Medan (Pewarta.co)-Seorang anggota Polrestabes Medan, Brigadir AS, dilaporkan ke Satuan Reskrim atas dugaan penganiayaan terhadap dua tahanan berinisial HMS dan JT.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2889/VIII/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tertanggal 22 Agustus 2025.
AS, yang sehari-hari bertugas sebagai ajudan, dituding menganiaya kedua tahanan saat proses berita acara pemeriksaan (BAP). Menurut kesaksian keluarga korban, kekerasan itu dilakukan secara brutal.
“Anak saya sudah terbaring, tapi masih juga dihantam. Bahkan telinganya ditendang hingga berdarah dan kepalanya memar,” kata GS Simangunsong, ayah dari HMS, saat ditemui wartawan, Jumat (22/8/2025).
Simangunsong menyesalkan perilaku aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru bertindak sewenang-wenang.
“Apa pantas seorang polisi menganiaya tahanan? Anak saya sudah mengakui saat diperiksa. Apa karena dia polisi, lalu bisa semaunya?” ujarnya.
Akibat pemukulan itu, HMS mengalami luka serius. Matanya memerah, telinga kiri berdarah, dan pendengarannya terganggu. Simangunsong berharap laporan tersebut segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami meminta Kapolrestabes, Wakapolrestabes, dan Kasat Reskrim serius menindaklanjuti kasus ini, agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Kesaksian senada datang dari HMS. Ia membenarkan bahwa dirinya dipukul dan ditendang Brigadir AS saat diperiksa penyidik pembantu.
“Saya dipukul di kepala sampai terhempas setengah meter, lalu ditendang tepat di telinga hingga keluar darah,” ungkapnya.
HMS bahkan mengaku sempat dicegah menyentuh kepalanya oleh penyidik.
“Dia bilang, jangan pegang kepalamu, nanti ada bekas sidik jari dan bisa kau laporkan ke keluargamu,” kata HMS menirukan ucapan penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen dan Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto belum memberikan keterangan terkait dugaan penganiayaan tersebut.(Ril)