Medan (Pewarta.co)-Majelis hakim diketuai Philip Mark Soenpiet menghukum pidana mati, empat terdakwa kurir sabu-sabu seberat 40 kilogram, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/6/2025).
Kempat terdakwa yakni, Senta Sitepu (40) warga Dusun III Simpang Ranting, Desa Namo Tualang, Deliserdang, Benyamin Sembiring (39) warga Desa Namo Tualang, Kecamatan Birubiru, Deliserdang.
Kemudian, Sahrial (36) warga Dusun I Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjungbalai, Asahan dan Puji Minarto Nasution (40) warga Jalan Kelambir V, Medan Helvetia.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” tegas hakim.
Majelis hakim meyakini perbuatan ke empat terdakwa, terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menurut hakim, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Sementara hal meringankan, tidak ditemukan pada diri terdakwa,” ucap Philip.
Atas putusan ini, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU Friska Sianipar, yang sebelumnya menuntut keempatnya dengan pidana mati.
Diketahui, para terdakwa (masing-masing berkas terpisah) ditangkap petugas kepolisian Polda Sumut, pada 14 Oktober 2024. Bermula pada 12 Oktober 2024, seorang pria bernama Koher (DPO) menghubungi terdakwa Puji untuk menjemput narkotika jenis sabu-sabu ke Tanjungbalai.
Kemudian, terdakwa merental satu unit mobil dan berangkat menuju Kota Tanjungbalai. Sesampainya di lokasi, terdakwa Puji bersama dengan terdakwa Sahrial bertemu dengan tiga orang pria suruhan Koher. Ketiga orang suruhan Kohler itu memberikan dua goni berisikan 40 bungkus narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa Puji dan Sahrial.
Setelah menerima sabu tersebut, lanjutnya, terdakwa Puji dan Sahrial kembali menuju Kota Medan. Pada 13 Oktober 2024, kedua terdakwa sampai ke Medan dan disuruh Koher untuk mengantarkan satu goni berisikan 20 kg sabu, kepada terdakwa Benyamin ke Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deliserdang.
Selanjutnya, keesokan harinya terdakwa Puji dan Sahrial kembali mengantarkan satu goni yang berisikan 20 kg sabu-sabu ke Cemara Asri atas suruhan Koher. Saat ingin mengantarkan sabu-sabu itu, mobil yang dikendarai kedua terdakwa dikejar petugas kepolisian Polda Sumut.
Polisi kemudian menangkap terdakwa Puji dan Sahrial di kawasan Cemara Asri. Dari dalam mobil yang mereka kendarai, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kg.
Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka sebelumnya telah mengantarkan 20 bungkus sabu lainnya kepada terdakwa Benyamin Sembiring. Dari hasil interogasi, terdakwa Benyamin Sembiring mengaku telah menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada terdakwa Senta Sitepu.
Petugas kemudian menangkap terdakwa Senta Sitepu di rumahnya di Desa Namo Tualang. Di lokasi itu, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus sabu dengan berat 20 kg yang disimpan didapur. (red)