Batubara (Pewarta.co)-Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Batubara, Zahir-Oky melaporkan pemilik akun Facebook berinisial R ke polisi.
Hal itu dilakukan Tim kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Batubara Nomor urut 3 ini dikarenakan pemilik akun menulis tudingan dan menyebarkan berita bohong tentang kecurangan yang dilakukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Zaroky, Senin, (2/7/2018).
Laporan tersebut sesuai STBL/139/VII/2018/Batubara , tertanggal 2 Juli 2018, yang ditandatangani Kanit II SPKT Polres Batubara, Aiptu BT Damanik SH.
Ketua Tim Kampanye Zaroky Drs Syaiful Safri, MM didampingi bendahara Azhar Amri mengatakan, adanya berita diduga bohong tersebut ia ketahui pada hari Sabtu 30 Juni 2018 pekan lalu melalui akun Facebook yang dirilis salah satu media online dan disebarkanluaskan oleh dua akun Facebook milik R dan BB.
Diterangkan Sayiful, pemberitaan tersebut menuding proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Batubara yang digelar pada hari Rabu 27 Juni 2018 lalu dikotori dengan berbagai kecurangan.
Bahkan menuding adanya keterlibatan para oknum Polres Batubara dan pihak PLN dalam memenangkan Paslon Nomor urut 3.
Ironisnya, dalam pemberitaan itu juga menuding bahwa orang tertentu ada menemukan formulir C1 dalam bentuk foto copy.
“Kami merasa keberatan atas berita yang disebarkan. Sebab, katanya tim Zahir-Oky telah menang dengan berbuat curang,” tegas Syaiful Safri.
Senada dengan itu, Azhar Amri mengatakan, Pilkada Kabupaten Batubara kali ini adalah bukti kecerdasan masyarakat Batubara dalam memilih penimpin.
Masyarakat percaya bahwa pasangan Zahir-Oky mampu membangun Batubara.
Namun disayangkan, hari ini ada oknum yang ingin menciptakan kekisruhan di Batubara.
“Oleh karena itu, kami berharap agar kasus ini dibuat terang benderang dengan menuntut oknum penyebarkan berita bohong sesuai dengan hukum yang berlaku, “pintanya.
Bukan Karya Jurnalis
Menanggapi kasus tersebut, praktisi hukum Sumatera Utara Ahmad Yani SH angkat bicara. Menurutnya, pemberitaan media online ‘JU’ yang dibagikan di media sosial Facebook tersebut telah membuat nama baik kelompok dan orang lain jadi tercemar.
“Patut diduga itu sudah pelanggaran UU ITE,” katanya.
Selain itu, Ahmad Yani menilai pemberitaan tersebut bukan karya jurnalis yang tunduk dan berpegang pada UU Nomor 40 Tahun 1999.
“Pemberitaan itu terkesan tendensius dan ditengarai melanggar kode etik jurnalistik, tidak akurat dan tidak berimbang,” imbuhnya.
Ditegaskan Yani, bilamana ada pihak yang merasa proses pilkada berjalan curang, sebaiknya mereka mengumpulkan bukti-bukti akurat lalu melaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih. Bukan menebar pemberitaan yang tidak jelas dan merugikan pihak lain.
“Kalau sudah begini tentunya ada efek hukum yang dapat menjerat leher pelaku penyebar berita bohong tersebut,” tegasnya. (rks)