Medan (Pewarta.co)-Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal menemabk dua pelaku Pencurian dan Kekerasan (Curas) di Pinang Baris.
Sebelumnya, kedua tersangka masing-masing berinisial PS (32), Warga Jalan Tani Asli Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal dan J (45), penduduk Jalan Mesjid Km 10,5 Desa Paya Geli melakukan aksi Curas di Jalan Pinang Baris pada 11 Juni 2025.
Dalam aksinya, pelaku merayu korban agar naik ke dalam angkutan menju Tandem dengan iming-iming ongkos lebih murah dan membawa korban ke tempat yang sepi, serta mengambil handphone korban dengan melakukan pengancaman dengan senjata tajam.
Saat itu, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Sunggal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Sunggal yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
“Benar. Saat ini keduanya sudah ditahan di Maplolsek Sunggal setelah sebelumnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis,” kata Kompol Bambang.(red)