• Hubungi Kami
  • Redaksi
Jumat, 26 Februari 2021
pewarta.co
Advertisement
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Mau Masuk Polisi, AS Gelapkan Uang Rp103 Juta, Leli Minta Poldasu Serius Tangani Kasus Ini

oleh NiahLubis
Kamis, 16 Maret 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Sumut
23
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co)

Hingga saat ini, Polda Sumut belum berhasil menangkap Agus Siregar, pelaku penggelapan uang ratusan juta rupiah dengan modus menjual nama mantan Kapolda Sumut Irjen Pol Raden Budi Winarso untuk memasukkan seseorang menjadi polisi.

bacajuga

Maju Manalu Wartawan yang Sempat Menjadi Supir Angkot

Pengamat: Politik Uang Pilkada Samosir Terungkap di Persidangan MK, Kandidat Terpilih Bisa Diskualifikasi

KPPU Putuskan AHM Tak Terbukti Curang Kasus Monopoli Pelumas

Kasus ini sendiri sudah dilaporkan ke Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut belum sejak sembilan bulan lalu. Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Lapor Polisi Nomor: STTLP/873/VI/2016/SPKT “I”.

Laporan itu diterima Briptu Hertika, ditandatangani Kepala Siaga Shif I, Kompol Enjang Bahari. Bahkan, suami korban juga sudah berhasil menangkap pelaku, namun polisi tidak mau menahannya dengan alasan belum cukup bukti.

Berharap kasus ini ditangani secara serius, orang tua korban akhirnya menyurati Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Kamis (16/3) siang. Surat itu berisi bukti laporan dan surat perkembangan dari penyidik, lengkap dengan foto pelaku yang sedang berfoto dengan Irjen Pol Raden Budi Winarso.

“Kita berharap polisi serius menangani kasus ini dan mudah-mudahan pelaku dapat segera ditangkap agar tidak ada korban lain,” ujarnya. Dia menilai, Subdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut tidak mampu menangkap pelaku penipuan atas nama Agus Siregar, yang mengaku bisa memasukkan anaknya menjadi angota Polri dengan
mematok tarif sebesar Rp180 juta.

Dalam kasus ini, ibu korban, Leli (45) warga Jalan Asrama Widuri, Kecamatan Medan Amplas, telah menyerahkan Rp103.500.000 kepada Agus, agar anaknya yang bernama Riski bisa menjadi polisi. Penipuan ini terjadi pada Juni lalu, namun apa yang disepakati tidak terealisasi. Agus juga masih menghilang sampai saat ini setelah menerima duit sebesar Rp103.500.000 dari Leli.

Untuk mengelabui Leli, Agus mengaku dekat dengan mantan Kapolda Sumut, Irjen Pol Raden Budi Winarso. Leli mengingat, penipuan dialaminya pada 6 April lalu di Jalan Garu 7, Kecamatan Medan Amplas. Saat itu Leli didatangi oleh Agus Siregar. Kepada Leli, Agus mengaku bisa memasukkan anaknya menjadi polisi dengan menyetor uang sebesar Rp180.000.000.

“Jadi Agus bilang dia bisa memasukkan anak saya yang bernama Riski jadi polisi. Agus minta Rp180.000.000. Saya sudah memberi Rp103.500.000. Karena saya ragu, sisanya tidak jadi saya serahkan. Sampai saat ini Agus menghilang,” ujar Leli.

Dikatakan Leli, Agus Siregar mengaku bisa memasukkan anaknya menjadi polisi dengan permohonan bantuan kepada Kapolda Sumatera Utara saat itu, Irjen Pol Drs Raden Budi Winarso, mengatasnamakan Ketua Umum DPP Arun, Dr Eggi Sudjana SH MSi.

“Agus bilang Kapolda yang mengurus semua dengan imbalan uang yang dia minta. Agus juga mesan untuk dicarikan 4 orang lagi, menjual nama Wakapolda,” beber Leli. Dikatakan Leli, pada 6 Oktober 2016 lalu, Polda Sumut memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/1073/X/2016/Ditreskrimum kepadanya.

Surat itu berisi rujukan berdasarkan LP873/VI/ tentang terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi Rabu 6 April di Jalan Garu 7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 dari KUHPidana. “Kemudian saya mendapat surat perintah penyidikan nomor Sp-sidik/442/VII/2016 ditreskrimum 15 juli 2016. Saya juga diberikan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan nomor: B/278/VII/2016/Ditreskrimum. Tapi sampai sekarang pelaku belum ditangkap,” sebut Leli.

Informasi dikumpulkan, kasus ini sudah masuk ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. Setidaknya ada sekitar enam orang yang dimintai keterangannya, termasuk Agus Siregar, namun dia tak pernah memenuhi panggilan penyidik.
“Semoga pelaku dapat ditangkap dan polisi serius menanggapi laporan ini. Jika memang tak mampu, kami akan mengadu ke Mabes Polri,” sebut Leli.

Sementara itu, Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Sandy Sinurat beberapa waktu lalu sempat mengatakan, pihaknya masih terus memburu Agus Siregar hingga ke Kabupaten Dairi. “Kasus itu masih kita tangani dengan serius dan kami juga pernah memburu keberadaan Agus hingga ke Kabupaten Dairi. Orangnya liar, tapi kalau nampak pasti kita tangkap,” ujar Sandy.

