• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 2 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Melawan Saat Disergap, Bobi DPO Kasus Curanmor Terkapar Ditembak Polisi

oleh NiahLubis
Senin, 13 Maret 2017
Rubrik: Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Melawan Saat Disergap,
Bobi DPO Kasus Curanmor Terkapar Ditembak Polisi

Medan (pewarta.co)

bacajuga

PTPN IV dan PN Simalungun Rampas Tanah Rakyat Desa Bahkisat

Ini Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex di Sumut Mulai 1 Februari 2023

Wakil Bupati Asahan Melantik Sejumlah Pejabat Administrator, Pengawas dan KTU Puskesmas

Seorang DPO pelaku curanmor, Mahyudanil Nasution alias Bobi (40) terpaksa ditembak petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur. Pelaku yang tinggal di Jalan Kapten Muslim Pasar Melintang Gang Pembangunan, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia ini ditembak di bagian kakinya karena melawan petugas saat diamankan di pinggir jembatan Sungai Deli, Jalan R Suprapto, Kelurahan Kampung Aur, Kecamatan Medan Maimun, Senin (13/3/2017).

Tersangka diringkusberdasarkan laporan korban, Edy Riali Ginting dengan bukti laporan nomor : LP/07/I/2017/Restabes Medan/M.Timur, Rabu (4/1/2017) lalu. Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu M Ainul Yaqin, tersangka berhasil diringkus setelah petugas mendapat informasi tentang keberadaannya.

“Kita mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka, ketika kita cek ternyata benar, pelaku langsung kita ringkus,” ungkapnya. Yaqin menjelaskan bahwa pihaknya terpaksa melepaskan tembakan terukur ke kaki kiri tersangka lantaran berusaha kabur saat diamankan petugas.

“Tersangka ini berusaha kabur dengan menyerang petugas, awalnya kita berikan tembakan peringatan, karena masih tetap berusaha kabur maka kita beri tindakan tegas,” jelasnya.
Dalam melakukan aksi tersebut, lanjut Yaqin, tersangka beraksi bersama rekannya, Hendra Trijayadi yang telah lebih dahulu diamankan pihak kepolisian. Menurut kanit, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (red)

Berita Sebelumnya

Polda Sumut Siap Tangani OTT Dinkes Labuhan Batu

Berita Selanjutnya

Polsek Medan Barat Bekuk 2 Pelaku Perampokan

BeritaLainnya

Hukum

PTPN IV dan PN Simalungun Rampas Tanah Rakyat Desa Bahkisat

Rabu, 1 Februari 2023
Hukum

Polsek TBU Tangkap Pelaku Pencurian

Sabtu, 28 Januari 2023
Hukum

Tim Gabungan Dentintel Kodam IM Ungkap Sindikat Terduga TPPO Imigran Rohingya  

Jumat, 27 Januari 2023
Hukum

Kapolda Sumatera Utara Tegaskan tak terlibat Konsorsium 303

Kamis, 26 Januari 2023
Hukum

Pukul Ayah Kandung, Anak Durhaka di Tanjungbalai Diringkus

Kamis, 26 Januari 2023
Hukum

Petani dan Mahasiswa asal Aceh Kurir 10 Kilogram Sabu-sabu Dituntut Mati

Rabu, 25 Januari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

PTPN IV dan PN Simalungun Rampas Tanah Rakyat Desa Bahkisat

Rabu, 1 Februari 2023

Ini Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex di Sumut Mulai 1 Februari 2023

Rabu, 1 Februari 2023

Wakil Bupati Asahan Melantik Sejumlah Pejabat Administrator, Pengawas dan KTU Puskesmas

Rabu, 1 Februari 2023

Dituding Memonopoli Narkoba dan Judi di Medan Denai, Guntur Syahputra Membantahnya dan Lakukan Upaya Hukum

Rabu, 1 Februari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

PTPN IV dan PN Simalungun Rampas Tanah Rakyat Desa Bahkisat

Rabu, 1 Februari 2023

Ini Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex di Sumut Mulai 1 Februari 2023

Rabu, 1 Februari 2023

Wakil Bupati Asahan Melantik Sejumlah Pejabat Administrator, Pengawas dan KTU Puskesmas

Rabu, 1 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani