• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 25 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi

Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi

Kasatresnarkoba Polres Asahan: Bisa Berubah jadi Tersangka

by Redaksi
Kamis, 21 Agustus 2025
in Hukum
44
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Asahan (Pewarta.co)-Status hukum Kepala Desa Gunung Berkat, EBS, dalam kasus dugaan penyimpanan narkotika jenis sabu masih sebagai saksi.

Namun, status itu disebut tidak bersifat permanen dan dapat berubah menjadi tersangka, tergantung hasil penelaahan jaksa.

bacajuga

Diduga Aniaya Tahanan, Brigadir AS Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Uang Perdamaian Rp250 Juta Raib, Eks Kabagwassidik Polda Sumut ‘Diseret’ ke Jakarta

Anti-Penipuan Digital, IM3 Perkenalkan Fitur SATSPAM di Medan

Hal itu disampaikan Kasatresnarkoba Polres Asahan melalui Kepala Unit Pembantu Operasi (KBO) Ipda Dodi Frengky, Kamis, (21/8/2025).

“Untuk saat ini EBS masih berstatus saksi. Namun, status itu bisa berubah tergantung hasil evaluasi dari jaksa setelah menerima berkas tahap satu,” kata Dodi saat ditemui di Mapolres Asahan.

Penetapan status EBS menjadi sorotan publik setelah tertangkapnya seorang terduga pengedar narkoba berinisial He alias UL oleh Polsek Bandar Pulau, pada Selasa, 10 Juni 2025.

Penangkapan dilakukan di Dusun IV, Desa Gunung Berkat. Polisi menemukan tujuh paket sabu seberat 2,60 gram dan menyita satu unit sepeda motor.

Dalam pemeriksaan, He mengaku telah menitipkan empat paket sabu kepada EBS untuk diserahkan kepada aparat kepolisian.

Menurut pengakuan EBS kepada penyidik, sabu itu diterima pada malam hari, namun belum sempat diserahkan ke polisi karena ia harus menghadiri kegiatan di Kabupaten Batubara.

“EBS mengaku menyimpan sabu tersebut untuk diserahkan ke polisi keesokan harinya,” kata Dodi.

Namun, rencana itu keburu kandas. Sehari setelah penitipan, He keburu diringkus dalam penggerebekan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau, Ipda Arisman F. Manalu.

Berdasarkan keterangan He, polisi kemudian memanggil EBS, yang lantas menyerahkan empat paket sabu tersebut setelah kembali dari luar kota.

Menurut Dodi, EBS berdalih menyimpan barang haram itu karena adanya kesepakatan dalam musyawarah desa: warga yang terlibat narkoba tidak akan ditolong oleh pihak desa.

EBS disebut hanya berperan sebagai perantara untuk menyerahkan barang bukti ke polisi.

Meski demikian, penyidik tetap memproses keterlibatan EBS. Berkas pemeriksaan awal atau Tahap 1 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan.

“Kita tunggu petunjuk dari jaksa. Jika ada arahan untuk menaikkan status hukum EBS menjadi tersangka, maka akan kami tetapkan,” kata Dodi.

Dalam perkara ini, Polres Asahan telah menetapkan dua tersangka He alias UL dan seorang rekannya, Gu. Keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat di Kecamatan Bandar Pulau mempertanyakan lambannya penanganan terhadap EBS.

“Kalau memang ikut menyimpan sabu, kenapa belum jadi tersangka? Masyarakat menunggu kejelasan,” kata seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, EBS bisa dijerat Pasal 131, yang menyebutkan bahwa orang yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika tetapi tidak melaporkannya kepada pihak berwenang dapat dikenai pidana satu tahun penjara dan denda hingga Rp50 juta.

Kini, nasib hukum sang kades tinggal menunggu hasil penelaahan jaksa.(Mora)

Related Posts

Diduga Aniaya Tahanan, Brigadir AS Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Hukum

Diduga Aniaya Tahanan, Brigadir AS Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Minggu, 24 Agustus 2025
Asril Siregar (kiri) dan Mantan Majikannya, Eks Kabagwassidik Polda Sumut
Hukum

Uang Perdamaian Rp250 Juta Raib, Eks Kabagwassidik Polda Sumut ‘Diseret’ ke Jakarta

Minggu, 24 Agustus 2025
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Jalan Lampu 1 Medan
Hukum

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Jalan Lampu 1 Medan

Sabtu, 23 Agustus 2025
Ahmad Sahroni Soroti Kekerasan Polisi di Sumut terhadap Rahmadi 
Hukum

Ahmad Sahroni Soroti Kekerasan Polisi di Sumut terhadap Rahmadi 

Sabtu, 23 Agustus 2025
Marlini Istri Rahmadi Laporkan Dugaan Pencurian Uang oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut
Hukum

Marlini Istri Rahmadi Laporkan Dugaan Pencurian Uang oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut

Jumat, 22 Agustus 2025
Lapas Sibolga Gagalkan Penyelundupan Sabu di Balik Roti
Hukum

Lapas Sibolga Gagalkan Penyelundupan Sabu di Balik Roti

Kamis, 21 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Promo UMKM Gratis

Warta Populer

  • Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelayanan Karantina Ayam Ditutup, Peternak Sumut Menjerit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Muda Golkar Tolak Munaslub dan Waspadai Bisikan Sesat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacar Aldi, Korban Pembacokan Begal di Lahan Garapan Desa Sampali Diduga Ikut Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani