Medan (Pewarta.co)-Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menindaklanjuti permohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas).
Tindak lanjut tersebut disampaikan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia melalui Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah kepada Kantor Pertanahan Nasional Kota Medan.
“Alhamdulillah, pada 19 Maret lalu kita menerima surat tembusan dari Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Medan untuk meneliti dan menindaklanjuti permohonan Formas perihal penerbitan sertifikat 260 hektar lahan di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia melalui program PTSL,” ujar Ketua Formas, Riwayat Pakpahan menjawab sejumlah wartawan, Jumat, (28/3/2025).
Sebelumnya, lanjut dijelaskan Pakpahan, Formas secara resmi mengirimkan surat permohonan penerbitan sertifikat tanah seluas 260 hektar di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui program PTSL.
“Dalam surat Formas tersebut, kita menyampaikan permasalahan lahan seluas 260 hektar yang dihuni kurang lebih 5.500 Kepala Keluarga di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia dengan TNI-AU Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo Medan,” jelas Riwayat Pakpahan.
Menindaklanjuti surat Formas tersebut, maka Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia memerintahkan Kantor Pertananhan Kota Medan untuk meninindaklanjutinya.
“Isi surat dimaksud pada intinya memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Medan untuk meneliti dan menindaklanjuti pengaduan Formas dan melaporkannya kepada Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah melalui Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang dalam Waktu yang tidak terlalu lama,” pungkas Pakpahan.
Sebelumnya, permasalahan lahan seluas 260 hektar di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia tersebut menyusul klaim dari TNI-AU Lanud Soewondo.
Padahal, hak pengelolaan TNI-AU sudah dicabut oleh Menteri Dalam Negeri, ditambah lagi, putusan Mahkamah Agung telah memanangkan masyarakat Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.(rks)