Medan (Pewarta.co)-Sidang praperadilan (Prapid) yang diajukan Rahmadi, terhadap Ditresnarkoba Polda Sumut resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Upaya prapid melalui kuasa hukumnya dilakukan Rahmadi, warga Tanjungbalai yang ditangkap oleh petugas Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut.
Dalam prapid ini, Rahmadi melalui kuasa hukumnya, Suhandri Umar Tarigan menggugat Presiden RI cq Kapolri cq Kapolda Sumut cq Diresnarkoba Polda Sumut cq penyidik Kompol Dedy Kurniawan pun dijadikan sebagai termohon prapid.
Hakim tunggal Cipto Hosari Nababan, Kamis (27/3/2025) memang sempat membuka persidangan di Cakra 5 PN Medan.
Namun pihak termohon maupun tim kuasa hukumnya tak kunjung hadir di ruangan sidang.
“Setelah kami cek, pengiriman relaas panggilan kepada para termohon lewat jasa pos tanggal 25 Maret 2025. Kemungkinan waktunya terlalu mepet. Jadi, akan kita panggil kembali termohon.
Kalau saya sih pinginnya perkara ini cepat-cepat selesai. Kebetulan ini kan libur panjang. Sidang kita tunda, Senin depan (14/4/2025) ya pak?” katanya dan dijawab dengan anggukan kepala dari penasihat hukum pemohon, Suhardi Umar Tarigan.
Usai sidang, Suhardi Umar Tarigan mengaku memaklumi hal itu (ketidakhadiran termohon) dan tidak mempermasalahkan hal itu.
“Yang penting kita sudah mengajukan prapid atas ketidaksesuaian prosedur terkait penangkapan terhadap klien kita. Di mana dalam proses penangkapan terjadi pemukulan. Terjadi tindakan-tindakan di luar Standar Operasi dan Prosedur (SOP). Ketika dilakukan penangkapan, penggeledahan, penunjukan barang bukti, tidak melibatkan aparat-aparat pemerintahan setempat,” katanya kepada awak media.
Selain itu, pihaknya selaku kuasa hukum pemohon, sudah meminta kepada termohon di Ditresnarkoba
Polda Sumut agar memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya dan sempat tidak kunjung diberikan.
“Kasusnya kemudian kita laporkan ke Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) baru kita dapatkan dan lucunya kita terima lewat jasa pos. Bukan dari penyidiknya langsung,” kata Suhardi Umar Tarigan.
Di bagian lain dia menduga kuat adanya praktik-praktik menjurus kriminalisasi terhadap pemohon.
“Karena berdasarkan keterangan klien kita, barang bukti itu bukan miliknya,” imbuhnya.
Demikian juga dengan video di media sosial yang sempat viral dan pemberitaan di televisi nasional, lanjutnya, saat itu Rahmadi dipukuli, ditendang dan diinjak oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut. Saat mendampingi Rahmadi di Polda Sumut, dia juga melihat luka lecet di punggung pemohon.
“Ternyata dari BAP dan klarifikasi di Direktorat Resnarkoba Polda Sumut, kasus Rahmadi bukanlah atas pengembangan tersangka lainnya. Demikian halnya An dan Ad mengatakan, narkotika dimaksud tidak ada hubungannya dengan si Rahmadi,” tegasnya.
Sementara dalam petitum prapid, Rahmadi melalui kuasa hukumnya memohon agar hakim tunggal nantinya menyatakan, segala keputusan termohon terkait penangkapan, penahanan serta penetapan tersangka terhadap pemohon atas dugaan tindak pidana narkotika adalah tidak mempunyai kekuatan hukum tetap, mengikat dan batal demi hukum.
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut termohon berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
Menghukum termohon dalam bentuk memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.
Menghukum termohon dalam bentuk memerintahkan termohon untuk membayar kerugian materil Rp240 juta dan imateril Rp200 juta secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini.
Menghukum termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon sekurang-kurangnya pada 5 media televisi nasional maupun media cetak nasional dan 3 majalah nasional dengan menyatakan.
‘Kami dari Kepolisian daerah Daerah Sumut meminta maaf sebesar-besarnya terhadap pemohon beserta keluarganya atas terjadinya penahanan, penangkapan serta penetapan tersangka terhadap pemohon secara sewenang-wenang’.
Sebelumnya, rekaman CCTV Rahmadi (33), warga Jalan SMU Negeri 3 Lingkungan IV, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dianiaya saat ditangkap oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut.
Saat penangkapan, tidak ditemukan narkoba jenis sabu-sabu dari Rahmadi.
Namun setelah diajak berkeliling, petugas mengklaim menemukan 10 gram narkotika jenis sabu-sabu dari dalam mobil Rahmadi.(red)