Medan (Pewarta.co)-Mantan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Armand Effendy Pohan, mengakui menerima uang dari Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Sumut.
Pengakuan itu disampaikan Effendy dalam sidang perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan provinsi di Kabupaten Padang Lawas Utara, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/10/2025).
Awalnya, Effendy membantah pernah menerima uang. Namun, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi Dwi Prastiono menunjukkan bukti transfer, ia akhirnya mengakui.
“Ya, pernah, Pak Jaksa. Uang itu untuk sedekah Jumat,” ujar Effendy di ruang sidang.
Jaksa menegaskan pemberian uang itu dilakukan lebih dari sekali. Mendengar keterangan saksi yang berbelit, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu mengingatkan Effendy agar jujur dalam memberikan keterangan.
“Saudara saksi berada di bawah sumpah. Jangan memberi keterangan tidak benar. Jika berbohong, bisa diproses hukum,” tegas Hakim Khamozaro.
Selain Effendy, JPU KPK juga menghadirkan empat saksi lain, yaitu mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, Bendahara UPTD Gunung Tua Irma Wardani, Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan, serta ASN UPTD Gunung Tua Abdul Aziz Nasution.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Kamis (2/10/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
“Penuntut umum diminta besok menghadirkan saksi lain untuk dimintai keterangannya,” kata Hakim Khamozaro.(Red)