Medan (Pewarta.co)-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang pemeriksaan lanjutan Perkara No. 13/KPPU-I/2019 atas dugaan pelanggaraan Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) terkait Jasa Angkutan Sewa Khusus.
Sidang digelar pada 17-19 Desember 2019 tersebut dipimpin Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie, didampingi Guntur Syahputra Saragih dan Afif Hasbullah yang masing-masing sebagai anggota Majelis Komisi.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Komisi menghadirkan lima orang saksi untuk diperiksa dan dimintai keterangannya, dua diantaranya kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut dan Sarma Hutajulu selaku anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2014-2019.
Dalam kesaksiannya Dishub Provinsi Sumut menyampaikan aturan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah dalam menangani angkutan umum berbasis online di Sumut mulai penyelenggaraan, wilayah operasi maupun jam operasional.
Sementara dalam kesaksiannya Sarma menyampaikan keterangannya mengenai point-point pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berkaitan dengan order prioritas yang dilakukan oleh Grab kepada mitra TPI.
Selain itu, Majelis Komisi juga menghadirkan PT Cipta Lestari Trans Sejahtera selaku jasa angkutan sewa khusus yang melakukan kerjasama dengan Grab untuk diperiksa dan dimintai keterangannya mengenai hubungan kerja dan perlakukannya antara aplikator atau perusahaan penyedia aplikasi dengan driver individu yang menjadi mitranya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) I KPPU Ramli Simanjuntak, Kamis (19/12/2019) menyampaikan, perkara ini masih tetap berlanjut dengan melakukan pemeriksaan kepada saksi, ahli dan para terlapor, dimana pemerik saan saksi tidak hanya dilakukan di Medan, tetapi juga saksi-saksi di Jakarta maupun di kota-kota lainnya.
“Ini lantaran perkara itu adalah untuk wilayah seluruh Indonesia,” kata Ramli. (gusti)