Medan (Pewarta.co)-Sebanyak tiga pemuda asal Aceh Tenggara didakwa jaksa atas kurir ganja sebesat 151 kilogram. Ketiganya yakni, Syafi’i (32), Riki Supandi bin Suwardi (32) dan Jos Pratama (26), kini terancam mendapat hukuman mati.
“Tiga terdakwa sebelumnya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), pada 12 Februari 2025, di sebuah ruko yang berada di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan,” ungkap Jaksa penuntut umum (JPU) Tommy Eko Pradityo, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/6/2025).
Lebih lanjut, terangnya, dari penangkapan itu petugas BNN menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 151 kg. Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam dihukum penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.
“Perbuatan terdakwa diancam Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009,” pungkas Tommy.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Cipto Hosari Nababan menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (red)