Dikatakan Sandy, Agus Siregar juga dipanggil untuk kedua kalinya, namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, dimana tindakan selanjutnya untuk perintah membawa saksi/terlapor Agus Siregar. “Kalau yang kemarin, Agus pernah diamankan suami ibu Leli tapi tidak ditanggapi Polda, karena saat itu penyidik belum mengantongi dua alat bukti. Tapi yang pasti kasus ini masih terus kita selidiki,” timpal mantan Kapolsek Medan Kota tersebut.

Direktur Eksekutif Lembaga Kepolisian Republik Indonesia, Edi Hasibuan mengatakan, Kapolda Sumut punya kewajiban untuk memproses laporan itu dan menangkap pelaku. “Pak kapolda punya kewajiban untuk memproses itu. Karena ini pelaku 378. Kalo tidak tuntas, masyarakat yang kasian,” ujar Edi.

Mantan Komisioner Kompolnas tersebut menuturkan, yang dilakukan terlapor Agus Siregar tersebut salah, karena menipu korban untuk keuntungan pribadi, terlebih menjual nama mantan Kapolda Sumut Irjen Pol Raden Budi Winarso.

“Terlapor memungut uang demi keuntungan sendiri dan mencoreng institusi Polri. Ini murni penipuan, polisi punya kewajiban untuk memprosesnya. Sekarang mau tidak polisi menangkapnya, polisi punya kewajiban untuk itu. Tidak perlu membentuk tim untuk menangkap pelaku sepertu itu, karena ada direktorat yang menangani,” tegas Edi. (red)

Facebook Comments
Berita Sebelumnya

Kasus Pembunuhan Kuna Polisi Tuntaskan Enam BAP ke KeJari Medan *Bayu Subronto SH : Penangkapan Kembali Tersangka Siwaji Raja Adalah Kewenangan Polisi

Berita Selanjutnya

Mahasiswi Nommensen Diduga Hilang, Tinggalkan Hp dan Bawa Kartu Seluler

BeritaLainnya

Medan

Maju Manalu Wartawan yang Sempat Menjadi Supir Angkot

Jumat, 26 Februari 2021
Medan

KPPU Putuskan AHM Tak Terbukti Curang Kasus Monopoli Pelumas

Jumat, 26 Februari 2021
Medan

Santuni 2 Goni Beras, Ketua Pewarta Takziah ke Rumah Almarhum Budiono

Jumat, 26 Februari 2021
Teks foto: Poktan Gaharu Indah di BPN Langkat
Sumut

Urus Syarat PSR, Poktan Gaharu Indah Kecewa dengan Pelayanan BPN Langkat

Jumat, 26 Februari 2021
Medan

Lawan Corona, Wartawan Senior Tuah Armadi Ajak Warga Terapkan Prokes

Jumat, 26 Februari 2021
Medan

Dewan Pengawas dan Pembina Kukuhkan DPP Perkumpulan Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia ( PPHRI ) Masa Bhakti 2021-2026

Jumat, 26 Februari 2021
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pembunuh Warga Binjai Ditembak Polisi di Sunggal

Jumat, 6 November 2020

3 Cewek Bandar Sabu Jalan Denai Diringkus Polsek Medan Area

Jumat, 10 Juli 2020

2 Penyebar Hoaks Diringkus Satreskrim Polrestabes Medan

Selasa, 18 Agustus 2020

Man Batak Raja Sabu Dari R Prapat Lepas Dari Tangan Polda Sumut

Minggu, 17 Januari 2021

Maju Manalu Wartawan yang Sempat Menjadi Supir Angkot

Jokowi: “Brand Power Indonesia Masih Lemah”

Senin, 4 Tersangka Rahasia Korupsi Bapemas Provsu Diperiksa

Foto:net

Stok Beras di Sumut Aman

Maju Manalu Wartawan yang Sempat Menjadi Supir Angkot

Jumat, 26 Februari 2021

Pengamat: Politik Uang Pilkada Samosir Terungkap di Persidangan MK, Kandidat Terpilih Bisa Diskualifikasi

Jumat, 26 Februari 2021

KPPU Putuskan AHM Tak Terbukti Curang Kasus Monopoli Pelumas

Jumat, 26 Februari 2021

Santuni 2 Goni Beras, Ketua Pewarta Takziah ke Rumah Almarhum Budiono

Jumat, 26 Februari 2021

Redaksi:
Jalan AR Hakim No.123 Tegal Sari III
Kec.Medan Area
Kota Medan-SUMUT-INDONESIA
Email:pewartaredaksi@gmail.com

KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Selebrity
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Maju Manalu Wartawan yang Sempat Menjadi Supir Angkot

Jumat, 26 Februari 2021

Pengamat: Politik Uang Pilkada Samosir Terungkap di Persidangan MK, Kandidat Terpilih Bisa Diskualifikasi

Jumat, 26 Februari 2021

KPPU Putuskan AHM Tak Terbukti Curang Kasus Monopoli Pelumas

Jumat, 26 Februari 2021
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani