Padangsidimpuan (Pewarta.co)-PRB alias Paul( 44) warga Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, kini merasakan sakitnya di balik terali besi di Polres Padangsidimpuan.
Di saat akan merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga sekarang berurusan dengan hukum.
Paul ditangkap karena ia berencana mau menggondol satu unit mobil Pick Up bernomor polisi BK 8761 YT yang bukan miliknya.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim, AKP H Naibaho dalam keterangan resminya, pada Jumat (28/03/2025) malam, kepada wartawan, membenarkan telah mengungkap kasus penipuan yang dilakukan Paul.
Kasat menceritakan,penagkapan Paul atas adanya laporan pemilik mobil Pick Up, Edi Darman Batubara (44), warga Kabupaten Tapanuli Selatan, sedang mencuci mobil, Selasa (25/03/2025) sore.
Pelapor (korban), mencuci mobil di Hapinis, Kelurahan Batunadua Julu, Kota Padangsidimpuan,” sebut Kasat.
Kasat mëngatakan korban pelapor pemilik mobil Pick Up, Edi Darman Batubara saat itu bersama supirnya, M Sofian Hadi Ritonga (47) warga Kabupaten Labuhan Batu Utara, dan keneknya, Syawal Parlindungan Siregar (43), warga Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.mencuci mobil di Hapinis, Kelurahan Batunadua Julu, Kota Padangsidimpuan .Tiba-tiba, terlapor (PRB) datang dan menanyakan ke pelapor, apakah mobil tersebut dijual. Kemudian, terlapor meminta STNK mobil dan terlapor langsung masuk ke dalam mobil untuk mengecek bersama supir (Sofian),.
Setelah membawa mobil, lanjut Kasat, supir tersebut diturunkan oleh PRB di Jalan Kenanga, Kota Padangsidimpuan. Sang supir pun terkejut atas kejadian ini. Akhirnya, pemilik mobil melaporkan kasus ini ke Polres Padangsidimpuan.
“Dari laporan tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya Tim Satreskrim berhasil mengamankan terlapor. Kini, terlapor dan barang bukti ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat. (Rts)