• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 2 Oktober 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Kuasa Hukum Partahi Siregar, Hokli Lingga, saat memberikan keterangan pers di Medan

Gugatan Partahi Siregar di PTUN Tidak Diterima, Bukan Ditolak

Kuasa Hukum Hokli Lingga meluruskan narasi, menyebut putusan belum masuk pokok perkara dan gugatan dapat diajukan kembali setelah kasus di PN Medan selesai.

by IT Support
Kamis, 14 Agustus 2025
in Hukum, Medan
26
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

MEDAN, PEWARTA.CO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengeluarkan putusan terkait gugatan Partahi Siregar, Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA). Dalam putusannya pada Rabu (13/8/2025), PTUN menyatakan gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM serta Richard Elyas Pardede tersebut “tidak diterima”.

Menanggapi putusan ini, Kuasa Hukum Partahi Siregar, Hokli Lingga, meluruskan informasi yang beredar dan menegaskan bahwa putusan tersebut bukan berarti kliennya kalah dalam sengketa.

bacajuga

Sidang Kasus Penganiayaan di Medan: Saksi Melihat Korban Dipukuli

Tuntutan Belum Siap, Sidang Pemalsuan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua Ditunda

Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati di PN Medan: Putusan Tegas Pemberantasan Narkoba

“Benar gugatan kami tidak diterima oleh PTUN Jakarta, tapi penting untuk dicatat, putusannya bukan ditolak,” kata Hokli di Medan, Kamis (14/8/2025).

Alasan Gugatan Belum Diterima

Hokli Lingga menjelaskan, putusan PTUN tersebut didasari oleh adanya gugatan lain yang masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugatan di PN Medan itu menyangkut keabsahan akta notaris Nomor 02 tertanggal 10 Februari 2025 yang menjadi dasar sengketa.

“Hakim TUN menganggap mereka belum berwenang menangani gugatan kita karena kasus mengenai akta notarisnya harus diselesaikan terlebih dahulu di PN Medan. Intinya, gugatan yang di PN Medan harus selesai dulu, baru gugatan di PTUN bisa dijalankan,” tegasnya.

Beda Makna “Tidak Diterima” dan “Ditolak”

Untuk menghindari salah tafsir, Hokli menguraikan perbedaan mendasar antara putusan “tidak diterima” dengan “ditolak”.

  • Tidak Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO): Putusan ini bersifat prosedural dan belum menyentuh pokok perkara. Artinya, belum ada pihak yang dinyatakan menang atau kalah. Gugatan dapat diajukan kembali setelah syarat formilnya terpenuhi, dan tidak terikat asas nebis in idem.
  • Ditolak: Putusan ini sudah masuk ke dalam pokok perkara, di mana hakim telah menilai bukti dan argumen kedua belah pihak. Dalam kasus ini, baru bisa dikatakan ada pihak yang menang dan kalah, dan gugatan tidak bisa diajukan kembali.

“Prinsip hukum nebis in idem berarti perkara yang sama tidak boleh diajukan dua kali. Ini berlaku jika putusan ditolak, bukan jika tidak diterima,” urainya.

Imbauan kepada Masyarakat

Dengan penjelasan tersebut, Hokli mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh narasi-narasi yang menyesatkan seolah-olah pihak Partahi Siregar telah kalah di PTUN Jakarta.

“Hal itu tidak benar karena PTUN belum menyidangkan pokok perkara. Tidak ada yang menang atau kalah saat ini,” pungkasnya.

Pihak Partahi Siregar akan melanjutkan proses hukum di PN Medan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait gugatan di PTUN. (Gusti)

Related Posts

Pemprov Sumut Sambut Baik Rencana Pembangunan Lapas Asahan
Medan

Pemprov Sumut Sambut Baik Rencana Pembangunan Lapas Asahan

Rabu, 1 Oktober 2025
Pemprov Sumut Terus Berkomitmen Cegah Korupsi
Medan

Pemprov Sumut Terus Berkomitmen Cegah Korupsi

Rabu, 1 Oktober 2025
Penerima MBG di Sumut Capai 930 Ribu orang, Pemprov Sumut Perkuat Sertifikasi dan Monitoring Dapur Gizi
Medan

Penerima MBG di Sumut Capai 930 Ribu orang, Pemprov Sumut Perkuat Sertifikasi dan Monitoring Dapur Gizi

Rabu, 1 Oktober 2025
Rutan Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Medan

Rutan Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025
Rico Waas Harap Ilmu yang Dipelajari Dikembalikan untuk Kota Medan
Hukum

Rico Waas Harap Ilmu yang Dipelajari Dikembalikan untuk Kota Medan

Rabu, 1 Oktober 2025
Effendy Pohan Akui Terima Uang dari Rasuli dalam Kasus Suap Proyek Jalan
Hukum

Effendy Pohan Akui Terima Uang dari Rasuli dalam Kasus Suap Proyek Jalan

Rabu, 1 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ayo Perangi Narkoba

Warta Populer

  • Penggarap Lahan Siram Cairan Cuka ke Mata Anggota Formapp Asahan

    Penggarap Lahan Siram Cairan Cuka ke Mata Anggota Formapp Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asril Siregar Resmi Laporkan Kombes Musa ke Mabes Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek BP Mandoge Didesak Segera Tangkap Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satnarkoba Polres Padangsidimpuan amankan Abdi Iswadi terkait kasus Narkotik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Kejaksaan dan Polda Sumut Usut Proyek AWLR Rp3,7 Miliar di Dinas PUPR Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani