Asahan (Pewarta.co)-Korban penipuan makelar rekrutmen polisi di Kabupaten Batubara kecewa berat.
Pasalnya, pelaku penipuan yang menjalani persidangan tersebut hanya Rio Akbar Kusuma.
Sementara istrinya yang bernama Titin Ramadhani tidak juga disidangkan.
“Kami merasa ada yang aneh tuh pada kasus ini. Kenapa pula cuma si Rio aja yang ditangkap polisi dan akhirnya disidangkan. Sementara istrinya yang bernama Titin Ramadhani tidak juga ditangkap. Padahal dalam LPnya itu, mereka berdualah yang menjadi terlapornya,” jelas Suko Suwito didampingi istrinya Roy Eva Marini kepada sejumlah wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Kisaran pada beberapa waktu lalu.
Warga Dusun Merbu Dalam Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Datar, Kabupaten Batubara ini menjelaskan, jika Rio dan Titin yang melakukan penipuan tersebut.
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya sejumlah barang bukti dan saksi.
Di hadapan majelis Hakim tersebut, lanjut mereka, Rio mengaku jika uang sebesar Rp263 juta dengan dalih sebagai biaya administrasi untuk meluluskan orang menjadi polisi terhadap korban telah dipergunakan untuk kehidupan sehari-hari bersama Titin Ramadhani.
“Selain itu, kuasa hukumnya juga mengajukan permintaan kepada saya bahwa si Rio bersedia untuk memulangkan uang sebesar Rp263 juta tersebut. Namun, saya bersama istri masih berpikir panjang untuk menerima penawaran yang diajukan tersebut,” jelas mereka.
Mereka berharap besar kepada Polres Batubara agar segera melakukan penangkapan terhadap Titin Ramadhani.
“Karena Rio Akbar Kusuma dan istrinya Titin Ramadhani dinilai telah bekerja sama untuk menipu kami. Yang mana mereka berdua itu di hadapan kami dan saksi mengaku bisa luluskan orang menjadi polisi,” terangnya.(ded)