Medan (Pewarta.co)-Nasib 4 Karyawan eks Hotel Radinsson Medan mendatangi Mapolrestabes Medan, guna melengkapi pemeriksaan saksi-saksi dalam masalah pemberhentian sepihak oleh Owner Hotel Radinsson.
Hal ini disampaikan pengacara M.Ali Imran Lubis kepada wartawan saat dijumpai di Mapolrestabes Medan, Selasa (18/10/2022).
Kuasa hukum ke 4 Karyawan yang diberhentikan sepihak oleh Manajemen Hotel Radinsson berharap Kepada Kapolrestabes Medan, agar masalah ini dapat di proses sesuai hukum yang berlaku.
Ali juga menambahkan bahwa laporan ini berkenaan dengan dugaan tindak pidana sesuai Pasal 156 – 158 yang telah melakukan PHK.
“Kedatangan kami ke Mapolrestabes Medan, untuk melengkapi bukti-bukti atas laporan Klien kita yang diberhentikan sepihak oleh PT Radinsson Hotel,” ucap Ali. (red)