Pematangsiantar (pewarta.co) – Tindak pidana pencurian marak terjadi di wilayah hukum Polsek Bangun, Resor Simalungun. Baik dengan pemberatan, maupun dengan kekerasan.
Sejumlah pengaduan ke lembaga kepolisian setempat pun mulai menumpuk, dan tak kunjung tuntas (belum terungkap). Kondisi itu membuat warga resah.
Mangatur Silalahi, salah satu korban menyebut, pencurian dengan pemberatan (curat) dalam satu tahun terakhir ini, sudah 3 kali terjadi di Jalan Anjangsana, Nagori (Desa) Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Namun, hanya dua peristiwa curat yang dilaporkan ke Polsek Bangun.
Katanya, sekira 6 bulan lalu, aksi curat terjadi di grosir kelontong milik Sudar yang ada di depan Bioskop Lama, Jalan Anjangsana, Nagori Karang Rejo. Kerugian Sudar saat itu mencapai ratusan juta rupiah. Hanya saja, Sudar memilih tidak melaporkan peristiwa itu ke lembaga kepolisian.
Sedangkan lebih dari 2 bulan yang lalu, tepatnya pada 13 Pebruari 2025 sekira pukul 04.00 WIB, rumah toko (ruko/grosir) milik Mangatur Silalahi, juga di Jalan Anjangsana, Huta I, Nagori Karang Rejo, yang dibobol komplotan maling.
Dari aksi kawan pelaku curat tersebut, Mangatur alami kerugian sekira Rp 50 juta. Seperti uang tunai Rp 10 juta, serta barang berupa rokok ditaksir sekira Rp 40 juta.
Peristiwa curat di Ruko Mangatur tersebut diadukan ke Polsek Bangun, dengan nomor LP/GAR/B/62/II/2025/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 14 Pebruari 2025. Setelah dua bulan lebih, kasus curat itu belum juga berhasil dituntaskan Polsek Bangun.
Dampak dari itu, membuat Mangatur yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) merasa kecewa dengan kinerja aparat kepolisian. Ia menduga, Polsek Bangun kurang serius menangani perkara yang diadukannya.
Dugaan itu muncul, selain waktu yang sudah lebih dari 2 bulan, namun polisi belum juga menemukan tersangka, juga terkait petunjuk video CCTV baru dikirim Polsek Bangun ke Laboratorium Forensik Polda Sumut untuk diteliti keasliannya, 2 bulan kemudian.
Padahal, 2 video CCTV sejak awal mengadu sudah diserahkan ke Polsek Bangun. “Kok lama kali CCTV itu diperiksa ke Laboratorium Forensik Poldasu. Ada apa?” tutur Mangatur menaruh rasa curiga.
Pada video CCTV itu, ungkap Mangatur, terdapat rekaman gambar mobil. “Seharusnya, dengan munculnya gambar mobil itu, penyelidikan bisa semakin dipersempit, dengan mencari tahu kepemilikan mobil,” tandasnya.
Lebih lanjut Mangatur mengisahkan peristiwa teranyar tentang pencurian dengan pemberatan yang kembali terjadi di Jalan Anjangsana, juga di Nagori Karang Rejo.
Kali ini korbannya grosir milik Bambang Irawan. Kerugian yang dialami Bambang, diperkirakan, juga mencapai ratusan juta. Karena uang kontan yang hilang sudah mencapai Rp 100 juta, ditambah berbagai jenis rokok yang nilainya ditaksir, juga mencapai ratusan juta rupiah.
Curat terjadi di grosir Bambang Irawan pada Senin 21 April 2025. Jarak ruko (grosir) milik Bambang dengan grosir Mangatur sekira 500 meter. Sedangkan jarak dari grosir Bambang ke grosir Sudar, juga sekira 500 meter.
Diinformasikan Mangatur, lebih dari satu tahun yang lalu, aksi pencurian dengan kekerasan ada terjadi di grosir yang terdapat di Karang Sari, Simpang Bak, Kecamatan Gunung Maligas. Kasus inj juga belum terungkap, meski sudah satu tahun lebih.
Memperhatikan semakin maraknya aksi pencurian di Karang Rejo, Mangatur bersama korban pencurian lainnya akan mendatangi Polres Simalungun, untuk meminta Kapolres Simalungun mencopot jabatan Kapolsek Bangun dari AKP R Simarmata.
Meminta mencopot jabatan yang diemban AKP R Simarmata, karena Kapolsek Bangun tersebut dinilai gagal menuntaskan kasus pencurian dengan cepat, sehingga membuat warga resah. “Bukan hanya resah, bahkan ada warga yang ketakutan,” katanya.
Apalagi sebelumnya Mangatur telah menyampaikan keluhannya terhadap Kapolsek Bangun ke Provost Polres Simalungun. “Sudah ku sampaikan ke Propam Polres,” sebutnya.
Lalu, ungkap Mangatur, sesuai dengan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari Polsek Bangun tertanggal 16 April 2025, kasus curat di grosirnya sudah masuk tahap penyidikan pasca Polsek Bangun melakukan gelar perkara di Polres Simalungun. (Red)