MEDAN, PEWARTA.CO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengeluarkan putusan terkait gugatan Partahi Siregar, Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA). Dalam putusannya pada Rabu (13/8/2025), PTUN menyatakan gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM serta Richard Elyas Pardede tersebut “tidak diterima”.
Menanggapi putusan ini, Kuasa Hukum Partahi Siregar, Hokli Lingga, meluruskan informasi yang beredar dan menegaskan bahwa putusan tersebut bukan berarti kliennya kalah dalam sengketa.
“Benar gugatan kami tidak diterima oleh PTUN Jakarta, tapi penting untuk dicatat, putusannya bukan ditolak,” kata Hokli di Medan, Kamis (14/8/2025).
Alasan Gugatan Belum Diterima
Hokli Lingga menjelaskan, putusan PTUN tersebut didasari oleh adanya gugatan lain yang masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugatan di PN Medan itu menyangkut keabsahan akta notaris Nomor 02 tertanggal 10 Februari 2025 yang menjadi dasar sengketa.
“Hakim TUN menganggap mereka belum berwenang menangani gugatan kita karena kasus mengenai akta notarisnya harus diselesaikan terlebih dahulu di PN Medan. Intinya, gugatan yang di PN Medan harus selesai dulu, baru gugatan di PTUN bisa dijalankan,” tegasnya.
Beda Makna “Tidak Diterima” dan “Ditolak”
Untuk menghindari salah tafsir, Hokli menguraikan perbedaan mendasar antara putusan “tidak diterima” dengan “ditolak”.
- Tidak Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO): Putusan ini bersifat prosedural dan belum menyentuh pokok perkara. Artinya, belum ada pihak yang dinyatakan menang atau kalah. Gugatan dapat diajukan kembali setelah syarat formilnya terpenuhi, dan tidak terikat asas nebis in idem.
- Ditolak: Putusan ini sudah masuk ke dalam pokok perkara, di mana hakim telah menilai bukti dan argumen kedua belah pihak. Dalam kasus ini, baru bisa dikatakan ada pihak yang menang dan kalah, dan gugatan tidak bisa diajukan kembali.
“Prinsip hukum nebis in idem berarti perkara yang sama tidak boleh diajukan dua kali. Ini berlaku jika putusan ditolak, bukan jika tidak diterima,” urainya.
Imbauan kepada Masyarakat
Dengan penjelasan tersebut, Hokli mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh narasi-narasi yang menyesatkan seolah-olah pihak Partahi Siregar telah kalah di PTUN Jakarta.
“Hal itu tidak benar karena PTUN belum menyidangkan pokok perkara. Tidak ada yang menang atau kalah saat ini,” pungkasnya.
Pihak Partahi Siregar akan melanjutkan proses hukum di PN Medan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait gugatan di PTUN. (Gusti)