Medan (Pewarta.co)-Kuasa hukum Kurnia Karta Hari dan Afiandi mengapresiasi Kapolrestabes Medan atas respons cepat dalam menindaklanjuti sejumlah pengaduan masyarakat (Dumas) yang mereka dampingi secara gratis.
Salah satu laporan yang kini tengah diproses adalah pengaduan Sontina Matilda Hutajulu, 60 tahun, terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan kerabat dekatnya.
“Langkah cepat Kapolrestabes Medan patut diapresiasi. Ini menjadi bukti bahwa polisi hadir memberi kepastian hukum bagi warga kecil yang mencari keadilan,” ujar Kurnia Karta Hari di Polrestabes Medan menjawab sejumlah wartawan usai menyampaikan surat pengaduan masyarakat, Rabu, (1/10/2025).
Sebelumnya, lanjut dijelaskan Kurnia, Sontina, seorang janda yang tinggal di Medan Petisah, melaporkan suami dari keponakannya, Ruben Bastian.
Ia mengaku dibujuk menyerahkan satu unit mobil Sigra putih pelat BK 1753 AEQ pada 24 November 2024. Namun, sejak Juli 2025, mobil itu tak lagi kembali dalam penguasaannya.
“Korban mengalami kerugian materil dan tekanan psikis akibat ulah terlapor. Secara hukum, unsur dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP telah terpenuhi,” jelas Kurnia.
Dalam aduannya kepada Kapolrestabes Medan, sebut Kurnia, Sontina menilai apa yang dialaminya memenuhi unsur pasal penipuan.
“Adanya bujuk rayu dan tipu muslihat yang membuatnya menyerahkan barang miliknya, serta penggelapan karena mobil tersebut dikuasai tanpa hak dan hilang jejak,” sebutnya.
Kasus ini menambah deretan laporan masyarakat yang didampingi oleh Kurnia dan Afiandi.
Keduanya menegaskan akan terus memberikan advokasi gratis kepada warga Medan, terutama dalam perkara pidana yang rawan dialami kelompok rentan.
“Kami berharap penyidik bisa segera menuntaskan perkara ini agar keadilan berpihak kepada korban. Kami percaya Kapolrestabes Medan akan konsisten menjaga integritas penegakan hukum di tengah transformasi reformasi Polri,” tegas Afiandi seraya menambahkan apabila masyarakat membutuhkan konsultasi hukum dan advokasi gratis bisa menghubungi nomor 082275504470 dan 081377019009.(Ril)