Medan (Pewarta.co)-Pengusaha transportasi jurusuan Medan-Tanahkaro tandatangani kesepakatan untuk tidak menaikkan penumpang di atas kap mobil, Senin, (2/7/2018).
Penandatanagan kesepakatan yang dirangkai dengan penempelan stiker dilakukan di lapangan Apel Mapolretabes Medan tersebut dihadir Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi, Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP M Saleh, perwakilan Dirlantas, Pejabat Dinas Perhubungan kota Medan dan direksi pengangkutan penumpang jurusan Medan-Tanahkaro.
“Para pengusaha angkutan jurusan Medan-Tanahkaro sepakat untuk tidak menaikkan penumpang di atas kap mobil. Hal itu tertuang dalam kesepakatan yang ditandatangani para pengusaha angkutan tersebut,” ujar Kombes Pol Dadang menjawab pewarta.co di Mapolrestabes Medan.
Lebih lanjut diterangkan Dadang, kebiasan buruk yang melanggar peraturan Lalulintas serta mengancam keselamatan nyawa manusia dalam prakteknya sehari-hari sudah lama terjadi pada angkutan penumpang jurusan Medan-Tanahkaro.
“Oleh sebab itu, dengan penandatanganan kesepakatan ini, kita ingin memastikan tidak ada lagi penumpang jurusan Medan-Tanahkaro atau sebaliknya yang naik di atas kap mobil. Sebab, selain melanggar peraturan berlalulintas, hal tersebut juga mengancam keselamatan jiwa manusia,” terang peserta terbaik Pendidikan Reguler (Dikreg) ke-26 Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Tahun 2017 ini.
Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini menjelaskan, seluruh pengusaha angkutan penumpang jurusan Medan-Tanahkaro menandatangani kesepakatan dan menempelkan stiker pada armada angkutannya masing-masing.
“Penandatangan perjanjian dan penempelan sticker dilakukan langsung oleh Direksi nngkutan umum jurusan Medan-Tanahkaro,” jelas peraih Naskah Strategi Perorangan (Nastrap) terbaik pada Dikreg ke-26 Sespimti Tahun 2017 ini.
Pantauan di Mapolrestabes Medan, beberapa armada angkutan penumpang jurusan Medan-Tanahkaro berikut direksinya dihadirkan dalam penandatanaganan dan penempelan stiker yang berisi kesepakatan tidak menaikkan penumpang di atas kap mobil.
Sebagaimana diketahui bersama, angkutan jurusan Medan-Tanahkaro kerap menaikkan penumpang di atas kap armada angkutannya.
Bahkan, pelanggaran berlalulintas yang membahayakan dan mengancam keselamatan nyawa manusia itu telah berlangsung lama di kawasan tersebut.
Maka dari itu, untuk mengantisipasi hal-hal buruk terjadi, pengusaha angkutan tersebut dihadirkan di Mapolrestabes Medan untuk menandatangani kesepakatan tidak lagi menaikkan penumpang di atas kap armada angkutan jurusan Medan-Tanahkaro. (rks)