakwa Senta Sitepu di rumahnya di Desa Namo Tualang. Di lokasi itu, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus sabu dengan berat 20 kg. Sabu itu mereka simpan di dapur. (red)