Medan (Pewarta.co)-Koruptor alih fungsi hutan Margasatwa di Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng , dituntut 15 tahun penjara.
Pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur itu dinilai oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp856,8 miliar.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap JPU Bambang didampingi T. Adlina di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (19/6/2025).
Selain penjara, Akuang juga dituntut membayar denda senilai Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) enam bulan kurungan.
Tak sampai situ, jaksa juga menuntut Akuang membayar uang pengganti (UP) seluruh kerugian negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp856,8 miliar.
“Membebankan kepada terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp10,5 miliar, keuntungan ilegal Rp69,6 miliar, dan kerugian perekonomian negara Rp787,1 miliar. Maka, total kerugian negara yang tercipta adalah Rp856,8 miliar,” ujar Bambang.
Dengan ketentuan, sambung JPU, apabila terdakwa dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak membayar UP, maka harta kekayaannya disita untuk memenuhi pembayaran UP.
“Dalam hal harta kekayaan terdakwa tidak memenuhi untuk pembayaran UP, maka harus dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahuh dan enam bulan (7,5 tahun),” tambah Bambang.
Dalam pertimbangan, jaksa menyampaikan hal-hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Terdakwa menguasai lahan milik negara di kawasan hutan lindung tepatnya Suaka Margasatwa, terdakwa tidak ada sedikit pun mengembalikan kerugian negara, serta terdakwa sudah menikmati hasil dari penguasaan lahan di kawasan hutan lindung suaka margasatwa,” katanya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, lanjut jaksa, Akuang memiliki gangguan dalam kesehatannya.
Di samping itu, Imran selaku mantan Kepala Desa (Kades) Tapak Kuda yang merupakan terdakwa lainnya juga dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Imran tak dituntut untuk membayar UP, karena jaksa menilai dia tak ada menikmati uang yang menjadi kerugian negara.
Akuang dan Imran dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(red)