Medan (Pewarta.co)-Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali meringkus seorang pengedar sabu di kawasan Jalan Lampu 1, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun. Tersangka diketahui berinisial AS (35), warga setempat.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menyebutkan dari tangan AS, polisi mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berisi 1,25 gram sabu, satu bungkus plastik kosong, dompet, serta uang tunai Rp70 ribu hasil penjualan narkoba.
“AS dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Thommy, Sabtu (23/8/2025).
Penangkapan bermula dari informasi warga mengenai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Jumat sore, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapati AS berada di lokasi. Saat diinterogasi, AS mengaku menjual paket hemat sabu seharga Rp70 ribu.
Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Begitu barang pesanan diserahkan, AS langsung ditangkap beserta barang bukti.
Selanjutnya, ia digiring ke markas Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lanjutan.
Menurut Thommy, modus operandi Agus adalah menjajakan sabu di sekitar Jalan Lampu 1.
“Dari penangkapan ini, setidaknya polisi berhasil menyelamatkan 10 orang dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.(Red)