• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 25 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Polres Asahan Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional

Polres Asahan Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional

by Redaksi
Senin, 6 November 2023
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Kisaran (Pewarta.co)-Satresnarkoba Polres Asahan mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional, Malaysia – Madura, Indonesia.

Dalam pengungkapan itu, Satresnarkoba Pollres Asahan berhasil meringkus tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu yang diselundupkan dalam tas jinjing.

bacajuga

4 Kurir 40 Kilogram Sabu-sabu Divonis Mati  di PN Medan

3 Pemuda Kurir Ganja 151 Kilogram asal Aceh Terancam Dihukum Mati

Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban

“Kurang lebih 4 kilogram sabu-sabu  turut disita pada pengungkapan kasus ini,” kata Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, didampingi Kasi Humas Iptu Defi Endah dan Kanit II Ipda Wanter Simanungkalit, dalam siaran persnya di Mapolres Asahan, Senin (6/10/2023).

Dijelaskan Rocky, para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MT (MT), SWR (40) dan SRJ (46). Ketiganya merupakan warga Provinsi Jawa Timur. Pengungkapan kasus dapat dilakukan setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

“Ketiganya memiliki peran berbeda. MT berperan membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia. SWR, memiliki peran mencari orang untuk menjemput sabu dari Malaysia, dan SRJ, perannya menyuruh SWR mencari orang yang akan berangkat ke Malaysia guna membawa sabu,” terangnya.

Rocky melanjutkan, pengungkapan kasus bermula personil Sat Narkoba Polres Asahan, menangkap MT, warga Dusun Larangan Desa Tagungguh Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan di Klep Desa Silo Baru Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan, Kamis (19/10/2023). MT merupakan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dari MT, polisi mengetahui keterlibatan SWR dan SRJ. Berbekal ketenangan MT, pengembangan pun dilakukan. Guna memastikan keberadaan SWR dan SRJ, Sat Narkoba Polres Asahan bekerja sama dengan Polrestabes Surabaya. Keduanya kemudian dibekuk di Dusun Ram Aram Kelurahan Masaran Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang Jawa Timur, Minggu (22/10/2023).

“Keduanya merupakan bandar besar sabu di Pulau Madura,” ujarnya.

Rocky menyebutkan, dari para pelaku berhasil dista 2 bungkus plastik teh hijau merk Guanyinwang berisi butiran kristal diduga sabu seberat 2.000 gram (brutto), dan 2 bungkus plastik teh hijau merk Qing Shan, berisi butiran kristal diduga sabu seberat 2.000 gram (brutto). Selain itu, turut disita juga 3 Hp android, 1 tas jinjing merk Polo Wilken, 1 paspor atas nama SRJ, dan 2 buku tabungan BCA.

Mantan Kapolres Pakpak Barat ini menerangkan, hasil pengungkapan kasus hampir dapat dipastikan modusnya tidak jauh berbeda kasus-kasus sebelumnya. Para bandar narkoba memanfaatkan PMI yang berangkat ke Malaysia.

“Berangkatnya secara resmi pulangnya ilegal. Dan kenapa pilih ke Asahan? Karena merupakan daerah terdekat dengan negara Malaysia,” ucapnya.

Kapolres Asahan menambahkan, dari hasil interogasi ketiganya diketahui apa motif mau terlibat dalam bisnis barang haram musuh bangsa tersebut. Ketiganya sepakat beralasan untuk meningkatkan perekonomian keluarga.

“Kepada ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya.(mora)

Previous Post

Lapas Tanggerang Perluas Mitra Kerja Hasil Karya Warga Binaan 

Next Post

Kodam I/BB Serukan Semua Pihak jadi Pelopor Suksesnya Pemilu 2024

Related Posts

4 Kurir 40 Kilogram Sabu-sabu Divonis Mati  di PN Medan
Hukum

4 Kurir 40 Kilogram Sabu-sabu Divonis Mati  di PN Medan

Rabu, 25 Juni 2025
3 Pemuda Kurir Ganja 151 Kilogram asal Aceh Terancam Dihukum Mati
Hukum

3 Pemuda Kurir Ganja 151 Kilogram asal Aceh Terancam Dihukum Mati

Rabu, 25 Juni 2025
Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban
Hukum

Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban

Selasa, 24 Juni 2025
Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10 Persen Senilai Rp 551 Miliar di PT SPRH
Hukum

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10 Persen Senilai Rp 551 Miliar di PT SPRH

Senin, 23 Juni 2025
Darwati A Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional
Hukum

Darwati A Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional

Senin, 23 Juni 2025
Mariah Diadili, Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua
Hukum

Mariah Diadili, Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua

Senin, 23 Juni 2025

Warta Populer

  • Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, 'Kami Siap Mati Disini'

    Ribuan Warga Medan Deli Berjuang Melawan Mafia Tanah ‘Kami Siap Mati Disini’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Tabrak Lari di Medan Alami Cacat Permanen, Pelaku Diduga Disembunyikan Orang Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani