Padangsidimpuan (Pewarta.co)-Personel Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menungkap kasus penggelapan mobil Angkutan Kota (Angkot) sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.
Kasus tersebut diungkap personel Satreskrim Polres Padangsidimpuan berdasarkan tindak lanjut dari laporan nomor : LP/ 106 / III/2025/SPKT Polres Padang Sidempuan/ Polda Sumut Tanggal 11 Maret 2025.
Kasus penggelapan mobil Angkot tersebut dilaporkan korban Nurhaniah Siregar dan dua orang saksi masing-masing Maruhum Harahap dan Amran Simatupang.
Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Sabtu, (29/3/2025) menyebutkan, peristiwa penggelapan mobil Angkot Suzuki Futura Trayek 02 pelat BB 1593 FA itu terjadi pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 08.00 Wib.
Saat itu, terlapor datang ke rumah korban, Jala Teuku Umar Gang Martabe Kelurahan Losung kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota padangsidimpuanmenjemput mobil angkot Trayek 02 milik korban untuk diperbaiki di bengkel langganan, Jalan Baru.
Kemudian, bersama dengan saksi Amran Simatupang, korban pergi memeriksa ke bengkel langganan Pelapor dan mengatakan mobil tersebut tidak ada datang ke bengkel dan hingga saat sekarang keberadaan mobil milik Pelapor tidak diketahui.
Atas kejadian itu, korban melaporkan tersangka berinisal HH (29), warga Siunggam ke Polres Padangsidimpuan.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 10.00 Wib terlapor mendatangi rumah pelapor.
Namun, Angkot korban tidak kunjungi dikembalikan oleh terlapor.
Terlapor berhasil diamankan bersama barang bukti angkot korban.(Rts)