Tanjung Balai (Pewarta.co) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap kasus besar penyelundupan 30 kg sabu dan 2.000 liquid vape dari Malaysia. Dalam operasi ini, tiga tersangka telah diamankan, sementara seorang pria berinisial GS yang dikenal sebagai pengendali utama jaringan narkotika lintas negara ini, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu intensif.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan komitmen pihaknya. “GS ini sudah banyak DPO-nya. GS merupakan pengendali masuknya narkotika melalui perairan di wilayah kita (Sumut),” sebut Kombes Pol Jean Calvijn di Mako Satpolair Polres Tanjung Balai, Selasa (24/6/2025).
Kronologi Pengungkapan Penyelundupan Sabu Jaringan Lintas Negara
Polda Sumut memulai penyelidikan kasus peredaran narkoba jenis sabu dan liquid vape ini setelah menerima informasi masyarakat. Informasi awal menyebutkan adanya kapal dari Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui perairan Asahan beberapa waktu lalu.
“Dari informasi itu, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kapal yang dimaksud di perairan Tanjung Api, Sei Sembilang, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura),” jelas Kombes Pol Jean Calvijn.
Setelah terdeteksi, personel segera menghentikan laju kapal dan berhasil mengamankan tiga orang berinisial AD, IS, dan AM. “Selanjutnya dilakukan penggeledahan, didapat barang bukti sabu seberat 30 kg sabu dan 2.000 liquid vape berisi kandungan obat keras,” terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut, mengungkapkan keberhasilan operasi tersebut.
Modus Operandi “Ship to Ship” dan Penetapan Tersangka
Calvijn menyebutkan bahwa modus peredaran narkoba yang dilakukan ketiga tersangka yang diamankan ini adalah mendapatkan seluruh barang bukti dari Malaysia, yang seluruhnya dikendalikan oleh DPO GS.
“Peredaran narkoba yang dilakukan ketiga orang ini dengan modus ship to ship. Barang bukti narkoba ini dibawa dari Malaysia menggunakan kapal, lalu dipindahkan ke kapal lain di tengah perairan untuk dibawa masuk ke Indonesia melalui perairan Tanjung Api, Sumatera Utara,” ungkapnya, menjelaskan metode canggih yang digunakan jaringan tersebut.
Kombes Pol Jean Calvijn menegaskan bahwa ketiga individu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka dijanjikan upah sebesar Rp90 juta apabila barang bukti sabu dan liquid vape itu telah berhasil diantar ke Madura.
“Terhadap ketiga tersangka bersama barang bukti sabu seberat 30 kg dan 2.000 liquid vape berisi kandungan obat keras telah ditahan di Mapolda Sumut. Untuk kasus peredaran narkoba ini masih terus dikembangkan,” pungkasnya, menunjukkan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk membongkar seluruh jaringan. (Red)