• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 26 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
4 Kurir 40 Kilogram Sabu-sabu Divonis Mati  di PN Medan

4 Kurir 40 Kilogram Sabu-sabu Divonis Mati  di PN Medan

by Redaksi
Rabu, 25 Juni 2025
in Hukum
5
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Majelis hakim diketuai Philip Mark Soenpiet menghukum pidana mati, empat terdakwa kurir sabu-sabu seberat 40 kilogram, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/6/2025).

Kempat terdakwa yakni, Senta Sitepu (40) warga Dusun III Simpang Ranting, Desa Namo Tualang, Deliserdang, Benyamin Sembiring (39) warga Desa Namo Tualang, Kecamatan Birubiru, Deliserdang.

bacajuga

3 Pemuda Kurir Ganja 151 Kilogram asal Aceh Terancam Dihukum Mati

Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10 Persen Senilai Rp 551 Miliar di PT SPRH

Kemudian, Sahrial (36) warga Dusun I Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjungbalai, Asahan dan Puji Minarto Nasution (40) warga Jalan Kelambir V, Medan Helvetia.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” tegas hakim.

Majelis hakim meyakini perbuatan ke empat terdakwa, terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurut hakim, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Sementara hal meringankan, tidak ditemukan pada diri terdakwa,” ucap Philip.

Atas putusan ini, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU Friska Sianipar, yang sebelumnya menuntut keempatnya dengan pidana mati.

Diketahui, para terdakwa (masing-masing berkas terpisah) ditangkap petugas kepolisian Polda Sumut, pada 14 Oktober 2024. Bermula pada 12 Oktober 2024, seorang pria bernama Koher (DPO) menghubungi terdakwa Puji untuk menjemput narkotika jenis sabu-sabu ke Tanjungbalai.

Kemudian, terdakwa merental satu unit mobil dan berangkat menuju Kota Tanjungbalai. Sesampainya di lokasi, terdakwa Puji bersama dengan terdakwa Sahrial bertemu dengan tiga orang pria suruhan Koher. Ketiga orang suruhan Kohler itu memberikan dua goni berisikan 40 bungkus narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa Puji dan Sahrial.

Setelah menerima sabu tersebut, lanjutnya, terdakwa Puji dan Sahrial kembali menuju Kota Medan. Pada 13 Oktober 2024, kedua terdakwa sampai ke Medan dan disuruh Koher untuk mengantarkan satu goni berisikan 20 kg sabu, kepada terdakwa Benyamin ke Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deliserdang.

Selanjutnya, keesokan harinya terdakwa Puji dan Sahrial kembali mengantarkan satu goni yang berisikan 20 kg sabu-sabu ke Cemara Asri atas suruhan Koher. Saat ingin mengantarkan sabu-sabu itu, mobil yang dikendarai kedua terdakwa dikejar petugas kepolisian Polda Sumut.

Polisi kemudian menangkap terdakwa Puji dan Sahrial di kawasan Cemara Asri. Dari dalam mobil yang mereka kendarai, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kg.

Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka sebelumnya telah mengantarkan 20 bungkus sabu lainnya kepada terdakwa Benyamin Sembiring. Dari hasil interogasi, terdakwa Benyamin Sembiring mengaku telah menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada terdakwa Senta Sitepu.

Petugas kemudian menangkap terdakwa Senta Sitepu di rumahnya di Desa Namo Tualang. Di lokasi itu, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus sabu dengan berat 20 kg yang disimpan didapur. (red)

Previous Post

3 Pemuda Kurir Ganja 151 Kilogram asal Aceh Terancam Dihukum Mati

Next Post

Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Warnai Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79 di Kampung Dalam Pekanbaru

Related Posts

3 Pemuda Kurir Ganja 151 Kilogram asal Aceh Terancam Dihukum Mati
Hukum

3 Pemuda Kurir Ganja 151 Kilogram asal Aceh Terancam Dihukum Mati

Rabu, 25 Juni 2025
Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban
Hukum

Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban

Selasa, 24 Juni 2025
Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10 Persen Senilai Rp 551 Miliar di PT SPRH
Hukum

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10 Persen Senilai Rp 551 Miliar di PT SPRH

Senin, 23 Juni 2025
Darwati A Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional
Hukum

Darwati A Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional

Senin, 23 Juni 2025
Mariah Diadili, Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua
Hukum

Mariah Diadili, Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua

Senin, 23 Juni 2025
3 Koruptor Penataan Situs Benteng Putri Hijau Dituntut 2 Tahun Penjara
Hukum

3 Koruptor Penataan Situs Benteng Putri Hijau Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 23 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, 'Kami Siap Mati Disini'

    Ribuan Warga Medan Deli Berjuang Melawan Mafia Tanah ‘Kami Siap Mati Disini’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Tabrak Lari di Medan Alami Cacat Permanen, Pelaku Diduga Disembunyikan Orang Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan Ulang Tahun, Ketua PAC-PP Medan Denai Rajut Silaturahmi di Waterpark Tanjungmorawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Medan Denai siap Mengawal Musda Partai Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani