Medan (Pewarta.co)-Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan menembak tujuh residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Para pelaku yang ditembak pada bagian kakinya karena melakukan perlawanan saat diringkus dan dibawa pengembangan itu merupakan target operasi (TO) Satreskrim Polrestabes Medan.
Selain ketujuh tersangka, Tim Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan juga meringkus lima tersangka Curanmor lainnya, termasuk penadah.
Ketujuh orang itu masing-masing berinisial HF, MA, SS alias Kopral, YM, FA alias Kancil dan AH alias Asfan, SA, SN dan SFG.
Tiga nama terakhir merupakan penadah barang hasil kejahatan para tersangka.
Dalam pengungkapan ini, Polrestabes Medan menyita 25 unit sepeda motor hasil kejahatan, kunci letter T, ponsel android, pisau, kalung titanium dan kunci letter L sebagai barang bukti.
“Ketujuh orang yang ditembak petugas Polrestabes Medan itu sudah masuk Target Operasi dan residivis,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolrestabes, AKBP Rudi Silaen dan Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dalam siaran persnya di Mapolrestabes, Jalan HM Said Medan, Kamis (19/6/2025).
Lanjut dijelaskan Kapolrestabes Medan, dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus operandi berbeda.
“Setelah sasaran dipastikan kemudian mereka menjebol kontak. Biasanya kurang dari 5 menit sudah dapat,” jelasnya.
Kombes Gidion mengaku dari penangkapan semua tersangka maling motor itu petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tujuh pelaku, semuanya residivis yang ditembak polisi.
“Kami melaksanakan penegakan hukum karena pelaku melawan petugas dan akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya,” tuturnya.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku menjual hasil curiannya pada seorang penadah yang ada di daerah Kecamatan Medan Tuntungan.
Imbas perbuatannya, kata Kapolrestabes Medan, para pelaku melanggar Pasal 365 KHUP atau 378 dan atau 372 KHUP dan atau 480 KUHAP.(red)