Batubara (Pewarta.co) – Seorang oknum perwira Polisi berpangkat Kompol berinisial IKT diduga mencabuli seorang pelayan kantin yang masih di bawah umur, sebut saja NAP.
Kini, kasus tersebut sudah dilaporkan pihak keluarga korban ke Propam Polda Sumut dan hingga kini masih diproses.
Informasi diperoleh menyebutkan, perbuatan bejat dilakukan perwira polisi kepada pelayan kantin, NAP yang masih belia dengan menyuruh NAP datang ke rumah dinas untuk pesan sesuatu, pada 17 Maret 2022 pagi.
Akibat perlakukan demikian, korban merasa trauma dan ketakutan. Sementara itu, Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes yang dikonfirmasi pewarta.co mengatakan kasus tersebut sudah ditangani Propam Polda Sumut.
“Kita tidak menutup-nutupi kasus ini. Kita terbuka. Kita akan terus kawal dan ikuti proses hukumnya. Apabila terbukti, setiap anggota yang bersalah akan kita tindak tegas,” kata Kapolres Batubara.
Terpisah, Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra S MSi dan Kabid Humas Kombes Pok Hadi Wahyudi SIK MH, yang dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsap, Minggu (3/4/2022) malam, keduanya tidak bersedia membalas hingga berita ini tayang di media online pewarta.co. (Dedi)