• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 5 Juni 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Korban Penipuan Makelar Rekrutmen Polisi di Batubara Kecewa Berat

by Redaksi
Sabtu, 11 Februari 2023
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Asahan (Pewarta.co)-Korban penipuan makelar rekrutmen polisi di Kabupaten Batubara kecewa berat.

Pasalnya, pelaku penipuan yang menjalani persidangan tersebut hanya Rio Akbar Kusuma.

bacajuga

TR Terancam Dipidana, Perkaranya Ditingkatkan ke Penyidikan

Sering Transaksi Narkoba, 3 Pria di Pidie Ditangkap Polisi

Dikawal Polisi, Ibadah Malam Natal Gereja GPDi Maranatha Hikmat

Sementara istrinya yang bernama Titin Ramadhani tidak juga disidangkan.

“Kami merasa ada yang aneh tuh pada kasus ini. Kenapa pula cuma si Rio aja yang ditangkap polisi dan akhirnya disidangkan. Sementara istrinya yang bernama Titin Ramadhani tidak juga ditangkap. Padahal dalam LPnya itu, mereka berdualah yang menjadi terlapornya,” jelas Suko Suwito didampingi istrinya Roy Eva Marini kepada sejumlah wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Kisaran pada beberapa waktu lalu.

Warga Dusun Merbu Dalam Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Datar, Kabupaten Batubara ini menjelaskan, jika Rio dan Titin yang melakukan penipuan tersebut.

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya sejumlah barang bukti dan saksi.

Di hadapan majelis Hakim tersebut, lanjut mereka, Rio mengaku jika uang sebesar Rp263 juta dengan dalih sebagai biaya administrasi untuk meluluskan orang menjadi polisi terhadap korban telah dipergunakan untuk kehidupan sehari-hari bersama Titin Ramadhani.

“Selain itu, kuasa hukumnya juga mengajukan permintaan kepada saya bahwa si Rio bersedia untuk memulangkan uang sebesar Rp263 juta tersebut. Namun, saya bersama istri masih berpikir panjang untuk menerima penawaran yang diajukan tersebut,” jelas mereka.

Mereka berharap besar kepada Polres Batubara agar segera melakukan penangkapan terhadap Titin Ramadhani.

“Karena Rio Akbar Kusuma dan istrinya Titin Ramadhani dinilai telah bekerja sama untuk menipu kami. Yang mana mereka berdua itu di hadapan kami dan saksi mengaku bisa luluskan orang menjadi polisi,” terangnya.(ded)

Previous Post

Pembekalan Iman dan Amal Sholeh WBP Lapas Narkotika Siantar Kanwil Kumham Sumut

Next Post

Pemkab Asahan Rutin Menggelar Rakorpem

Related Posts

Hukum

7 Pengedar dan 247 Paket Sabu-sabu Diamankan Polisi di Pematangsiantar

Minggu, 4 Juni 2023
Hukum

Satresnarkoba Polres Asahan Tangkap 2 Pria Diduga Pengedar Sabu

Minggu, 4 Juni 2023
Hukum

Polsek Batangtoru RIngkus Pengedar Sabu di Garoga

Minggu, 4 Juni 2023
Hukum

Pencuri Kerbau di Paluta ‘Dikandangkan’ Polisi

Minggu, 4 Juni 2023
Hukum

Jatanras Satreskrim Polres Asahan Ringkus Curat di  Kisaran

Jumat, 2 Juni 2023
Hukum

Satreskrim Polres Dairi Ringkus Terduga Pembunuh

Kamis, 1 Juni 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani