• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 2 Oktober 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Tangani Dugaan Penipuan Mobil, Kuasa Hukum Apresiasi Kapolrestabes Medan

Tangani Dugaan Penipuan Mobil, Kuasa Hukum Apresiasi Kapolrestabes Medan

by Redaksi
Rabu, 1 Oktober 2025
in Hukum
11
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Kuasa hukum Kurnia Karta Hari dan Afiandi mengapresiasi Kapolrestabes Medan atas respons cepat dalam menindaklanjuti sejumlah pengaduan masyarakat (Dumas) yang mereka dampingi secara gratis.

Salah satu laporan yang kini tengah diproses adalah pengaduan Sontina Matilda Hutajulu, 60 tahun, terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan kerabat dekatnya.

bacajuga

Pemprov Sumut Sambut Baik Rencana Pembangunan Lapas Asahan

Kapolda Aceh Tekankan Profesionalisme dan Integritas dalam Pengelolaan Keuangan Polri

Pemprov Sumut Terus Berkomitmen Cegah Korupsi

“Langkah cepat Kapolrestabes Medan patut diapresiasi. Ini menjadi bukti bahwa polisi hadir memberi kepastian hukum bagi warga kecil yang mencari keadilan,” ujar Kurnia Karta Hari di Polrestabes Medan menjawab sejumlah wartawan usai menyampaikan surat pengaduan masyarakat, Rabu, (1/10/2025).

Sebelumnya, lanjut dijelaskan Kurnia, Sontina, seorang janda yang tinggal di Medan Petisah, melaporkan suami dari keponakannya, Ruben Bastian.

Ia mengaku dibujuk menyerahkan satu unit mobil Sigra putih pelat BK 1753 AEQ pada 24 November 2024. Namun, sejak Juli 2025, mobil itu tak lagi kembali dalam penguasaannya.

“Korban mengalami kerugian materil dan tekanan psikis akibat ulah terlapor. Secara hukum, unsur dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP telah terpenuhi,” jelas Kurnia.

Dalam aduannya kepada Kapolrestabes Medan, sebut Kurnia, Sontina menilai apa yang dialaminya memenuhi unsur pasal penipuan.

“Adanya bujuk rayu dan tipu muslihat yang membuatnya menyerahkan barang miliknya, serta penggelapan karena mobil tersebut dikuasai tanpa hak dan hilang jejak,” sebutnya.

Kasus ini menambah deretan laporan masyarakat yang didampingi oleh Kurnia dan Afiandi.

Keduanya menegaskan akan terus memberikan advokasi gratis kepada warga Medan, terutama dalam perkara pidana yang rawan dialami kelompok rentan.

“Kami berharap penyidik bisa segera menuntaskan perkara ini agar keadilan berpihak kepada korban. Kami percaya Kapolrestabes Medan akan konsisten menjaga integritas penegakan hukum di tengah transformasi reformasi Polri,” tegas Afiandi seraya menambahkan apabila masyarakat membutuhkan konsultasi hukum dan advokasi gratis bisa menghubungi nomor 082275504470 dan 081377019009.(Ril)

Related Posts

Rico Waas Harap Ilmu yang Dipelajari Dikembalikan untuk Kota Medan
Hukum

Rico Waas Harap Ilmu yang Dipelajari Dikembalikan untuk Kota Medan

Rabu, 1 Oktober 2025
Effendy Pohan Akui Terima Uang dari Rasuli dalam Kasus Suap Proyek Jalan
Hukum

Effendy Pohan Akui Terima Uang dari Rasuli dalam Kasus Suap Proyek Jalan

Rabu, 1 Oktober 2025
Polres Padangsidimpuan Selamatkan Ribuan Jiwa dari Bahaya Narkoba
Hukum

Polres Padangsidimpuan Selamatkan Ribuan Jiwa dari Bahaya Narkoba

Selasa, 30 September 2025
Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo
Hukum

Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo

Selasa, 30 September 2025
Forwakum Sumut Kecam Perampasan HP Wartawan saat Sidang Brigadir Bayu
Hukum

Forwakum Sumut Kecam Perampasan HP Wartawan saat Sidang Brigadir Bayu

Selasa, 30 September 2025
Kajatisu Segera Usut Proyek AWLR Rp3,7 Miliar, Wak Genk: Gubsu Tinjau Ulang Jabatan Kabid SDA PUPR Sumut
Hukum

Kajatisu Segera Usut Proyek AWLR Rp3,7 Miliar, Wak Genk: Gubsu Tinjau Ulang Jabatan Kabid SDA PUPR Sumut

Selasa, 30 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ayo Perangi Narkoba

Warta Populer

  • Penggarap Lahan Siram Cairan Cuka ke Mata Anggota Formapp Asahan

    Penggarap Lahan Siram Cairan Cuka ke Mata Anggota Formapp Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asril Siregar Resmi Laporkan Kombes Musa ke Mabes Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek BP Mandoge Didesak Segera Tangkap Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satnarkoba Polres Padangsidimpuan amankan Abdi Iswadi terkait kasus Narkotik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Kejaksaan dan Polda Sumut Usut Proyek AWLR Rp3,7 Miliar di Dinas PUPR Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani