Asahan (Pewarta.co)-Status hukum Kepala Desa Gunung Berkat, EBS, dalam kasus dugaan penyimpanan narkotika jenis sabu masih sebagai saksi.
Namun, status itu disebut tidak bersifat permanen dan dapat berubah menjadi tersangka, tergantung hasil penelaahan jaksa.
Hal itu disampaikan Kasatresnarkoba Polres Asahan melalui Kepala Unit Pembantu Operasi (KBO) Ipda Dodi Frengky, Kamis, (21/8/2025).
“Untuk saat ini EBS masih berstatus saksi. Namun, status itu bisa berubah tergantung hasil evaluasi dari jaksa setelah menerima berkas tahap satu,” kata Dodi saat ditemui di Mapolres Asahan.
Penetapan status EBS menjadi sorotan publik setelah tertangkapnya seorang terduga pengedar narkoba berinisial He alias UL oleh Polsek Bandar Pulau, pada Selasa, 10 Juni 2025.
Penangkapan dilakukan di Dusun IV, Desa Gunung Berkat. Polisi menemukan tujuh paket sabu seberat 2,60 gram dan menyita satu unit sepeda motor.
Dalam pemeriksaan, He mengaku telah menitipkan empat paket sabu kepada EBS untuk diserahkan kepada aparat kepolisian.
Menurut pengakuan EBS kepada penyidik, sabu itu diterima pada malam hari, namun belum sempat diserahkan ke polisi karena ia harus menghadiri kegiatan di Kabupaten Batubara.
“EBS mengaku menyimpan sabu tersebut untuk diserahkan ke polisi keesokan harinya,” kata Dodi.
Namun, rencana itu keburu kandas. Sehari setelah penitipan, He keburu diringkus dalam penggerebekan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau, Ipda Arisman F. Manalu.
Berdasarkan keterangan He, polisi kemudian memanggil EBS, yang lantas menyerahkan empat paket sabu tersebut setelah kembali dari luar kota.
Menurut Dodi, EBS berdalih menyimpan barang haram itu karena adanya kesepakatan dalam musyawarah desa: warga yang terlibat narkoba tidak akan ditolong oleh pihak desa.
EBS disebut hanya berperan sebagai perantara untuk menyerahkan barang bukti ke polisi.
Meski demikian, penyidik tetap memproses keterlibatan EBS. Berkas pemeriksaan awal atau Tahap 1 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan.
“Kita tunggu petunjuk dari jaksa. Jika ada arahan untuk menaikkan status hukum EBS menjadi tersangka, maka akan kami tetapkan,” kata Dodi.
Dalam perkara ini, Polres Asahan telah menetapkan dua tersangka He alias UL dan seorang rekannya, Gu. Keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat di Kecamatan Bandar Pulau mempertanyakan lambannya penanganan terhadap EBS.
“Kalau memang ikut menyimpan sabu, kenapa belum jadi tersangka? Masyarakat menunggu kejelasan,” kata seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, EBS bisa dijerat Pasal 131, yang menyebutkan bahwa orang yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika tetapi tidak melaporkannya kepada pihak berwenang dapat dikenai pidana satu tahun penjara dan denda hingga Rp50 juta.
Kini, nasib hukum sang kades tinggal menunggu hasil penelaahan jaksa.(Mora)