Medan (Pewarta.co) – Sukuk Ritel 16 (SR016) merupakan salah satu produk investasi yang aman dan berbasis syariah. Adapun manfaat lain yang didapatkan dengan berinvestasi di SR016 adalah dengan turut berpartisipasi dalam pemulihan ekonomi berkelanjutan.
Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kementerian Keuangan, Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan, penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) menjadi salah satu pilihan pemerintah.
“Selain aman atau zero risk karena dijamin pemerintah dan memiliki imbalan lebih tinggi dibandingkan bunga rata-rata deposito, dengan berinvestasi pada SR016 masyarakat dapat berpartisipasi langsung secara aktif untuk ikut membangun negeri,” katanya pada webinar SR016 dengan tema ‘Pilihan Berharga untuk Semua Generasi’, kemarin.
Menurutnya, SR016 juga aman karena hasil penjualan akan digunakan untuk pembiayaan APBN termasuk infrastruktur yang salah satunya adalah Proyek Pembangunan Jalan Layang Kereta Api Layang di Kota Medan (Tahap 1 antara Medan – Bandar Khalipah Baru Lintas Medan – Araskabi – Kualanamu) yang nilainya adalah sebesar Rp2,86 Triliun.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, Eddi Wahyudi mengungkapkan, berkat kerja keras APBN, perkembangan ekonomi indonesia dan kota Medan mulai berangsur pulih seperti kondisi sebelum pandemi.
“Hal ini berpengaruh pada penerimaan pajak yang juga menunjukkan peningkatan yang baik sehingga target penerimaan pajak tahun 2021 tercapai lebih dari 100 persen,” ungkapnya.
Eddi juga menuturkan, bahwa untuk batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret 2022, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2022 atau empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
“Kami mengimbau peserta webinar untuk dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program Pengungkapan Sukarela ini sudah dibuka mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022,” ujarnya.
Dijelaskannya, PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta. (gusti)